Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Geominerba Geominerba

PT Antam kerja sama dengan PPSDM Geominerba selenggarakan Diklat Audit SMKP

Info Terkini | 2021-10-28 10:12:49

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) merupakan bagian tak terpisahkan untuk pengendalian risiko keselamatan pertambangan yang berkaitan dengan kegiatan kerja. Tujuan utamanya adalah menciptakan tenaga kerja selamat dan sehat, serta operasional tambang yang aman, efisien dan produktif.

Agar penerapan SMKP dapat berjalan efektif dan efisien, maka perlu dilakukan audit baik internal maupun eksternal secara berkala. Salah satu tujuannya adalah keselamatan dan kesehatan kerja serta keselamatan operasi pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Melihat hal tersebut PT Antam Tbk bekerja sama dengan PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Audit SMKP.

Dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan tersebut diperlukan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi untuk memastikan penerapan SMKP di suatu perusahaan.

Sebanyak 12 orang peserta yang merupakan pegawai dari PT Antam Tbk mengikuti diklat Audit SMKP dengan regulasi terbaru yang berlangsung selama empat belas hari (25 Oktober – 13 November 2021) secara online.

Diklat ini sesuai dengan peraturan perundangan Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 185/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba).

Berdasarkan Keputusan Dirjen Minerba tersebut dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengadakan audit internal yang dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

Auditor Internal SMKP diangkat oleh KTT dan harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP minerba atau audit SMKP khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image