Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Imigrasi Muara Enim

Imigrasi Muara Enim Adakan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Non ASN

Info Terkini | Thursday, 30 Jun 2022, 11:34 WIB

Muara Enim – (30/6) Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel mengadakan sosialisasi program BPJS Keternagakerjaan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Rabu (29/06/2022) secara langsung di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Muara Enim dan virtual melalui aplikasi Zoom. Kegiatan tersebut dikuti oleh 13 orang PPNPN Kanim Muara Enim dan 7 orang PPNPN UKK Musi Rawas yang berfokus pada sosialisasi kepesertaan pegawai non ASN (PPNPN) dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pegawai Non ASN Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel mengikuti sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Kasubag Tata Usaha, Burhanuddin Pulungan yang menjelaskan tentang himbauan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel. “Kami sosialisasikan hal ini kepada seluruh Non-ASN agar mereka dapat mengetahui secara langsung program dan manfaat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.”

“PPNPN di Kanim Muara Enim sebenarnya sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, namun hal tersebut baru berupa perlindungan kesehatan untuk PPNPN dan keluarga. Oleh karena itu sebagai bentuk perlindungan PPNPN dalam melaksanakan tugas kita ikutkan mereka dalam Program BPJS Ketenagakerjaan ini.” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Heru Saputra dalam paparannya menyampaikan manfaat keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Keikutsertaan penerima upah dalam hal ini PPNPN Imigrasi Muara Enim akan mendapatkan 2 manfaat yaitu manfaat jaminan kecelakaan kerja dan manfaat jaminan kematian. Jadi patut ditekanan bahwa manfaat yang diterima ini adalah untuk melindungi penerima upah dalam bekerja,” ungkap Heru.

Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Made Nur Hepi Juniartha menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Muara Enim berupaya memenuhi hak-hak pegawai baik ASN maupun Non-ASN, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan lain yang disebutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapannya dengan diikutsertakan PPNPN pada program BPJS Ketenagakerjaan ada perlindungan hak pekerja. Jadi tidak hanya PNS saja yang mendapatkan jaminan perlindungan tersebut.” tambahnya.

Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image