Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Salma Putri

Desentralisasi dalam Konsep Tata Kepemerintahan

Politik | 2022-07-05 12:55:10

Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas dan centrum yang berarti pusat. Dapat dipahami desentralisasi adalah salah satu sistem pemerintahan dalam penyerahan urusan dari pemeerintah tingkat atasnya kepada daerah.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan Desentralisasi

Tujuan desentralisasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan maupun pengetasan kemisikinan daerah. Desentralisasi berhubungaan dengan otonomi daerah, yang juga merupakan bentuk demokrasi dari pemerintahan daerah. Desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara. Ada tujuan yang ingin dicapai seperti, a) perbaikan sosial ekonomi di daerah, b) mencegah pemusatan keuangan, c) bentuk demokrasi pemerintah daerah

Asas-Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi diklasifikasikan menjadi empat hal yaitu: 1) desentralisasi sebagai penyerahan kewenangan dan kekuasaan, 2) desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan, 3) desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, perencanaan pemerian kekuasaan dan wewenang, 3) desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintahan. Pendelegasian wewenang dalam desentalisasi berlangsung antara lembaga-lembaga otonom di pusat dengan lembaga-lembaga otonom di daerah. Desentralisasi memberikan ruang terhadap penyerahwan wewenang atau urusan dari pemerintah daerah tingkat atas kepada daerah tingkat bawahnya.

Jenis-Jenis Desentralisasi

Desentralisasi adalah transfer kekuasaan dari level yang lebih tinggi ke level yang lebih rendah. Transfer dapat dilihat dati bentuk dan derajat kekuasaan.

Bentuk

Berdasarkan bentuk transfer otoritas oleh pemerintah pusat ke unit-unit lokal/regional, Turner dan Hulme (1997: 152) mengemukakan ada tiga tipe utama dari desentalisasi. Pertama, ketika ada delegasi dalam struktur politik formal (contoh, bila pemerintah pusat mendelegasi otoritas tertentu kepada pemerintah lokal). Desentralisasi ini berhubungan dengan transfer otoritas dan responbilitas dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Derajat dari desentralisasi dalam perspektif ini dapat diukur berdasarkan "the extent of autonomy of the subnational entities from the central government". Ini disebut sebagai desentralisasi politik yang mengarah pada otonomi daerah atau desentralisasi demokratis. Kedua, transfer dalam administrasi publik atau struktur prastatal (contoh dari pimpinan menengah dari satu kementertian kepada pejabat distriknya). Desentralisasi ini berhubungan dengan transfer otoritas dan responbilitas dari level puncak organisasi pemerintah ke level terbawah yang bisa disebut sebagai desentralisasi administratif. Keitga, jika transfer ada dari suatu institusi negara kepada agensi bukan-negara (contoh, bila suatu penerbangan nasional parastatal menjualkan kepada pemilik privat. Ini merupakan proses pemendahan otoritas dan trsponbilitas untuk fungsi-fungsi publik dari pemerintah ke sektor privat (Cheema & Rondinelli, 1983) yang disebut desentraslisasi ekonomi atau pasar.

Derajat Kekuasaan

Berdasarkan transfer kekuasaan atau otoritas maka desentralisasi memiliki varietas yang ditulis dengan akronim 4D yaitu dekonsentrasi, delegasi, devolusi, dan divestasi. Dekonsentrasi adalah transfer tugas dan fungsi administrasi pemerintahan pusat kepada unit lokal administrasi sebagai penugasan implementasi. Delegasi adalah transfer tanggung jawab aministrastif dan politik untuk jasa atau layanan dan administrasi ke institusi dan pemerintah lokal. Devolusi adalah transfer kekuasaan ke tingkat sub nasional dari pemerintahan daerah untuk menjadi lebih otonom, devolusi sama dengan otonom daerah. Divestasi adalah transger tugas dan fungsi publik kepada privatisasi fungsi-fungsi publik, seperti NGOs, korporasi, dan usaha.

Penerapan Desentralisasi di Indonesia

Asas desentralisasi meningkatkan kapasitas pemerintah daerah bersama sektor swasta dan keterlibatan organisasi masyarakat. Desentralisasi membuka ruang lebih luas kepada partisipasi masyarakat sipil untuk lebih kreatif dan inovatif dalam merespon kebutuhan publik.

Salah satu bentuk implementasai desentralisasi adalah pengelolaan sistem manajemen perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelum penerapannya, setiap perairan dan sumber daya dimiliki dan diatur oleh negara. Seluruh keuntungan dan pendapatan dikelola oleh negara atau dalam hal ini pemerintah pusat. Setelah desentralisasi, melalui Perda No. 15 tahun 2011, Pemerintah Provinsi NTB menjadi penanggung jawab perikanan setempat. Dan pemerintah Provinsi merancang atutan manajemen dan praktik pengelolaan sektor perikanan berdasrakan kearifan, kebutuhan lokal, dan pengetahuan adat demi keberlanjutan produk perikanan daerah.

Salma Putri Nurhadi (20200110200021)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image