Bidang 3 Fakultas Teknik UMJ adakan penyusunan Program Kerja TA 2022/2023
Eduaksi | 2022-07-05 15:13:43Jakarta – Bidang 3 Fakultas Teknik UMJ lakukan rapat penyusunan program tahun anggaran 2022/2023. Bidang 3 sendiri di kepalai oleh Wakil Dekan 3 Fakultas Teknik UMJ Bapak Harwidyo Eko Prasetyo S.T.,M.T.. Bidang 3 meliputi Bidang Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA), Al-Islam dan Kemuhammaadiyahan (AIK), Humas, Pusat Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan (PINKBIRU) dan Penerimaan Mahasiswa Baru.
Pembahasan dalam rapat tersebut meliputi rencana program kerja setiap bidang hingga pendanaan yang harus disiapkan untuk menunjang program kerja tersebut. Program kerja tersebut akan berlangsung mulai bulan September 2022 hingga bulan juli tahun 2023.
Untuk hasilnya adalah bahwa BKA akan berfokus kepada prestasi, kebutuhan mahasiswa untuk menunjang prestasi dan tracer Alumni sesuai dengan apa yang ada dalam Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Indonesia. Humas akan menambah kapasitas promosi dalam digital dan menjalankan apa yang baru saja dicanangkan yaitu Duta Kampus, lalu PINKBIRU akan tetap melakukan Kerjasama dengan pihak luar serta mengurus segala tender yg ada di Fakultas Teknik UMJ, sedangkan PMB akan menambah jumlah materi promosi yang bersifat souvenir dan juga inventarisasi sekolahan yang akan menjadi sasaran promosi berikutnya.
Untuk Selanjutnya, seluruh bahan hasil rapat koordinasi bidang 3 pada hari ini akan disampaikan oleh Wakil Dekan 3 FT UMJ pada saat Rapat Kerja Fakultas yang akan menjadi finalisasi pengesahan rencana anggaran biaya TA 2022/2023 dan program kerja TA 2022/2023.
Baca Juga: Bidang 3 Fakultas Teknik UMJ adakan penyusunan Program Kerja TA 2022/2023
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.