Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Sekayu

Kalapas Sekayu Ikuti Touring Adventure Pengayoman, Tempuh 5 Kabupaten/Kota

Gaya Hidup | Sunday, 26 Jun 2022, 17:54 WIB

Kalapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ronald Heru Praptama mengikuti kegiatan touring bersama Persatuan Trail Adventure Pengayoman (PTAP) Kemenkumham RI, Sabtu (25/6/2022).

Touring Bersama ini start dari Lapas Muara Enim dan finish di Kota Lubuk Linggau yang diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Sesditjen Pemasyarakatan sekaligus selaku Ketua PTAP Kemenkumham RI, Heni Yuwono, yang turut didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto.

Kalapas Sekayu dan seluruh peserta kegiatan touring dan adventure menempuh rute Kabupaten Muara Enim, Lahat, Pagaralam, Empat Lawang, dan Kota Lubuk Linggau.

Diawal kegiatan Heni Yuwono mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan touring pertama usai dikukuhkan oleh Menteri Hukum dan HAM beberapa waktu yang lalu.

Heni Yuwono mengapresiasi Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel yang sangat responsif dan menjadi Pilot Project terkait pelaksanaan kegiatan touring dan adventure bersama.

"Saat kegiatan touring, kita harus patuh terhadap aturan lalu lintas dan harus safety riding. Tidak hanya itu, dalam kegiatan kali ini kita menggelar bakti sosial kepada masyarakat yang mana ini sangat linier dengan program Kemenkumham RI," ujar Heni Yuwono.

Di sela-sela kegiatan, Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan touring bersama Persatuan Trail Adventure Pengayoman ini. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat positif bagi petugas Pemasyarakatan dan juga masyarakat dengan adanya bakti sosial yang dilakukan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image