ANALISIS TINDAK TUTUR PADA KETERANGAN PERS PRESIDENSI G20 INDONESIA (KAJIAN PRAGMATIK)
Sastra | 2022-06-27 17:59:30Tindak tutur adalah teori penggunaan bahasa yang dikemukakan oleh John Langshaw Austin (1962) dalam bukunya yang berjudul How to do things with words. Austin adalah salah seorang filsuf terkemuka dari sebuah kelompok yang disebut Oxford School of Ordinary Language Philosophy. Teori ini kemudian dikembangkan lebih mendalam oleh muridnya, Searle (1979), dan sejak saat itu pemikiran keduanya mendominasi kajian penggunaan bahasa, yaitu ilmu pragmatik.
Austin mengemukakan bahwa secara pragmatis setidak-tidaknya ada tiga jenis tindakan yang dapat diwujudkan oleh seorang penutur, yaitu tindak lokusi, tindak ilokusi, dan tindak perlokusi (dalam Cummings, 2010: 9-10). Menunjang pernyataan tersebut, Searle (dalam Trosborg, 1994:14), selanjutnya mengklasifikasi tindak tutur ke dalam lima jenis yaitu: representatives, directives, expressives, commisives dan declaration.
Austin mengemukakan bahwa secara pragmatis setidak-tidaknya ada tiga jenis tindakan yang dapat diwujudkan oleh seorang penutur, yaitu tindak lokusi, tindak ilokusi, dan tindak perlokusi (dalam Cummings, 2010: 9-10).
1. Tindak Lokusi (locutionary act)
Tindak lokusi adalah tindak tutur untuk menyatakan sesuatu (Leech, 1993: 316). Tuturan ini disebut sebagai The act of saying something. Dalam tindak lokusi, tuturan dilakukan hanya untuk menyatakan sesuatu tanpa ada tendensi atau tujuan yang lain, apalagi untuk memengaruhi lawan tuturnya. Tindak lokusi relatif mudah untuk diindentifikasikan dalam tuturan karena pengidentifikasiannya cenderung dapat dilakukan tanpa menyertakan konteks tuturan yang tercakup dalam situasi tutur (Parker dalam Wijana, 1996:18). Dalam kajian pragmatik, tindak lokusi ini tidak begitu berperan untuk memahami suatu tuturan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tindak lokusi yaitu tindak melakukan sesuatu; menghasilkan serangkaian bunyi berarti sesuatu. Dalam lokusi ini fungsi ujaran tidak menjadi perhatian.
2. Tindak Ilokusi (illocutionary act)
Leech (1993: 316) mengatakan tindak ilokusi merupakan tindakan mengatakan sesuatu. Menurut Searle (dalam Nababan, 1987: 18) tindak ilokusi, yaitu pengucapan suatu pernyataan, tawaran, janji, pertanyaan, dan sebagainya. Hal ini erat hubungannya dengan bentuk-bentuk kalimat yang mewujudkan suatu ungkapan.
Austin (dalam Cummings, 2007: 9) mengatakan bahwa tindak ilokusi seperti memberitahu, memerintah, mengingatkan, melaksanakan, dan sebagainya, yakni, ujaran- ujaran yang memiliki daya (konvensional) tertentu. Yule (2006: 84) menyatakan tindak ilokusi ditampilkan melalui penekanan komunikatif suatu tuturan. Tindak ilokusi merupakan pembentukan tuturan dengan beberapa fungsi di dalam pikiran. Tindak ilokusi ialah tindak tutur yang tidak hanya berfungsi untuk menginformasikan sesuatu namun juga untuk melakukan sesuatu. Tuturan ini disebut sebagai The act of doing something.
Contoh:
“Saya tidak dapat datang”
Bila diucapkan kepada teman yang baru saja merayakan pesta pernikahannya tidak saja berfungsi untuk menyatakan bahwa dia tidak dapat menghadiri pesta tersebut, tetapi juga berfungsi untuk melakukan sesuatu untuk meminta maaf. Tindak ilokusi sangat sukar dikenali bila tidak memperhatikan terlebih dahulu siapa penutur dan lawan tutur, kapan dan di mana tindak tutur itu terjadi, dan sebagainya.
Searle dalam Leech (1993:164-166) membagi tindak ilokusi ini menjadi lima yaitu asertif, direktif, komisif, ekspresif, dan deklarasi.
a. Tindak asertif merupakan tindak yang menjelaskan apa dan bagaimana sesuatu itu adanya, artinya tindak tutur ini mengikat penuturnya pada kebenaran atas apa yang dituturkannya (seperti menyatakan, mengusulkan, melaporkan).
Contoh: “Chomsky tidak menulis tentang tumbuhan.”
b. Tindak komisif ialah tindak tutur yang berfungsi mendorong penutur melakukan sesuatu. Ilokusi ini berfungsi menyenangkan dan kurang bersifat kompetitif karena tidak mengacu pada kepentingan penutur tetapi pada kepentingan lawan tuturnya (seperti menjanjikan, menawarkan, dan sebagainya).
Contoh: “Saya akan membetulkannya lain kali”
c. Tindak direktif yaitu tindak tutur yang berfungsi mendorong lawan tutur melakukan sesuatu. Pada dasarnya, ilokusi ini bisa memerintah lawan tutur melakukan sesuatu tindakan baik verbal maupun nonverbal (seperti memohon, menuntut, memesan, menasihati).
Contoh: “Dapatkah Anda meminjami saya sebuah pensil?”
d. Tindak ekspresif merupakan tindak tutur yang menyangkut perasaan dan sikap. Tindak tutur ini berfungsi untuk mengekspresikan dan mengungkapkan sikap psikologis penutur terhadap lawan tutur (seperti mengucapkan selamat, memberi maaf, mengecam).
Contoh: “Sungguh saya minta maaf”
e. Tindak deklaratif ialah tindak tutur yang berfungsi untuk memantapkan atau membenarkan sesuatu tindak tutur yang lain atau tindak tutur sebelumnya. Dengan kata lain, tindak deklaratif ini dilakukan penutur dengan maksud untuk menciptakan hal, status, keadaan yang baru (seperti memutuskan, melarang, mengijinkan). Contoh:
Hakim: “Kami nyatakan terdakwa bersalah.”
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa pemahaman terhadap tindak ilokusi merupakan bagian sentral untuk memahami tindak tutur.
3. Tindak Perlokusi (perlocutionary act)
Tindak perlokusi yaitu hasil atau efek yang ditimbulkan oleh ungkapan itu pada pendengar sesuai dengan situasi dan kondisi pengucapan kalimat (Searle dalam Nababan, 1987: 18). Leech (1993: 316) tindak perlokusi merupakan melakukan tindakan dengan mengatakan sesuatu. Austin (dalam Cummings, 2007: 10) mengungkapkan bahwa tindak perlokusi merupakan apa yang kita hasilkan atau capai dengan mengatakan sesuatu, seperti meyakinkan, membujuk, menghalangi.
Yule (2006: 84) mengungkapkan bahwa tindak perlokusi merupakan akibat dari tuturan yang memiliki fungsi. Tuturan ini disebut sebagai The act of affecting someone. Sebuah tuturan yang diutarakan oleh seseorang seringkali mempunyai daya pengaruh (perlocutionary force) atau efek bagi yang mendengarnya. Efek atau daya pengaruh ini dapat secara sengaja atau tidak sengaja dikreasikan oleh penuturnya. Tindak tutur yang pengutaraannya dimaksudkan untuk mempengaruhi lawan tutur disebut dengan perlokusi. Tindak perlokusi ini biasa ditemui pada wacana iklan. Sebab wacana iklan meskipun secara sepintas merupakan berita tetapi bila diamati lebih jauh daya ilokusi dan perlokusinya sangat besar.
HASIL ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Dalam uraian pembahasan analisis ini, data yang diulas telah ditranskrip dalam bentuk tulisan (dari bentuk video yang terlampir). Adapun pembahasan mengenai adanya peristiwa tindak tutur kajian pragmatik yang ada pada pers Presidensi G20 Indonesia. Berikut pembahasan hasil analisis tindak tutur kajian pragmatik dalam keterangan pers juru bicara pemerintah untuk Presidensi G20 Indonesia. Saya menggunakan kode 'P' sebagai paragraf dan 'K' sebagai kalimat, untuk memudahkan memahami hasil analisis.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah untuk Presidensi G20 Indonesia, 12 Mei 2022 Oleh Maudy Ayunda
Teman-teman
Transisi energi berkelanjutan merupakan salah satu isu prioritas Presiden G20 Indonesia dan isu ini sangat relevan dengan keseharian kita. Saya, teman-teman dan kita semua pasti merasakan dampak dari isu ini. Dimana suhu bumi semakin memanas setiap tahunnya, studi terbaru bahkan menyebutkan suhu tahunan bumi diperkirakan naik hingga 1,5 derajat Celcius selama 5 tahun kedepan. Untuk itu terkait sustainable energy transition presidensi G20 Indonesia diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam mempercepat dan memperkuat transisi energi global yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
Sektor energi merupakan kontributor perubahan iklim paling dominan yang menyumbang hampir 90% dari emisi CO2 secara global. Suhu rata-rata Global permukaan bumi telah meningkat 1,2 derajat Celcius sejak revolusi industri. Dan ini mengingatkan kita sekali lagi bahwa aktivitas manusia telah berdampak luas pada kerusakan atmosfer, laut, kriosfer, dan biosfer. Dan ini mengakibatkan kerugian dan kerusakan alam permanen di muka bumi yang ditanggung oleh kita sendiri.
Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik, termasuk semua Akademi sains nasional dari negara-negara G8. Bahkan model iklim yang dijadikan acuan oleh Project IPCC menunjukkan suhu permukaan di Global akan meningkat 1,1 hingga 6,4 derajat Celsius antara tahun 1990 hingga 2100.
Organisasi kesehatan dunia juga telah menyebutkan perubahan iklim ancaman terbesar kesehatan Global di abad ke-21 dan munculnya banyak penyakit baru. Sampai menyebabkan pandemi di seluruh dunia termasuk Indonesia adalah salah satu dampak nyata dari ancaman perubahan iklim ini. Untuk itu ancaman serius ini perlu segera kita tangani bersama-sama dalam presidensi G20.
Secara umum ada tiga isu dalam transisi energi yang diangkat presidensi G20 Indonesia yaitu pertama Energy accessibillity atau akses energi yang terjangkau berkelanjutan dan dapat diandalkan untuk semua. Tujuannya untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam memfasilitasi akses ke penelitian dan teknologi energi bersih termasuk energi terbarukan, efisiensi energi dan teknologi bahan bakar fosil yang maju dan lebih bersih serta mendorong investasi dalam infrastruktur energi dan teknologi energi bersih. Hal ini juga mendorong pencapaian target Sustainable Development Goals nomor 7 yang batas waktunya hingga 2030.
Dan yang kedua ada Smart and clean energy technology, yaitu mendorong implementasi teknologi pintar dan bersih baik dalam konteks efisiensi energi, pengurangan emisi, maupun pengembangan energi terbarukan. Yang ketiga ada Advancing energy financing, yaitu pembiayaan untuk mendukung dua poin di atas tadi. Skema dan mekanisme pembiayaan perlu dikembangkan, dan kita patut mengurangi berbagai hambatan dengan menggalang kolaborasi semua pihak baik pemerintah, swasta, maupun philanthropists dengan model bisnis atau public-private partnership yang inovatif.
Teman-teman
Transisi energi berkelanjutan ini memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Oleh sebab itu, ini harus menjadi perhatian kita. Dengan semangat kolaborasi kita dapat ambil bagian dalam mengupayakan transisi energi mulai sekarang. Dan banyak peran yang dapat kita ambil untuk terlibat langsung dalam mendukung transisi energi berkelanjutan. Aktivitas sederhana penggunaan energi yang secara perlahan bisa kita transisikan adalah penggunaan transportasi umum untuk mengurangi emisi gas buang.
Selain merumuskan kebijakan yang tepat untuk transisi energi, para pembuat kebijakan di G20 ini bahkan sudah menerapkannya selama gelaran G20. Mobilisasi mereka dilakukan menggunakan kendaraan listrik yang tentunya ramah lingkungan. Dan penggunaan kendaraan listrik ini merupakan salah satu strategi untuk mencapai target Indonesia menurunkan emisi sebanyak 29% pada 2030 dan emisi nol pada 2060.
Membangun ekosistem kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk merealisasikan penerapan transisi energi berkelanjutan atau energi hijau. Tujuannya untuk mengajak masyarakat menggunakan transportasi yang ramah lingkungan. Presiden Jokowi juga telah resmi meluncurkan program kolaborasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik antara BUMN dengan swasta pada 23 Februari 2002 dan ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius untuk masuk kepada energi baru terbarukan.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Tindak Lokusi (locutionary act)
Tindak lokusi terdapat pada P5 dan P6,
“Secara umum ada tiga isu dalam transisi energi yang diangkat presidensi G20 Indonesia yaitu pertama Energy accessibillity atau akses energi yang terjangkau berkelanjutan dan dapat diandalkan untuk semua. Tujuannya untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam memfasilitasi akses ke penelitian dan teknologi energi bersih termasuk energi terbarukan, efisiensi energi dan teknologi bahan bakar fosil yang maju dan lebih bersih serta mendorong investasi dalam infrastruktur energi dan teknologi energi bersih. Hal ini juga mendorong pencapaian target Sustainable Development Goals nomor 7 yang batas waktunya hingga 2030.
Dan yang kedua ada Smart and clean energy technology, yaitu mendorong implementasi teknologi pintar dan bersih baik dalam konteks efisiensi energi, pengurangan emisi, maupun pengembangan energi terbarukan. Yang ketiga ada Advancing energy financing, yaitu pembiayaan untuk mendukung dua poin di atas tadi. Skema dan mekanisme pembiayaan perlu dikembangkan, dan kita patut mengurangi berbagai hambatan dengan menggalang kolaborasi semua pihak baik pemerintah, swasta, maupun philanthropists dengan model bisnis atau public-private partnership yang inovatif.”
Dalam tindak lokusi, tuturan dilakukan hanya untuk menyatakan sesuatu tanpa ada tendensi atau tujuan yang lain, apalagi untuk memengaruhi lawan tuturnya.
2. Tindak Ilokusi (illocutionary act)
Penerapan tindak tutur ilokusi terdapat dalam beberapa data, diantaranya sebagai berikut.
a. Tindak asertif
Tindak tutur bersifat asertif terdapat pada tuturan P1 K4. Tuturan tersebut yaitu “Dimana suhu bumi semakin memanas setiap tahunnya, studi terbaru bahkan menyebutkan suhu tahunan bumi diperkirakan naik hingga 1,5 derajat Celcius selama 5 tahun kedepan”. Ini menyatakan hal yang sesungguhnya dan dapat dipetanggungjawabkan kebenarannya oleh penutur. Dalam hal ini, penutur mempertegas kenyataan yang ada kepada mitra tutur.
Begitu juga dengan tuturan yang terdapat pada P2 K1 dan K2. Tuturan tersebut yaitu “Sektor energi merupakan kontributor perubahan iklim paling dominan yang menyumbang hampir 90% dari emisi CO2 secara global. Suhu rata-rata Global permukaan bumi telah meningkat 1,2 derajat Celcius sejak revolusi industri. Dan ini mengingatkan kita sekali lagi bahwa aktivitas manusia telah berdampak luas pada kerusakan atmosfer, laut, kriosfer, dan biosfer”. Tuturan diatas juga melaporkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan dengan alasan kuat yang terdapat pada P3. Alasan pada P3 yaitu “Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik, termasuk semua Akademi sains nasional dari negara-negara G8. Bahkan model iklim yang dijadikan acuan oleh Project IPCC menunjukkan suhu permukaan di Global akan meningkat 1,1 hingga 6,4 derajat Celsius antara tahun 1990 hingga 2100”.
Tindak asertif lain juga ditemukan pada P4 K1 dan K2. Penutur mengungkapkan “Organisasi kesehatan dunia juga telah menyebutkan perubahan iklim ancaman terbesar kesehatan Global di abad ke-21 dan munculnya banyak penyakit baru. Sampai menyebabkan pandemi di seluruh dunia termasuk Indonesia adalah salah satu dampak nyata dari ancaman perubahan iklim ini”. Penutur menyatakan kebenaran dengan adanya bukti pandemic yang kita alami belakangan ini.
Tindak asertif terakhir yang ditemukan yaitu laporan penutur pada P9 K3 “Presiden Jokowi juga telah resmi meluncurkan program kolaborasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik antara BUMN dengan swasta pada 23 Februari 2002 dan ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius untuk masuk kepada energi baru terbarukan”. Penutur melaporkan bahwa Presiden telah meluncurkan program pada 23 Februari 2002.
b. Tindak komisif
Tindak tutur bersifat komisif terdapat pada P9 K1, dimana penutur menyatakan “Membangun ekosistem kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk merealisasikan penerapan transisi energi berkelanjutan atau energi hijau”. Dalam hal ini, selain memberikan informasi penutur juga secara tidak langsung menawarkan pengadaan ekosistem kendaraan listrik sebagai sarana mitra tutur agar dapat merealisasikan energi hijau dengan baik.
c. Tindak direktif
Tindak tutur bersifat direktif ditemukan pada P4 K3 “Untuk itu ancaman serius ini perlu segera kita tangani bersama-sama dalam presidensi G20”. Penutur tidak hanya menyampaikan ajakan tetapi juga menuntut agar mitra tutur segera menangani ancaman bersama dalam presidensi G20.
Selain itu, pada P7 K2, penutur juga menuntut mitra tutur untuk memperhatikan sebab transisi energi yang disebutkan dalam p7 K1. “Transisi energi berkelanjutan ini memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Oleh sebab itu, ini harus menjadi perhatian kita”
d. Tindak ekspresif
-
e. Tindak deklaratif
-
3. Tindak Perlokusi (perlocutionary act)
Tindak perlokusi ditemukan pada P7, “Transisi energi berkelanjutan ini memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Oleh sebab itu, ini harus menjadi perhatian kita. Dengan semangat kolaborasi kita dapat ambil bagian dalam mengupayakan transisi energi mulai sekarang. Dan banyak peran yang dapat kita ambil untuk terlibat langsung dalam mendukung transisi energi berkelanjutan. Aktivitas sederhana penggunaan energi yang secara perlahan bisa kita transisikan adalah penggunaan transportasi umum untuk mengurangi emisi gas buang”.
Tuturan berisi pernyataan yang dapat mempengaruhi mitra tutur setelah menerima tuturan. Setiap kalimat secara tidak langsung memberikan mitra tutur dorongan agar melakukan tuturan tersebut. Dengan demikian mitra tutur menjadi terpengaruh untuk melakukan tuturan.
Penulis 1: Dr. Aida Azizah, S.Pd., M.Pd. (Dosen FKIP, Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Penulis 2: Oktasya Safiatun Chasanah (Mahasiswi PBSI, Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.