Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ashefa Griya Pusaka

Meminimalisir Potensi Relapse bagi Penyalahguna Narkoba, Bagaimana Caranya

Info Terkini | Wednesday, 03 Nov 2021, 11:22 WIB

Maraknya penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin meningkat. Sebagaimana kita ketahui, kejahatan narkotika merupakan musuh bangsa yang berpotensi dapat merusak dan menghancurkan generasi bangsa Indonesia dimasa datang.

Untuk menekan angka korban penyalahguna dan pengguna narkotika, salah satunya melalui program Rehabilitasi Narkoba. Dalam pelaksanaan Program Rehabilitasi Narkoba, Pemerintah haruslah bergandengan tangan dengan masyarakat dengan tujuan yang sama, yakni untuk menyelematkan Generasi Bangsa Indonesia. Program Rehabilitasi Narkoba haruslah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Psraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi sosial. Kedua program tersebut haruslah dilaksanakan secara menyeluruh serta diperlukan komitmen yang kuat bagi Penyelenggara Rehabilitasi Narkoba untuk menjalankan Program Rehabilitasinya semata-mata demi menyelamatkan Generasi Bangsa kedapannya;

Tak hanya sampai disitu, Penyeleggara Rehabilitasi Narkoba haruslah memperhatikan hal-hal yang berpotensi bagi mantan pengguna untuk dapat relapse. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan pengguna dapat relapse kembali, diantaranya:

#1. Faktor Internal, meliputi: a. Lemahnya menjaga komitmen pemulihan; b. Kurangnya kemampuan dalam mengatasi masalah; c. Belum mampu menanggapi emosi positif dan emosi negatif yang timbul dari daam diri; d. Depresi; e. Gangguan kecemasan;

#2. Faktor Eksternal, meliputi: a. Adanya Konflik yang terjadi di dalam keluarga; b. Lingkungan yang tidak mendukung pemulihan; c. Hubungan pribadi dengan orang lain; d. Tekanan yang timbul secara sosial; e. Tidak adanya kegiatan positif yang menunjang program pemulihan; d. Tidak menghadiri program kelompok bantu diri;

Pelaksanaan program rehabilitasi narkoba haruslah dilakukan secara lengkap, termasuk memberikan edukasi-edukasi bagi pengguna dalam pencegahan kekambuhan. Hal ini bertujuan agar pasien tersebut dapat menghindari potensi resiko kekambuhan yang dapat terjadi;

Di Ashefa Griya Pusaka, Rehabilitasi Narkoba dilakukan secara lengkap dan menyeluruh. Tidak hanya persoalan Pumulihan saja, melainkan Program di Ashefa Griya Pusaka memperhatikan program "After Care" bagi mantan pacandu yang telah pulih. Korban penyalahgunaan narkoba yang telah selesai menjalankan Program Pemulihannya, dapat berkelanjutan pada komunitas yang dibangun oleh Ashefa, yakni Ashefa Community;

Ashefa Community merupakan komunitas Ashefa yang beranggotakan lebih dari 1000 orang, saling menjaga pemulihan antara satu pasien dengan pasien lainnya, tentunya hal tersebut menjadi program Pengembangan Diri dan Produktif yang dimiliki oleh Ashefa Griya Pusaka melalui Ashefa Community. Sebab Program Pemulihan di Ashefa Griya Pusaka mengutamakan Mutu Pemulihan Pasien, salah satunya menjaga setiap pasien agar meminimalisir potensi Relapse bagi mantan pasiennya. Tidak hanya itu saja, bahkan Ashefa berupaya untuk membuka lapangan usaha bagi mantan pasien yang memiliki komitmen Pemulihan yang tinggi;

Wujud Komitmen Ashefa Griya Pusaka sebagai Pusat Rehabilitasi Narkoba Swasta Tedepan dan Terpercaya, melalui Program 3P (Pulih, Pengemabangan Diri, dan Produktif) memberikan program secara lengkap dan utuh semata-mata untuk menyelamatkan Generasi Bangsa Indonesia kedepannya. Hal itu sesuai dengan tagline yang diusung oleh Ashefa, yaitu "Pulihkan Dirimu, Selamatkan Generasimu";

Butuh konsultasi mengenai keluarga yang memiliki ketergantungan NAPZA? Segera hubungi atau kunjungi fasilitas Ashefa Griya Pusaka.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image