Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LPKA PALEMBANG

LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Workshop Pelayanan Publik Pemasyarakatan

Info Terkini | Thursday, 30 Jun 2022, 13:28 WIB

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel ikuti Workshop Layanan Publik Pemasyarakatan bagi Petugas di bidang Pelayanan dan Tim Humas secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (30/06).

HUMAS LPKA PALEMBANG

Kegiatan workshop di selenggarakan oleh Dirjen Pemasyarakatan langsung bertempat di Graha Bakti Pemasyarakatan. Diikuti oleh pelaksana layanan dan tim humas baik di lingkungan Dirjen Pemasyarakatan dan UPT seluruh Indonesia.

Materi disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Human dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Materi yang disampaikan berdasar kepada pencanangan Core Value ASN BerAKHLAK yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.

HUMAS LPKA PALEMBANG

“Agar segenap insan Pengayoman untuk benar-benar meningkatkan fungsi ASN sebagai pelayanan publik melalui bermacam cara seperti berorientasi pada pelayanan prima, memegang teguh nilai-nilai organisasi sehingga visi dalam menjadi ASN #Berakhlak dapat tercapai sepenuhnya” Ujar Rika Aprianti selaku pemateri pada workshop Pelayanan Publik Pemasyarakatan.

HUMAS LPKA PALEMBANG

Pemateri mengatakan bahwa sebagai seorang pelayan publik umumnya, petugas pemasyarakatan khususnya dalam menjalankan tugasnya tentu harus mampu memberikan pelayanan yang prima. Hal ini semata-mata merupakan upaya agar masyarakat dapat memperoleh hak-haknya dengan terjamin dan membangun kepercayaan publik.

HUMAS LPKA PALEMBANG

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image