Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Desti Setiawati

Prinsip-Prinsip Tata Kepemerintahan Yang Baik Dalam Supremasi Hukum (Rule of Law)

Politik | Tuesday, 21 Jun 2022, 00:17 WIB
http://lppmkreativa.com/mendeteksi-supremasi-hukum-indonesia/

Supremasi hukum adalah upaya untuk menjadikan instrumen hukum dan keadilan sebagai landasan dari keberlangsungan suatu sistem masyarakat. Dalam konsep supremasi hukum, aturan hukum dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi yang harus ditegakkan dan dipatuhi oleh tiap elemen pemerintah dan masyarakat.

Singkatnya, definisi supremasi hukum dapat diartikan sebagai sebuah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main yang utama dalam seluruh aktivitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat yang dilakukan secara jujur dan adil.

Arti Supremasi Hukum Menurut Para Ahli

Berikut merupakan beberapa definisi dan pengertian supremasi hukum menurut para ahli hukum, yaitu

Menurut Soetandyo Wignjosoebroto (2002)

Pengertian supremasi hukum menurut Soetandyo Wignjosoebroto merupakan sebuah upaya untuk menegakkan serta meletakkan hukum pada posisi paling tinggi yang bisa membuat perlindungan semua lapisan masyarakat tanpa ada intervensi oleh serta dari pihak mana juga, termasuk juga oleh penyelenggara negara.

Menurut Abdul Manan (2009)

Arti supremasi hukum menurut Abdul Manan merupakan sebuah usaha atau strategi untuk menegakkan serta memposisikan hukum pada tempat yang paling tinggi dari segala-galanya. Hukum yaitu komandan atau panglima membuat perlindungan serta melindungi kestabilan kehidupan berbangsa serta bernegara.

Menurut Hornby A. S. (1974)

Definisi supremasi hukum menurut Hornby A. S. merupakan kekuasaan tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang.

Menurut Charles Hermawan (2003)

Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima.

Tujuan Supremasi Hukum

Berikut merupakan tujuan supremasi hukum ditegakkan di sebuah negara bagi masyarakat dan bagi negara.

Memberi keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial, serta perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat Indonesia.Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu.Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia.Melindungi kepentingan warga dan masyarakat secara luas.Menciptakan masyarakat yang demokratis.Menjadikan tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan, tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas SDM.Memberikan jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat

Negara dapat dikatakan sebagai negara hukum (rule of law) apabila keutamaan hukum telah dijadikan aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, terutama dalam memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak – hak warga nya.

John Locke di dalam karya nya “Second Tratise of Government” mengisyaratkan tiga unsur minimal bagi suatu Negara Hukum:

1. Adanya hukum yang mengatur bagaimana anggota masyarakat dapat menikmati hak asasi nya dengan damai 10

2. Adanya suatu badan yang dapat menyelesaikan sengketa yang timbul di bidang pemerintahan

3. Adanya badan yang tersedia diadakan untuk penyelesaian sengketa yang timbul diantara sesama anggota masyarakat.

Agar hukum dapat berfungsi sebagai penggerak, maka hukum harus ditegakkan dan hukum harus diterima sebagai salah satu bagian dari sistem nilai kemasyarakatan yang bermanfaat bagi masyarakat, sehingga berlakunya hukum benar nyata, tanpa paksaan.

Supremasi hukum akan berarti jika ada penegakkan hukum dan penegakkan hukum hanya akan mempunyai nilai evaluatif apabila disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif. Dengan kata lain supremasi hukum akan terjalin dengan penegakkan hukum yang berlandaskan dengan prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law) dengan dilandaskan nilai dan rasa keadilan.

Supremasi hukum dan penegakkan hukum sudah menjadi masalah sentral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, kepemerintahan serta bermasyarakat. Masalah yang timbul dari adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein.

Hikmahanto J (Dies Natalis ke 56 UI,2006) mengemukakan terdapat lima alasan mengapa hukum di Indonesia sulit ditegakkan atau dengan kata lain penegakkan hukum di Indonesia sukar dilaksanakan, yaitu:

1. Aparat penegak hukum terkena sangkaan dan dakwaan korupsi dan suap

2. Mafia peradilan marak dituduhkan

3. Hukum seolah dapat dimainkan, dipelintirkan, bahkan hanya berpihak kepada mereka yang memiliki status sosial yang tinggi

4. Penegakkan hukum lemah dan telah kehilangan kepercayaan masyarakat

5. Masyarakat apatis, mencemooh dan melakukan proses peradilan jalanan.

Indikator Minimal

1. Adanya peraturan perundang-undangan yang tegas dan konsisten

2. Adanya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif

3 Adanya penindakan terhadap setiap pelanggar hukum

4. Adanya kesadaran dan kepatuhan kepada hukum

Perangkat Pendukung Indikator

1. Peraturan perundang-undangan

2. Sistem peradilan pidana yang terintegrasi

3. Reward and punishment yang jelas bagi aparat penegak hukum

4. Sistem pemantauan dan pengawasan terhadap lembaga penegak hukum yang

5. dilakukan secara obyektif, independen, dan mudah diakses publik

6. Sosialisasi peraturan perundang-undangan.

Penerapan

1. Melakukan tindak lanjut atas segala temuan pelanggaran hukum

2. Meningkatkan pengawasan dalam proses peradilan secara transparan untuk

3 Memudahkan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan

4. Menyusun sistem rekruitmen dan promosi yang lebih ketat dan pengawasan terhadap proses rekruitmen dan promosi dengan memegang asas kompetensi, transparansi, dan partisipasi bagi hakim maupun bagi aparat penegak hukum lainnya.

5. Meningkatkan pembinaan terhadap inetgritas moral, sikap, perilaku, dan memberdayakan kemampuan dan keterampilan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus khususnya pelanggaran HAM dan kasus KKN

Desti Setiawati

Mahasiswa Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image