Agar Manajemen Tata Kelola Perusahaan Baik, Diperlukan Standar Ini!
Bisnis | 2021-11-02 08:59:18Oleh: Resti Fauziah
Mahasiswi STEI SEBI
Risiko dan tata kelola perusahaan di bank telah mendapat perhatian yang signifikan dari regulator, manajer bank, pelanggan dan akademisi karena sifat leverage yang tinggi, opacity besar, dan kompleksitas aset, terutama setelah krisis keuangan baru-baru ini. Bukti menunjukkan bahwa bank dengan tata kelola yang buruk terlibat dalam pengambilan risiko yang berlebihan dan melakukannya lebih selama krisis berlangsung (Kirkpatrick, 2009; Chen dan Lin, 2016; Dâiaz dan Huang, 2017).
Mulai tahun 1970-an, dorongan untuk memberikan layanan keuangan kepada umat Islam yang tidak akan berurusan dengan kepentingan karena keyakinan agama, perbankan syariah telah menjadi sektor yang signifikan dalam hal ini. Fitur utama yang membedakan bank syariah dengan bank konvesional adalah kepatuhan terhadap aturan dan prinsip syariah. Pada tingkat kontrak, hukum komersial Islam melarang adanya riba, gharar, dan maysir dalam bertransaksi.
Tata kelola perusahaan berfokus pada pengurangan biaya agensi (biaya pemantauan, biaya obligasi, dan kerugian redusial) yang timbul dari informasi asimetris dan kepentingan yang saling bertentangan antara pemegang saham dan manajer. Sebagai manajer yang bekerja atas dasar kepentingan pribadi dapat menghasilkan hasil yang merugikan kesalahan pemegang saham. Adapun teori agensi menyarankan melembagakan mekanisme tata kelola untuk menciptakan insentif. Implikasi teori keagenan untuk tata kelola yang berlaku bagi bank syariah karena pemegang saham dan manajer memiliki informasi asimetris dan kepentingan yang berbeda.
Namun, tujuan memaksimalkan keuntungan dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah untuk menciptakan masalah dan tantangan keagenan tambahan yang menimbulkan masalah tata kelola yang khas. Kontrak berbasis PLS disisi liabilitas bank syariah mengubah hubungan keagenan antara bank dan deposan dimana bank bertindak sebagai agen bagi deposan untuk menyediakan layanan syariah. Untuk menciptakan kepercayaan di antara para pemangku kepentingan dan menjaga integritas lembaga keuangan Islam, badan penetapan standar internasional seperti IFSB, Dewan Jasa Keuangan Islam (2009) telah mengeluarkan standar tata kelola syariah.
Untuk memenuhi terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik, maka diperlukan sebuah standar sebagai berikut:
1. Dewan Pengawas Syariah: penunjukkan, komposisi dan laporan
2. Evaluasi terhadap syariah
3. Evaluasi internal terhadap syariah
4. Komite audit dan tata kelola untuk LKS
5. Independensi dari DPS
6. Pernyataan atas prinsip-prinsip tata kelola untuk LKS
7. Evaluasi tanggung jawab sosial perusahaan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.