BPKH dan Potensi Pengembangan Ekonomi Syariah Indonesia
Lomba | 2021-10-27 22:40:49Indonesia merupakan negara dengan populasi umat Islam terbesar di dunia. Berdasarkan data yang dirilis worldpopulationreview.com jumlah penduduk muslim di Indonesia saat ini mencapai 231.000.000 jiwa atau setara 86,7 persen dari total populasi seluruh penduduk. Dibandingkan dengan total populasi muslim di dunia, penduduk muslim di Indonesia setara dengan 13 persen populasi muslim di dunia.
Dengan jumlah penduduk muslim yang besar Indonesia memiliki potensi yang sangat tinggi untuk bisa mengembangkan sektor keuangan dan ekonomi syariah. Indonesia bahkan saat ini menempati posisi ke-4 dalam hal pengembangan ekonomi syariah setelah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Sementara itu, aset keuangan syariah di Indonesia menempati posisi ke-7 dengan total aset mencapai US$99 miliar sebagaimana dipaparkan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam siaran pers ââPotensi Besar Ekonomi Berbasis Syariah Indonesiaâ tanggal 29 April 2021 di Jakarta (ekon.go.id).
Mengingat potensi yang sangat besar tersebut, bahkan Presiden Jokowi Widodo dalam pidatonya bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional tahun 2021 dan peluncuran logo baru masyarakat ekonomi syariah menyampaikan Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia harus menjadi pemain utama dalam ekonomi syariah dan industri halal di dunia. Indonesia harus menjadi pusat gravitasi ekonomi syariah dunia.
Menjadi negara dengan populasi muslim terbesar, umat Islam Indonesia juga memiliki animo yang sangat tinggi untuk menunaikan ibadah haji. Sebagai bagian dari rukun Islam ke-5 yang wajib dijalankan setiap muslim yang mampu satu kali seumur hidup jumlah jemaah haji di Indonesia selalu meningkat setiap tahun, meskipun quota haji dari Arab Saudi terbatas setiap tahunnya. Jumlah jemaah haji Indonesia tercatat lebih dari 190.000 orang pada 2011-2012 dan 150.000 orang pada 2013-2016. Tahun 2017 meningkat menjadi 203.070 dan tahun 2018 sebanyak 203.350 orang. Pada tahun 2019 jumlah jemaah haji yang diberangkatkan dari Indonesia mencapai 212.730 orang dan merupakan yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir seperti dikutip databoks.katadata.id. Sementara untuk tahun 2020 dan 2021 jemaah haji Indonesia gagal berangkat karena pertimbangan pandemi Covid 19.
Secara keseluruhan berdasarkan data daftar tunggu (waiting list) total jemaah haji di Indonesia tercatat mencapai 4,34 juta orang di tahun 2019, tahun 2021 sebanyak 5,1 juta orang dan diperkirakan akan mencapai 5,24 juta orang di tahun 2022 (tirto.id). Tingginya animo haji masyarakat Indonesia sedangkan quota haji terbatas menyebabkan terjadinya akumulasi dana haji milik jemaah. Sampai dengan Juni tahun 2021 dana haji diperkirakan mencapai 152 triliun. Jumlah ini tidak mengejutkan mengingat jumlah jemaah haji di Indonesia yang begitu besar sebagai bagian dari ekosistem haji yang terus bertumbuh dan berkembang.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai badan publik yang dipercaya pemerintah dalam mengelola dana haji memiliki peran besar dalam meningkatkan potensi pengelolaan dana haji yang berkelanjutan sehingga nilai manfaat dana haji bisa mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut meliputi mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji yang dijamin dalam UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam hal mengembangkan nilai manfaat dari dana haji tersebut, BPKH tentunya memiliki posisi strategis dalam upaya meningkatkan potensi pengembangan ekonomi syariah Indonesia terutama untuk sektor perbankan syariah. Menurut Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti seperti dikutip kemenkeu.go.id penempatan dana haji pada perbankan syariah bisa memberikan dampak positif karena bank syariah memperoleh dana yang jumlahnya besar sehingga dapat mengembangkan fungsi intermediasinya terhadap sektor rill. BPKH juga menempatkan pengembangan dana haji melalui sukuk negara dengan menempatkan dana haji dan dana abadi umat ke Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Per Juni 2021 total penempatannya mencapai Rp89,92 triliun. SBSN dipercaya memberikan imbal hasil yang kompetitif, mudah dalam pengelolaan portofolio, dan membantu transparansi penempatan dana haji.
Sinergi Bersama Bank Syariah
Pada Juli 2021, BPKH telah menetapkan bank-bank syariah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) periode tahun 2021-2024. Hal tersebut ditandai dengan ditandatanganinya kerja sama BPKH dengan Bank-Bank Syariah berdasarkan kriteria manajemen risiko, kepatuhan, dan kinerja keuangan yaitu 30 Bank Syariah/Unit Usaha Syariah sebagai BPS-BPIH; 28 Bank Syariah/Unit Usaha Syariah sebagai Bank Penempatan; 24 Bank Syariah/Unit Usaha Syariah sebagai Bank Mitra Investasi; 18 Bank Syariah/Unit Usaha Syariah sebagai Bank Pengelola Nilai Manfaat; 7 Bank Syariah/Unit Usaha Syariah sebagai Bank Pengelola Likuiditas; dan 1 Bank Syariah/Unit Usaha Syariah sebagai Bank Operasional. Total alokasi dana haji yang terkonsentrasi di BPS-BPIH diperkirakan mencapai Rp45,33 triliun atau 31,3% berupa deposito dan giro (investor.id).
Sinergi antara BPKH dan Bank Syariah yang cukup kuat tentu saja bisa meningkatkan peluang pengelolaan dana haji yang lebih besar serta memberikan nilai manfaat yang signifikan bagi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia yang lebih berkualitas. Dan tentu saja di dalamnya terdapat potensi ekonomi khususnya terhadap peningkatan pengembangan ekonomi syariah Indonesia. Seperti disampaikan Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) yang juga Menteri Keuangan, Sri Mulyani, perkembangan sektor ekonomi syariah di Indonesia memiliki angka pertumbuhan yang tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional. Pengembangan ekonomi syariah terus bertumbuh dan berkembang dengan baik serta sangat menjanjikan.
Sebagai penutup tulisan ini saya ingin mengutip ucapan CEO/Managing Partner Grant Thornton Indonesia, Johanna Gani yang dimuat di kompas.com dalam tajuk berjudul âMengintip Peluang Ekonomi Syariah di Indonesiaâ. Gani mengatakan, âSistem perekonomian syariah dapat menjadi alternatif dari sistem perbankan konvensional karena sistem ini mempunyai daya resistensi yang cukup kuat terhadap krisis keuangan global seperti sekarang. Dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia selanjutnya bisa menjadi pelopor ekonomi syariah duniaâ.***
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.