Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muslihan Aulia Haris, S.H

Dugaan pemberangusan Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta memasuki Babak Akhir Penyelidikan

Hukum | 2025-01-16 22:51:57
Pengurus serikat pekerja Transjakarta melakukan pengaduan dan menyampaikan tuntutan di depan gedung kementerian Ketenagakerjaan RI

Oleh: Adv. Muslihan Aulia Haris, S.H, Kuasa Hukum Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta

Jakarta - Dugaan pemberangusan Serikat Pekerja Transjakarta yang diduga di lakukan oleh Oknum direksi dan Oknum mantan Direksi PT. Transportasi Jakarta yg terjadi sejak 24 Agustus 2020 sampai April 2022 akan memasuki babak Final penyelidikan dengan memeriksa seorang Ahli Perburuhan yang akan di hadirkan dan di mintai keterangan oleh Penyelidik Unit 2 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,

Muslihan Aulia Haris selaku kuasa hukum pelapor atas nama jimmy Alvin menegaskan seharus nya keterangan ahli dari pihak penyelidik tersebut dapat di kesampingkan, Karena pelapor sudah memberikan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 184 Kuhap, yaitu pelapor sudah memberikan keterangan sebagai saksi, pelapor sudah menghadirkan saksi-saksi, ada keterangan ahli dari penyelidik sebelum nya untuk perkara yang sama hanya beda pelapor, ada bukti-bukti surat, ada putusan pengadilan hubungan industrial perkara perusahan atau pihak terlapor menggugat PHK pelapor, yang juga menjadi salah satu dasar laporan kepolisian di buat dan ada petunjuk, maka seharus nya perkara tersebut sudah sangat bisa dilakukan gelar perkara dan dinaikan ke proses penyidikan serta di tetetapkan nya para tersangka,

Lebih lanjut Muslihan Aulia Haris menjelaskan bahwa keterangan ahli tersebut hanya di perlukan apabila 2 alat bukti tersebut belum terpenuhi pada saat penyelidikan, tapi bila 2 alat bukti tersebut sudah terpenuhi maka keterangan Ahli bisa di kesampingkan dan bisa di hadirkan pada saat di pemeriksaan di pengadilan, nanti biar hakim yang menentukan, hakim pun tidak boleh terikat dengan keterangan atau pendapat seorang ahli, apalagi penyelidik di dalam proses penyelidikan,

Keterangan ahli tidak bisa berdiri sendiri tanpa alat bukti lain nya, sehingga keterangan ahli tersebut tidak bisa menentukan suatu perkara untuk di hentikan ataupun di naikan ke proses penyidikan dan penetapan tersangka, tapi harus beriringan dengan alat bukti yang lainya;

Muslihan aulia haris kembali menambahkan jangan sampai Keterangan Ahli ini hanya untuk Tameng saja, sebagai dasar untuk menghentikan suatu penyelidikan,

Terkait Perkara perburuhan atau serikat buruh ini, khusus nya yang saat ini terjadi pada pengurus serikat pekerja transjakarta, Muslihan Aulia Haris berpesan kepada Oknum Penyelidik untuk tidak menggunakan pola lama belasan tahun yang lalu, yang pernah di sampaikan oleh ahli pidana dan ahli perburuhan di LBH Jakarta pada oktober tahun 2013 pada saat diskusi terkait usulan pembentukan Unit Khusus perburuhan di kepolisian, dan walaupun saat ini sudah terbentuk unit khusus tersebut di polda metro jaya dan di beberapa polda di indonesia yang di beri nama Desk Tenaga kerja, tetapi pola-pola lama tersebut masih tetap di mainkan oleh para oknum penyelidik, masih tetap menjadi budaya, yang mendarah daging seperti nya,

Adapun yang di sampaikan oleh para ahli pidana dan ahli perburuhan saat itu diantara nya : Kurang nya pengetahuan dan pengalaman serta kemampuan oknum Penyelidik yang menangani Perkara Perburuhan atau serikat buruh tersebut, sering nya oknum Penyelidik mengarahkan ahli untuk mengikuti keinginan oknum penyelidik tersebut atau pun oknum penyelidik menggiring ahli untuk mengikuti kemauan terlapor di duga atas pesanan terlapor atau para pengusaha yang mempunyai banyak uang, kekuasaan dan orang dalam, sehingga Keterangan Ahli tersebut bisa di giring dan di jadikan Legitimasi pokok yang paling menentukan untuk menghentikan perkara perburuhan atau pun perkara serikat buruh di kepolisian ini, selain itu di duga oknum penyelidik tersebut untuk mencari aman saja, dan untuk mengurangi beban pekerjaan nya, mungkin di karenakan para buruh ini merupakan kaum yang lemah dari segi keuangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman, orang dalam dan lain sebagain nya,

Karena hal-hal tersebut di atas Muslihan Aulia Haris meminta tindakan Afirmatif dan Perhatian dari Pemerintah dari Presiden RI Bpk. Prabowo Subiyanto, dari Kapolri Jendral Listyo Sigit, dari Kapolda Metro Jaya, dari Irwasda polda metro jaya, Kompolnas, Komnas ham, Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, kementerian Tenaga Kerja RI, kementerian Hukum, kementerian HAM, ILO, para penggiat HAM, para Penggiat Hukum (ahli-ahli hukum), ahli-ahli perburuhan, para pengurus serikat pekerja / serikat buruh di indonesia, para netizen untuk mengawal perkara ini sampai akhir berdasarkan kepastian hukum, keadilan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Sehingga Keadilan, penegakan Hukum dan HAM terkait perburuhan dan serikat buruh ini bisa bener-bener terealisasikan dan marwah pekerja, marwah serikat pekerja di indonesia bisa berdiri tegak sehingga di hormati, tidak di pandang sebelah mata dan menjadi perhatian bagi para pengusaha nakal yang memiliki uang, kekuasaan, dan mempunyai orang dalam untuk tidak melakukan PHK sepihak, pemotongan Upah, Diskriminasi, dan tindakan sewenang-wenang lain nya lagi kepada pekerja terlebih kepada Serikat Pekerja di seluruh Indonesia yang seharus nya di lindungi sebagaimana yang diamanatkan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia, Muslihan Aulia Haris pun menduga terkait perkara perburuhan atau serikat buruh di polda metro jaya atau pun di polda-polda yang lain nya seluruh indonesia di duga belum ada yang sampai masuk ke pengadilan, di duga rata-rata kandas di dalam proses penyelidikan dan berdasarkan keterangan Ahli, walaupun ada perkara Perburuhan atau serikat buruh di indonesia yang sampai naik ke persidangan kemungkinan sangat sedikit, bisa di hitung menggunakan jari;

Akankah Perkara Pemberangusan Pengurusan Serikat Pekerja Transjakarta ini bisa dinaikan menjadi Penyidikan dan menetapkan para tersangka ataukah proses penyelidikan tersebut di hentikan seperti laporan sebelum nya, dengan menggunakan pola-pola lama seperti belasan tahun yang lalu di sampaikan oleh para ahli pidana dan ahli perburuhan?

Muslihan Aulia Haris menutup keterangan nya, apabila perkara ini di hentikan atau SP2lid seperti laporan sebelum nya dengan pelapor yang berbeda tetapi pokok permasalahan nya yang sama, maka kami akan menempuh upaya-upaya hukum yang lain nya, kami akan langsung mengajukan Keberatan Penghentian penyelidikan ke kapolri, ke kapolda, ke Irwasda, Dirkrimsus, Propam, Kompolnas, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum, Kementrian HAM, dan kepada para Netizen melalui medsos-medsos agar menjadi Viral perkara ini di tengah sorotan oknum penyelidik kepolisian RI yang sedang bobrok.

Jakarta, 16 Januari 2025

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image