Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Lpnbanyuasin

Lapas Narkotika Banyuasin Ikuti Sosialisasi Edaran Mekanisme Pelayanan Kunjungan

Politik | 2022-07-01 10:56:37

Banyuasin–Sebagai tindak lanjut telah dikeluarkannya Surat Edaran tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I. melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penguatan secara virtual terkait Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, Jum'at (01/07).

.

Bertempat di ruang rapat, Kepala Urusan Umum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Eldo Rado Ficasso, Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian, Fitra Buana bersama staf mengikuti kegiatan ini secara virtual.

Dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa pelaksanaan kunjungan secara tatap muka sudah bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, dengan catatan kunjungan ini merupakan kunjungan tatap muka secara terbatas dengan memenuhi beberapa persyaratan.

.

Persyaratan kunjungan tatap muka secara terbatas ini diantaranya:

1. Pengunjung merupakan:

- Keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/ Anak; - Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa;

- Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing.

2. Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja;

3. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin;

4. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah;

5. Bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual;

6. Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.

.

Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka harus dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. (HUMAS)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image