Lapas Narkotika Banyuasin Hadiri Teleconference Konsinyasi Tindak Lanjut Permasalahan BMN
Info Terkini | 2022-06-28 12:12:53Banyuasin - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Pembukaan Konsinyasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk temuan Barang Milik Negara berupa Tanah dan Aset Tak Berwujud (ATB) yang diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I, Selasa (28/06).
.
Kegiatan Konsinyasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK untuk temuan BMN berupa Tanah dan ATB akan dilaksanakan mulai tanggal 28 Juni - 02 Juli Tahun 2022.
.
Bertempat di ruang rapat, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Tri Nopa Yanda, Kepala Urusan Umum (Kaur Umum), Eldo Rado Ficasso bersama para Jabatan Fungsional Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM R.I, Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa pengelolaan BMN sangat penting dan berpengaruh dalam rencana strategis. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa Pengamanan atas Aset Tetap Tanah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia TA 2020 Belum Memadai dan Penatausahaan ATB pada Beberapa Satuan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Belum Tertib.
"Dalam temuan ini didapatkan ada tanah yang belum bersertifikat, tanah bersertifikat atas nama pihak lain, tanah berstatus segketa, tanah hilang sertipikat, tanah milik pihak lain yang digunakan dalam kegiatan operasional Kementerian Hukum dan HAM serta Penatausahaan dan Pengelolaan ATB belum tertib", tambah Wakil Menteri Hukum dan HAM R.I., Edward Omar Sharif Hiariej..
Diakhir sambutannya beliau juga menyampaikan hasil yang didapatkan dari konsinyasi ini diharapkan untuk segera ditindaklanjuti dan di laporkan kembali karena kegiatan konsinyasi ini sebagai wujud nyata tindaklanjut terhadap temuan BPK, semoga dengan kegiatan ini pengelolaan BMN di lingkungan kementerian Hukum dan HAM semakin tertib dan akuntabel. (Humas)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.