Rupbasan Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Secara Virtual Penandatanganan PKS Antara DJKN dengan Di
Info Terkini | 2022-06-21 15:55:34Palembang - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang, Parulian Hutabarat bersama dengan Pejabat Struktural serta jajarannya mengikuti kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti secara virtual, bertempat di Aula Rupbasan Palembang lantai 2 pada Selasa (21/06/2022) pukul 14.00 WIB s.d selesai.
Kegiatan ini secara langsung dilaksanakan di Graha Bakti Pemasyarakatan Lantai 6 Gedung Ditjen Pemasyarakatan. Dihadiri oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Benda Sitaan & Barang Rampasan Negara (Diryantah Basan Baran), Direktur Teknologi Informasi, Kerjasama, Hubungan Masyarakat dan Protokoler (Dirtikers Humas & Protokoler), dan Direktur Penilaian DJKN. Sedangkan untuk Dalam Jaringan (Daring) diikuti oleh 33 Kepala Divisi Pemasayafakatan (Kadiv PAS) dan 64 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rupbasan seluruh Indonesia.
Penandatanganan PKS antara Direktorat Penilaian DJKN dengan Direktorat Yantah Basan Baran Ditjen Pemasyarakatan ini adalah dalam rangka untuk melakukan pelatihan penilaian barang kepada petugas Rupbasan sebagai salah satu target kinerja Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan untuk Rupbasan Palembang sendiri telah melakukan koordinasi ke Kanwil DJKN Palembang sebanyak 3 kali. Dalam waktu dekat pun Rupbasan Palembang mengirim 3 orang pegawainya untuk mengikuti Diklat penilaian di Jakarta.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.