Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Isna Hanif Azizah

Nilai Manfaat: Meringankan Beban Pembayaran Ibadah Haji

Lomba | Thursday, 04 Nov 2021, 07:31 WIB
https://bpkh.go.id

Animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji sangat tinggi. Hal ini tampak pada naiknya jumlah antrean jemaah haji atau biasa disebut waiting list. Indonesia juga menjadi negara pengirim jemaah haji terbanyak pertama. Melansir CNN Indonesia, pada tahun 2019 Indonesia mendapat tambahan kuota sejumlah 10 ribu dari Arab Saudi. Dengan tambahan tersebut maka total kuota menjadi 231 ribu dengan pembagian sebanyak 212.520 kuota untuk haji reguler dan 18.480 untuk haji khusus. Lama antrean di Indonesia rata-rata 21 tahun. Ongkos naik haji (ONH) di Indonesia sekitar Rp. 35 juta yang dibayarkan dengan setoran awal sebesar Rp. 25 juta dan setoran pelunasan sebesar Rp. 10 juta. Biaya tersebut bukanlah biaya riil pelaksanaan ibadah haji karena jemaah haji Indonesia mendapatkan subsidi dari pemerintah. Yuslam Fauzi selaku ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan bahwa biaya riil pelaksanaan ibadah haji saat ini sebesar Rp. 72 juta. Biaya haji terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun karena dipengaruhi oleh faktor inflasi, kurs dolar, kurs riyal Arab Saudi, harga minyak, dan lain sebagainya.

Hingga saat ini jumlah dana haji yang terkumpul mencapai Rp. 152 triliun. Dana haji yang terkumpul tersebut kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan prinsip Syariah, optimalisasi, likuiditas, keamanan, dan kehati-hatian. BPKH memiliki tugas untuk mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

Dalam PP No 5 Tahun 2018 Pasal 27 disebutkan:

(2) Selama 3 (tiga) tahun sejak BPKH terbentuk pengeluaran keuangan haji dalam bentuk penempatan pada produk perbankan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total penempatan dan investasi keuangan haji.

(3) Untuk selanjutnya setelah 3 (tiga) tahun BPKH terbentuk, pengeluaran keuangan haji dalam bentuk penempatan produk perbankan Syariah paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total penempatan dan investasi keuangan haji.

(4) Sisa dari total penempatan keuangan haji pada produk perbankan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dialokasikan untuk investasi.

Nilai manfaat merupakan keuntungan atau imbal hasil dari investasi dan penempatan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana kelolaan BPKH per Mei 2021 sebesar 32% (Rp. 47,8 triliun) dialokasikan untuk penempatan dan 68% (Rp. 102,3 triliun) dialokasikan untuk investasi. Nilai manfaat yang didapatkan dari hasil penempatan dan investasi dialokasikan dalam beberapa hal yaitu virtual account (rekening bayangan yang terhubung dengan rekening induk), subsidi BIPIH, biaya kemaslahatan, dan biaya operasional. Selama pandemi covid-19 total nilai manfaat yang didapatkan sebesar Rp. 7,43 triliun, meningkat 0,9% dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 7,36 triliun. Di tahun 2020 alokasi nilai manfaat pada virtual account mencapai Rp. 2,00 triliun. Jemaah haji dapat melihat nilai manfaat yang didapatkan di virtual account masing-masing melalui https://va.bpkh.go.id/. Jemaah bisa login dengan cara memasukkan nomor porsi haji, tanggal lahir, dan kode captcha. Dalam virtual account tersebut akan ditampilkan nilai manfaat yang didapat jemaah mulai dari tahun 2018 (jika telah mendaftar sebelum tahun 2018)

https://bpkh.go.id

Nilai manfaat yang masuk pada virtual account masing-masing jemaah dapat meringankan beban biaya pelunasan ibadah haji. Bahkan jemaah haji yang mendapat antrean agak lama kemungkinan tidak perlu lagi menambah biaya hajinya. Nilai manfaat tidak hanya didapatkan oleh jemaah tunggu saja, namun jemaah lunas yang batal berangkat akibat pandemi covid-19 juga mendapatkannya dengan jumlah yang lebih besar. Besar nilai manfaat di virtual account berbeda pada tiap-tiap tahap tergantung dari total nilai manfaat keuangan haji pada tahun berjalan.

https://bpkh.go.id

Nilai manfaat yang dibagikan ke virtual account masing-masing jemaah tunggu tahap pertama tahun 2018 sebesar Rp. 117.859,70. Nilai manfaat tahap kedua tahun 2018 sebesar Rp. 65.005,35. Nilai manfaat pada tahun 2019 sebesar Rp. 251.798,52. Nilai manfaat pada tahun 2020 sebesar Rp. 340.185,86. Maka hingga tahun 2020, total saldo rekening jemaah haji tunggu menjadi Rp. 25.774.849,44 dengan setoran awal sebesar Rp. 25.000.000.

Nilai manfaat yang dibagikan ke virtual account masing-masing jemaah lunas tahap pertama tahun 2018 sebesar Rp. 94.287,76. Nilai manfaat tahap kedua tahun 2018 sebesar Rp. 52.004,28. Nilai manfaat pada tahun 2019 sebesar Rp. 201.438,82. Nilai manfaat pada tahun 2020 sebesar Rp. 1.700.000,00. Maka hingga tahun 2020, total saldo rekening jemaah haji lunas menjadi Rp. 40.052.601,86 dengan setoran awal sebesar Rp. 20.000.000,00 dan setoran lunas sebesar Rp. 18.004.871,00.

Nilai manfaat atau imbal hasil dapat mengurangi total biaya pelunasan ibadah haji atau bahkan dimungkinkan jemaah tidak perlu lagi membayar biaya pelunasan.

#BPKHWritingCompetition #BPKHWritingCompetition #BPKHWritingCompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image