Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muslihan Aulia Haris, S.H

Kepala Divisi Hukum Serikat Pekerja Transjakarta Muslihan Aulia Haris, SH membuat Pengaduan ke Bidan

Politik | Tuesday, 05 Jul 2022, 05:57 WIB

Jakarta, Memperingati HUT Bayangkara ke 76, Kepala Divisi Hukum Serikat Pekerja Transjakarta Muslihan Aulia Haris, SH membuat Pengaduan ke Bidang Pofesi Pengamanan Polda Metro Jaya (Bid Propam Polda Metro Jaya) terkait keberatan Pemberhentian Penyelidikan Laporan Kepolisian Nomor LP/6755/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 13 November 2020 yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Unit 5 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Selain itu Muslihan Aulia Haris, SH juga sudah membuat Pengaduan ke Kompolnas, Ke Ombudsman Republik Indonesia, Ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ke Kapolri, Ke Kapolda, Kementerian Hukum dan HAM dan lain sebagainya,

Hal tersebut dilakukan karena Muslihan Aulia Haris berpendapat Pemberhentian Penyelidikan Laporan Kepolisian tersebut terlihat janggal yang diduga telah melanggar Hukum, HAM dan Kode Etik, terlebih di tengah Trending nya Hashtag #PercumaLaporPolisi di Media Sosial yang sampai menempati posisi teratas di indonesia, dan turun nya tingkat kepercayaan Masyarakat terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia, bahkan sampai adanya slogan “Kasih data jadi perdata, kasih Dana baru bisa jadi Pidana”,

Kejanggalan Pemberhentian Penyelidikan tersebut diantaranya sebagai berikut :

1. Penyidik belum melakukan Pemeriksaan kepada Terlapor Utama dengan alasan Kesehatan nya, padahal Pelapor mempunyai bukti bahwa Terlapor Utama tersebut bisa Bepergian menghadiri Kegiatan-kegiatan bahkan keluar Negeri,

2. Penyidik melakukan Pemberhentian Penyelidikan hanya berdasarkan Pendapat Ahli Perburuhan dari Universitas Indonesia semata,

Padahal Sebagaimana ketentuan Pasal 3 Huruf a point (6) Surat Edaran Nomor. /7/VII/2018 Tentang Penghentian Penyelidikan menyatakan bahwa Pendapat ahli tersebut (jika di perlukan);

menurut Pelapor Persfektik seorang Ahli tersebut belum di perlukan dalam perkara dimaksud, karena Pelapor sudah cukup memenuhi dan menyampaikan 2 alat bukti tersebut yaitu Berupa: Keterangan Saksi Korban (Pelapor), surat-surat, keterangan Saksi-saksi (dari Pelapor), petunjuk,

sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, bahwa Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 alat Bukti yang di dukung barang bukti, sesuai Pasal 1 Angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 dan sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, dan sesuai kutipan amar putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015,

Terlebih Keterangan ahli bukan lah satu-satu nya yang dapat berdiri sendiri yang dapat menentukan perkara tersebut merupakan Tindak Pidana atau bukan, melainkan harus saling berkaitan dengan alat bukti lain nya,

selain itu Muslihan Aulia Haris selaku Pelapor berpendapat bahwa Persfektif Ahli Perburuhan Akademisi dari Universitas Indonesia tersebut adalah keliru karena tidak berdasarkan Pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tidak berdasarkan pada teori ataupun dasar hukum yang menjadi rujukan nya, di duga adanya penggiringan Ahli perburuhan, karena Pelapor dengan sangat mudah bisa membantah dan membuktikan dalil-dalil maupun bukti-bukti untuk membantah pendapat Ahli Perburuhan Akademisi dari Universitas Indonesia tersebut,

selain itu Pelapor tidak mengetahui Ahli Perburuhan Akademisi dari Universitas Indonesia yang dimaksud tersebut, Siapa Ahli Perburuhan yang dimaksud? darimana dan kapan gelar Ahli tersebut didapat? siapa yang memberikan Gelar Ahli tersebut? apa saja yang bisa menunjukan keahlian orang yang dianggap Ahli tersebut? apakah ada karya ilmiah atau buku-buku yang sudah diterbitkan oleh Ahli tersebut sebagai Rujukan? Buku apa, rujukan atau teori darimana, karangan siapa, halaman berapa yang dipakai oleh Ahli tersebut? karena seorang Ahli tidak boleh menggunakan teori baru, apalagi mengeluarkan Pendapat hanya sesaat tergantung kebutuhan, tergantung siapa yang meminta dan siapa yang membayar, Kapan dan dimana Penyidik melakukan Pemeriksaan kepada Ahli Perburuhan tersebut? dan apa saja Format dari Pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik kepada Ahli Perburuhan Akademisi dari Universitas Indonesia tersebut? (tidak Transparan atau Samar),

3. Proses Penyelidikan tersebut berjalan sangat lambat lebih dari 120 Hari dan tidak Transparan karena beberapa kali Pelapor tidak menerima SP2HP yang seharus nya diterima secara berkala paling sedikit 1 kali setiap bulan, baik diminta ataupun tidak diminta, sehingga mengharuskan Pelapor menyampaikan Surat keberatan kepada Direktorat Kriminal Khusus maupun ke Kapolda Metro Jaya, Penyidik beberapa kali menyampaikan keberatan akan surat tersebut dan menyampaikan akan melakukan SP3 Perkara di maksud, dan menyarankan agar Pelapor mau menerima Uang Damai (Pelapor menduga merupakan Upaya Suap) dari Terlapor sebesar 163.934.444, tetapi Pelapor menolak nya,

Dari Uraian Muslihan Aulia Haris S.H selaku Kepala Divisi Hukum Serikat Pekerja Transjakarta dan sekaligus selaku Pelapor berharap agar Instansi-Instansi yang berwenang dapat melakukan Investigasi kepada Para Oknum Penyidik yang diduga telah melanggar Hukum, HAM dan Kode Etik karena telah menghentikan Proses Penyelidikan Perkara dimaksud dengan Janggal dan berharap agar Proses Penyelidikan tersebut .bisa di tingkatkan ke Penyidikan dan bisa di serahkan ke kejaksaan, agar Slogan Tagar “#PercumaLaporPolisi “ ataupun Slogan “Kasih Data jadi Perdata, Kasih Dana Baru bisa jadi Pidana”, Atau “Ganti Polisi dengan Satpam BCA” bisa hilang di tengah Masyarakat, sehingga mengembalikan kepercayaan Masyarakat Pada Institusi Kepolisian Republik Indonesia, Selamat HUT Bayangkara Ke 76.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image