Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zahra Arlinia

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENANGANI KASUS KEMATIAN MAHASISWA UNS

Olahraga | Thursday, 28 Oct 2021, 19:43 WIB

Pada senin (25/10/2021), jagat media sosial di kejutkan dengan kabar meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) yang bernama Gilang Endi usai mengikuti Diksar Menwa (Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa).

Setelah beredar kabar mengejutkan itu, pada konferensi pers, Selasa (26/10/2021) pihak UNS menjelaskan kronologi tewasnya Gilang.

Menurut Suyanto, Direktur reputasi akademik dan kemahasiswaan UNS, sempat memeriksa dirinya diperiksa oleh kepolisian. "Berdasarkan keterangan dari panitia, kegiatan Diksar Menwa ini dilaksanakan pada 23 oktober 2021 dari pukul 06.00 WIB hingga 23.00 WIB," Kata Sutanto, dalam jumpa pers di UNS.

Namun, menurut pengakuan panitia pada saat itu Gilang sudah merasa kram maka panitia mencarikannya pendamping. Pada hari kedua Gilang mengeluh sakit punggung lalu pukul 14.00 WIB yang bersangkutan mendapatkan perawatan, hingga kemudian pukul 21.00 WIB Gilang mengalami kondisi tidak sadarkan diri lalu panitia membawa Gilang ke rumah sakit, namun meninggal saat diperjalanan.

Pada hari, Senin (25/10/2021) pihak UNS mengumpulkan 21 orang panitia diksar menwa kemudian dimintai keterangan oleh kepolisian.

Dalam kasus ini, masih banyak meninggalkan tanda tanya. Badan Eksekutif Mahasiswi (BEM) UNS pun menuntut pihak kampus untuk melakukan penyelidikan kasus lebih lanjut.

Beberapa orang menyebut kasus ini di dasari oleh karena yang bersangkutan memiliki penyakit, namun beberapa orang lainnya berpendapat kasus ini di sebabkan karena kekerasan.

Ujar mahasiswa UNS, "kami tidak butuh kata maaf akan tetapi kasus ini harus segera diusut tuntas". ini termasuk salah satu kelemahannya suatu sumber hukum yang ada di indonesia, bahkan masyarakat solo pun juga ikut kecewa akan hal tersebut.

Dalam kasus ini, masih banyak meninggalkan tanda tanya. Badan Eksekutif Mahasiswi (BEM) UNS pun menuntut pihak kampus untuk melakukan penyelidikan kasus lebih lanjut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image