Mengenal Lebih Jauh Sastra Propoganda pada Tahun 1942-1945
Sastra | 2022-06-23 08:58:32astra yang berpropaganda adalah sastra yang dikerjakan dengan sadar untuk mengabdi pada kepentingan tertentu, entah itu kepentingan individu (sastrawan itu sendiri atau orang lain) atau kepentingan kolektif, seperti yang sastra yang dimanifestasikan oleh sastrawan Lekra.
Karya sastra propaganda pada masa pendudukan Jepang di Jakarta 1942-1945 beserta reaksi masyarakat Jakarta atas penciptaan karya sastra propaganda tersebut. karya sastra dipilih sebagai salah satu media intensif untuk menanamkan propaganda di Jakarta. Propaganda tersebut tidak hanya diciptakan oleh pihak Jepang, tetapi juga tokoh nasionalis pribumi. Propaganda yang diciptakan oleh pihak Jepang lebih kepada cita-cita pembangunan Asia Timur Raya, sedangkan propaganda oleh tokoh nasionalis pribumi lebih kepada semangat nasinalisme untuk meraih kemerdekaan Indonesia. Perbedaan pandangan tersebut secara tidak langsung mampu membentuk pola pikir masyarakat Jakarta pada masa itu. Reaksi positif ditunjukkan masyarakat Jakarta dalam bentuk keikutsertaan dalam berbagai sayembara kesastraan yang diadakan pemerintah.
Selain itu respon positif ditunjukkan pada setiap pertunjukan sandiwara oleh kelompok-kelompok sandiwara pemerintah. Sebagian besar masyarakat percaya atas berbagai propaganda pemerintah. Namun tidak sedikit pula yang meragukan berbagai janji dan propaganda yang disuarakan. Ketidakpercayan ini timbul akibat tidak adanya kesesuaian janji dengan kenyataan yang ada. Kondisi ini mendorong terciptanya karya sastra kontra propaganda sebagai ungkapan kekecewaan masyarakat atas ketidaksesuaian tersebut. Namun pada kenyataannya karya sastra kontra propaganda banyak terbit di akhir masa kekuasaan Jepang hingga masa-masa awal kemerdekaan Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.