Bersama-sama Menjaga Kedaulatan Negara
Eduaksi | 2022-06-24 19:17:03Penulis: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.Pd., (Dosen FH, Unissula)
Ahmad Sutisna (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Unissula).
Bicara mengenai "Kedaulatan" tentunya sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita semua sebagai warga negara Indonesia. Kedaulatan sudah sering terdengar di kehidupan kita sehari-hari. Menurut KBBI kata kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.
Kedaulatan merupakan suatu hak eksklusif untuk berkuasa di suatu wilayah , masyarakat, ataupun atas diri sendiri. Dalam hukum konstitusi dan hukum internasional, kedaulatan berkaitan dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh dalam urusan negerinya, yang meliputi suatu wilayah, batas teritorial ataupun geografisnya, dan dalam konteks tertentu yang berkaitan dengan berbagai organisasi ataupun lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum tersendiri.
Sebagai negara yang memiliki wilayah yang besar dan luas, yang terdiri dari ribuan pulau yang berbatasan dengan negara lainnya. Keamanan di wilayah perbatasan menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah dengan cara melakukan penataan sistem keamanan di wilayah perbatasan tersebut. Menjaga wilayah perbatasan dengan negara lainnya merupakan sebuah upaya dari perwujudan wilayah NKRI sebagai satu kesatuan melalui sistem pertahanan dan keamanan.
Sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.
Dalam menciptakan sistem pertahanan dan keamanan, dalam rangka mewujudkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan adanya peran serta dari warga negara Indonesia, dalam mendukung tugas Tentara Nasional Indonesia. Peran serta masyarakat Indonesia dalam menjaga kedaulatan NKRI bukan hanya dilakukan dengan cara peperangan saja, peperangan merupakan sebuah solusi pilihan yang terakhir. Karena masih ada sebuah solusi dalam mengatasi sebuah persoalan yang menyangkut gangguan keamanan wilayah dapat diselesaikan dengan cara berdiplomasi secara damai.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Anfal [8] Ayat 15-16, yang berbunyi
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا لَقِيْتُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوْهُمُ الْاَدْبَارَۚ
﴾١٥﴿
وَمَنْ يُّوَلِّهِمْ يَوْمَىِٕذٍ دُبُرَهٗٓ اِلَّا مُتَحَرِّفًا لِّقِتَالٍ اَوْ مُتَحَيِّزًا اِلٰى فِئَةٍ فَقَدْ بَاۤءَ بِغَضَبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَمَأْوٰىهُ جَهَنَّمُ ۗ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ
﴾١٦﴿
Wahai orang yang beriman! Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir yang akan menyerangmu, maka janganlah kamu berbalik membelakangi mereka (mundur). Dan barang siapa mundur pada waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sungguh, orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah. Tempatnya ialah Neraka Jahanam, dan seburuk-buruk tempat kembali. (QS. Al-Anfal [8]: 15-16).
Sebagai warga negara Indonesia, untuk itu kita semua harus mendukung penuh upaya TNI dan Polri dalam upaya melakukan pertahanan dan keamanan wilayah kedaulatan NKRI, jangan sampai wilayah kedaulatan negara kita ini direbut dan dikuasai oleh negara lain.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.