BPKH Gandeng Perbankan Indonesia Demi Perkuat Ekonomi Syariah
Lomba | 2021-10-27 17:42:32Ekonomi syariah merupakan bentuk penerapan konsep nilai Islam dalam menjalankan kegiatan ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung. Tujuannya, kebebasan individu dalam konteks kemaslahatan sosial, persaudaraan dan keadilan universal, kesejahteraan ekonomi dalam kerangka norma moral islam dan pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata.
Kini, eksistensi industri keuangan syariah bukan lagi sekedar menjadi pelengkap atas sistem konvensional, namun bagaimana industri keuangan syariah ini memiliki potensi untuk dikembangkan dimasa yang akan datang.
Di Indonesia, perbankan syariah telah dimulai sejak akhir 1980-an. Ketika terjadi krisis moneter tahun 1998, bank syariah mampu bertahan dibanding bank konvensional. Perkembangan itu mengalir hingga saat ini.
Kontribusi Keuangan Syariah
Peran sektor jasa keuangan menjadi sangat krusial sebagai katalis penggerak dalam memulihkan perekonomian kita. Besarnya peran sektor perbankan dalam memajukan perekonomian daerah termasuk didalamnya keterlibatan perbankan syariah.
Wakil Presiden RI, Maâruf Amin, di awal tahun ini mengatakan bahwa pengembangan ekonomi syariah yang bersinergi dengan sistem konvensional dapat memperkuat dan mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional, khususnya dimasa pandemi.
Hal tersebut diamini Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) periode 2018-2020, Wimboh Santoso. Wimboh mengatakan di tengah pandemi, sektor jasa keuangan Syariah tetap mampu tumbuh cukup tinggi, yaitu sebesar 21,58% year on year (yoy) (2019: 13,84%), bahkan pembiayaan bank umum Syariah mencatatkan pertumbuhan 9,5% yoy di tengah kontraksi kredit perbankan nasional sebesar -2,41%.
Senada, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengungkapkan keuangan syariah berpotensi besar menjadi pelengkap pendukung kebijakan pemerintah menjaga momentum mencapai kesejahteraan.
Sementara itu, Dana Kelolaan dan Nilai Manfaat dari dana haji yang terus meningkat memberikan manfaat yang baik bagi ekonomi syariah dan kemaslahatan umat. Salah satunya melalui kerja sama dengan bank-bank syariah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
BPKH Gandeng Sejumlah Perbankan Indonesia
Demi memperkuat ekonomi syariah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pun melakukan kerja sama dengan sejumlah perbankan syariah. Dikutip dari republika.id July 2021, terdapat sejumlah bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang kemitraannya dengan BPKH berlanjut hingga 2024 mendatang.
Hal itu antara lain dengan ditetapkannya 30 bank sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), 28 bank syariah/UUS sebagai bank penempatan, 24 bank syariah/UUS sebagai bank mitra investasi, 18 bank syariah/UUS sebagai bank pengelola nilai manfaat, tujuh bank syariah/UUS sebagai bank pengelola likuiditas, dan satu bank syariah sebagai bank operasional.
Sinergisme antara BPKH dengan bank-bank BPS BPIH ini memberikan peluang untuk pengembangan keuangan haji yang lebih besar, mendatangkan nilai manfaat untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Penempatan dana haji pada perbankan Syariah memberikan sumber dana jangka panjang yang dapat membantu perputaran ekonomi syariah dan kemaslahatan umat.
Dana Haji yang ditempatkan oleh BPKH pada rekening simpanan di Bank Syariah atau BPS BPIH ini dijamin sepenuhnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai UU No 24 Tahun 2004 mengikuti skema beneficiary yaitu berlaku penjaminan simpanan maksimum 2 miliar per nasabah per bank untuk masing-masing calon jemaah sesuai nama yang tercantum.
Laporan keuangan BPKH sendiri telah diaudit dan mendapatkan Opini WTP dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) untuk ketiga kalinya sebagai bukti bahwa dana haji telah dikelola secara professional, hati-hati, transparan dan akuntabel.
Berdasarkan laporan keuangan BPKH per Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 144,91 triliun. Angka itu meningkat 16,56 persen dibandingkan 2019 yang tercatat Rp 124,32 Triliun. Alokasi dana haji terkonsentrasi di BPS-BPIH sebesar Rp 45,33 triliun atau 31,3 persen berupa deposito dan giro. Sampai Juni 2021, BCA Syariah mengelola sekira Rp 12 miliar dana haji dalam bentuk deposito dan giro.
Peran dan kontribusi ekonomi syariah melalui perbankan syariah terhadap perekonomian nasional yang signifikan akan berdampak pada pengembangan berbagai sektor dalam ekosistem perekonomian syariah yang lebih optimal.
Kontribusinya yang signifikan dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sistem loss and profit sharing yang diterapkan juga membuktikan dapat mengurangi resiko kerugian bank jika terjadi krisis ekonomi.
Untuk menunjang eksistensinya, kini ekonomi syariah pun dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi prioritas pada tahun 2022. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen dan upaya DPR serta pemerintah untuk memperkuat ekonomi dan keuangan syariah melalui penguatan regulasi.
Selain itu, langkah tersebut merupakan upaya mewujudkan ekonomi syariah yang lebih baik dan menjadi afirmasi pada kebijakan-kebijakan lanjutan yang terintegrasi. Hadirnya UU ini diyakini akan menjadi angin segar bagi industri halal dalam negeri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.