Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rupbasan Palembang

Kepala Rupbasan Palembang Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Petugas Jaga

Info Terkini | Wednesday, 29 Jun 2022, 14:03 WIB
Parulian Hutabarat didampingi oleh Kasubsi Pamlola, Benny Hendrawan memimpin rapat evaluasi Tusi penjagaan/pengamanan

PALEMBANG - Bertempat di aula lantai 2 Rupbasan Palembang, Parulian Hutabarat memimpin langsung rapat evaluasi pengamanan serta penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) dengan mengundang seluruh petugas penjagaan/pengaman. Didampingi oleh Kepala sub Seksi (Kasubsi) Pengamanan dan Pengelolaan (Pamlola) Benny Hendrawan, Rabu (29/06/22).

Parulian Hutabarat didampingi oleh Kasubsi Pamlola, Benny Hendrawan memimpin rapat evaluasi Tusi penjagaan/pengamanan

Di awal rapat, Kasubsi Pamlola Benny Hendrawan membuka rapat evaluasi serta menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja pengamanan yang sampai saat ini Rupbasan Palembang selalu kondusif. "Terima kasih atas kinerja teman-teman penjagaan/pengamanan yang sudah bekerja maksimal dalam mengamankan kantor dan Benda Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan (Baran). Sampai saat ini alhamdulillah Rupbasan Palembang selalu kondusif. Tapi kita tetap jangan lengah, selalu berprinsip 'waspada jangan-jangan'. Karena Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) ini dinamis dan kondisinya tak menentu sehingga ancaman Kamtib itu akan selalu ada."

Kemudian Parulian mengevaluasi untuk kedisiplinan dalam berpakaian dan jam kerja penjagaan. "Saya harap disiplin dalam jam kerja. Jangan ada yang keseringan datang terlambat atau pulang mendahului. Pun dalam berpakaian dinas, saya minta untuk tetap memperhatikan aturan. Terima kasih untuk selama ini dua hal ini sudah berjalan dengan baik."

Parulian Hutabarat didampingi oleh Kasubsi Pamlola, Benny Hendrawan memimpin rapat evaluasi Tusi penjagaan/pengamanan

Sebagai informasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negar (Rupbasan) menjalankan amanah dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 44 ayat (1), bahwa Benda Sitaan (Basan) dititpkan di Rupbasan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara bahwa Tugas Pokok Rupbasan adalah melakukan penyimpanan Benda Sitaan Negara (Basan). Selanjutnya dalam pasal 29 dinyatakan bahwa untuk menyelenggarakan tugas tersebut, RUPBASAN mempunyai 4 fungsi, yaitu :

1. Melakukan pengadministrasian Barang Sitaan Negara,

2. Melakukan pemeliharaan dan Mutasi Barang sitaan Negara

3. Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN

4. Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan

Untuk menjalankan Tusi tersebut, Rupbasan Palembang juga memiliki petugas pengamanan/regu jaga. Sebagaimana lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang pasti ada petugas pengamanan/regu jaga.

peserta rapat evaluasi Tusi penjagaan/pengamanan

Follow IG : @rupbasan_palembang_

FB & Youtube : Rupbasan Palembang

Twitter : @rupbasanplg

CC :

@kemenkumhamri

@kumhamsumsel

#RupbasanPalembang

#RupbasanPalembang_Mantul

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

Peserta rapat evaluasi Tusi penjagaan/pengamanan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image