Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Annissa Safitri Salsabilla

STOP KKN! untuk Mewujudkan Negara yang Bersih

Politik | 2022-07-03 22:01:59
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dijelaskan mengenai pengertian KKN. pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN): • Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. • Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. • Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dijelaskan mengenai pengertian KKN. pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN): • Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. • Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. • Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Pencegahan KKN di Indonesia.Korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan salah satu ancaman yang paling besar di Indonesia karena dapat mengganggu kehidupan bangsa dan Negara, dapat mengganggu kestabilitasan keamanan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.Tindakan Korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan gangguan serius yang dihadapi oleh bangsa, karena tindakan tersebut dapat menghambat kemajuan bangsa Indonesia.

Hambatan dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia seperti, lemahnya penegakan hukum, kurangnya kerjasama antar lembaga dalam dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, belum tumbuh dan berkembangnya budaya anti korupsi di dalam masyarakat. Pada akhirnya dengan melihat semua dampak dampak,dan penyebab KKN, bisa disimpulkan bahwa KKN adalah "benalu sosial" yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan negara.

Cara untuk mengatasi kasus korupsi, kolusi dan nepotisme dengan menumbuhkan jiwa anti korupsi, mempraktikam sikap anti korupsi dalam pekerjaan dan memegang teguh prinsip-prinsip yang sehat untuk terjauhkan dari korupsi. Pemerintah harus lebih memperkuat hukum yang ada dengan cara menindak secara tegas para pelaku dan, memberi hukuman sosial kepada para pelaku Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Pencegahan Korupsi, kolusi dan nepotisme di indonesia harus bisa diberantasi karena dengan adanya KKN sangat merugikan bangsa, yang kita lihat sekarang ini adanya pejabat – pejabat negara yang melakukan tindakan KKN Tersebut. Tindakan KKN Sangat mencerminkan sikap bangsa itu sendiri dan kita sebagai masyarakat indonesia harus bisa mencegah adanya KKN di Indonesia.

Refrensi :

● Ernita Tampubolon, Upaya Mengurangi KKN di Indonesia, 13 januari 2021. ●Kompas.Com, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN): Pengertian, Pencegahan dan Sanksi, 14 januari 2020

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image