Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fadia Pramesti

Transparansi (Keterbukaan) dalam Prinsip Tata Kepemerintahan yang Baik

Edukasi | Monday, 20 Jun 2022, 22:46 WIB

Oleh : Fadia Pramesti (20200110200042)

Implementasi tata kepemerintahan yang baik dapat dikatakan berhasil apabila telah melibatkan tiga faktor penting, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, aparatur pemerintah merupakan salah satu faktor penting pemegang kendali dalam proses berlangsungnya Good Governance. Keterlibatan aparatur pemerintah dalam mendukung keberhasilan pemerintahan ini sangat ditentukan oleh pemahaman konsep tata kepemerintahan yang baik, pengalaman dengan birokrasi serta manajemen birokrasi pemerintahan yang baik pula.

Menurut Sekretariat Pengembangan Public Governance (2002), tata kepemerintahan yang baik terbagi menjadi 14 indikator, diantaranya meliputi 1) Berwawasan ke depan, 2) Bersifat terbuka, 3) Cepat tanggap, 4) Akuntabel, 5) Berdasarkan profesionalitas dan kompetensi, 6) Menggunakan struktur dan sumber daya secara efisien dan efektif, 7) Terdesentralisasi, 8) Demokratis dan berorientasi pada konsensus, 9) Mendorong partisipasi masyarakat, 10) Mendorong kemitraan dengan swasta dan masyarakat, 11) Menjunjung supremasi hukum, 12) Memiliki komitmen pada pengurangan kesenjangan, 13) Memiliki komitmen pada pasar, dan 14) Memiliki komitmen pada lingkungan hidup.

Berdasarkan 14 indikator di atas, artikel ini akan dibatasi pada pembahasan prinsip transparansi (keterbukaan) dalam tata kepemerintahan yang baik. Menurut Riadi (2020) transparansi diartikan sebagai keterbukaan organisasi dalam memberikan informasi terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang menjadi pemangku kepentingan. Dengan kata lain, transparansi merupakan pelaksanaan tugas serta kegiatan yang sifatnya terbuka bagi publik (masyarakat) mulai dari proses pembuatan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian yang mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan informasi tersebut. Tidak hanya itu, transparansi dan keterbukaan dalam hal ini haruslah akurat dan tidak menyesatkan serta informasi yang disampaikan juga harus lengkap, benar dan tepat waktu.

Pemerintahan yang modern, maju dan memiliki visi yang kuat terhadap bangsanya dicirikan dengan suatu manajemen atau penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan keterbukaan (transparansi dan akuntabilitas publik). Hal ini dikarenakan negara bukanlah milik perseorangan atau kelompok tertentu melainkan milik seluruh masyarakat. Namun dalam prakteknya masih terdapat pelanggaran terhadap prinsip Good Governance yang berpotensi mengakibatkan kerugian fatal bagi perekonomian negara. Salah satu contoh kasus pelanggaran prinsip Good Governance terdapat dalam kasus BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kasus ini berawal dari tahun 2002 yang menjadi awal dari catatan kelam bagi kondisi keuangan perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mulai terpuruk akibat krisis ekonomi hingga akhirnya kini tidak mampu membayar polis untuk para nasabah.

Permasalahan yang begitu rumit kini telah membekuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 telah mengakibatkan kerugian bagi negara sebesar Rp 16.807.282.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode tahun 2008-2018 BPK RI. Berdasarkan penjelasan tersebut, diketahui bahwa manajemen PT Asuransi Jiwasraya dinilai telah mengabaikan prinsip Good Governance, salah satunya prinsip transparansi (keterbukaan).

Pada kasus ini terbukti bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak menerangkan kepada pemangku kepentingan yaitu Pemerintah dan nasabah mengenai kegiatan Perseroan khususnya pada penggunaan dana yang dikumpulkan dari produk JS Saving Plan. Kemudian, dengan terbuktinya hasil audit oleh BPK yaitu terdapat transaksi jual beli saham dengan melakukan rekayasa harga tentu bertentangan dengan prinsip corporate opportunity yang mengamanatkan agar Direksi mengesampingkan kepentingan – kepentingan pribadi dan selalu mengutamakan kepentingan Perseroan. Prinsip tersebut mengamanatkan bahwa segala tindakan Direksi untuk melakukan tindakan yang berorientasi pada profit, namun tetap wajib dan selalu taat pada ketentuan yang diatur dalam dalam anggaran dasar Perseroan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bersifat profesional dan memperhatikan kepentingan stakeholders.

Berdasarkan hal tersebut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai perusahaan yang diwajibkan untuk menyediakan informasi material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan dan hal ini menjadi bukti bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah gagal dalam melaksanakan prinsip transparansi dalam tata kelola perusahaannya dan mengabaikan prinsip corporate opportunity dalam prinsip fiduciary duties Perseroan Terbatas.

Di manapun sebuah rezim berkuasa secara otoriter, tertutup, dan tidak transparan, maka seiring berjalannya waktu tidak akan mampu menyelenggarakan kekuasaannya secara permanen karena pada akhirnya akan berhadapan langsung dengan kekuatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan yang sesungguhnya. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan saat ini tidak dapat memilih alternatif lain, kecuali dengan penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan keterbukaan (transparansi). Dengan adanya keterbukaan, maka penyelenggaraan negara yang korup, tidak efisien dan tidak professional (KKN) dapat dihindari. Begitu pula seperti kasus diatas, apabila perusahaan taat pada prinsip keterbukaan, maka kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi dapat dihindari.

Dalam konteks perusahaan seperti kasus diatas, prinsip keterbukaan (transparency) sendiri bermakna sebagai kewajiban emiten, perusahaan publik atau siapa pun yang terlibat untuk mengungkapkan informasi yang jelas, akurat serta lengkap mengenai fakta material terkait dengan tindakan perusahaan yang efeknya akan berpotensi mempengaruhi keputusan pemegang saham atau calon investor. Dengan kata lain transparansi (keterbukaan) merupakan suatu bentuk perlindungan kepada investor, sedangkan dari sisi substansial keterbukaan berguna untuk memberi kesempatan pada publik untuk mendapatkan akses informasi yang berkaitan dengan perusahaan. Kemudian dari sisi yuridis, keterbukaan dimaknai sebagai jaminan bagi hak publik untuk mendapatkan akses informasi penting dengan sanksi atas hambatan yang dilakukan perusahaan.

Penerapan prinsip keterbukaan menuntut adanya pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance), sehingga perusahaan perlu menerapkan good corporate governance sebagai pedoman dalam menerapkan prinsip keterbukaan. Prinsip transparansi sendiri harus dipegang teguh dan diwajibkan bagi seluruh pelaku bisnis dalam perusahaan dan secara bersama-sama harus mampu mencegah usaha menyembunyikan informasi terutama yang menyangkut kepentingan publik, pemegang saham atau stakeholders secara keseluruhan. Sebaliknya, jika manajemen pemerintahan atau perusahaan yang dijalankan tidak transparan atau tertutup maka akan berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yang pada akhirnya rakyatlah yang menderita karena rakyat sendiri yang akan menjadi korban keserakahan rezim yang berkuasa.

Terdapat beberapa akibat yang ditimbulkan dari pemerintahan yang tidak transparan (tertutup), diantaranya meliputi:

1. Timbulnya berbagai pelanggaran.

2. Mengakibatkan disintegrasi bangsa.

3. Kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi tidak demokratis.

4. Kehidupan pers menjadi tidak bebas.

5. Berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terjadi di berbagai kehidupan.

6. Tidak mendapat dukungan politik dari rakyat.

Berdasarkan beberapa penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk dari good governance dan juga merupakan upaya dalam pencegahan korupsi, kolusi atau nepotisme. Dengan adanya masyarakat yang mengendalikan kinerja pemerintahan, diharapkan masyarakat menjadi lebih cerdas, peka dan aktif dalam proses pengendalian penyelenggaraan pemerintahan. Informasi publik dapat menjadi sarana bagi negara atau wilayah untuk mengembangkan negara atau wilayahnya sendiri, sehingga mampu bersaing dalam perdagangan global. Oleh karena itu, pemerintah pusat maupun daerah perlu mempersiapkan kembali berbagai hal untuk memasuki era keterbukaan informasi karena tingkat kesiapan seseorang atau karyawan dalam hal integritas, kesadaran layanan, etika atau budaya serta kompetensi sangat penting diterapkan di era tersebut.

Sebaik apapun regulasi dibuat jika disampaikan dan ditegakkan oleh sumber daya manusia tanpa pengetahuan dan integritas yang profesional maka peraturan tersebut menjadi sia-sia. Oleh sebab itu, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi yaitu komitmen dari seluruh aspek manajemen pemerintahan, karena jika penyelenggara tidak berkomitmen untuk melaksanakannya maka sebaik apapun regulasi yang dibentuk akan menjadi hiasan belaka.

Penulis adalah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image