Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Taimiyyah Beserta Karya
Bisnis | 2021-10-23 19:00:32Ibnu Taimiyah & Pandangannya Tentang Ekonomi Syariah
Ibnu Taimiyah lahir di tahun 1263, di abad ke-13 Masehi. Jauh sebelum Adam Smith, yang lahir di tahun 1723, di abad ke-18 Masehi mengutarakan pemikiran tentang konsep pasar bebas dan the invisible hand, Ibnu Taimiyah sudah membahas tentang mekanisme pasar. Di zaman beliau, banyak yang berpendapat bahwa naiknya harga barang disebabkan oleh kezaliman para pedagang, yang mendorong terciptanya ketidaksempurnaan pasar. Namun, beliau sendiri membantah hal tersebut.
Menurut Ibnu Taimiyah, hal tersebut tidaklah benar, karena ada banyak hal yang mempengaruhi harga di pasar. Beliau sangat meyakini bahwa permintaan dan penawaran sangat mempengaruhi harga. Semakin tinggi permintaan dan semakin sedikit penawaran, maka harga akan naik. Sementara semakin banyak penawaran dan semakin kecil permintaan, akan menyebabkan turunnya harga.
Selain itu, harga juga dipengaruhi oleh kuatnya permintaan. Semakin besar kebutuhan orang akan barang tersebut, harga akan naik lebih tinggi daripada ketika kebutuhannya tidak terlalu mendesak. Ia juga menyebut bahwa biaya produksi juga akan sangat mempengaruhi harga di pasar. Tambahan, ia juga menyebutkan bahwa harga barang yang belum ada di pasar akan lebih tinggi daripada harga barang yang sudah tersedia di pasar.
Berikut adalah kutipan terjemahan dari kitab yang berjudul Majmu alâFatawa Syaikh alâIslam, kitab kumpulan fatwa yang pernah diputuskan oleh Ibnu Taimiyah:
â Naik turunnya harga tidak selalu disebabkan pada kezhaliman sebagian orang. Kadang-kadang sebabnya adalah kekurangan dalam produksi atau penurunan impor dari barang-barang yang dibutuhkan. Maka apabila kebutuhan meningkat terhadap barang, dan menurunnya kemampuan menyediakannya, harga dengan sendirinya akan naik, jika kemampuan penyediaan barang meningkat dan permintaan menurun, harga akan turun. Sedikit dan banyaknya barang tidak mesti diakibatkan oleh perbuatan seseorang. Bisa saja berkaitan dengan sebab yang tidak melibatkan ketidakadilan. Atau sesekali bisa juga disebabkan oleh ketidakadilan. Maha Besar Allah, yang menciptakan kemauan pada hati manusia. â
Ia juga menegaskan bahwa berubahnya harga adalah sesuatu yang alamiah (natural), kondisi yang impersonal. Apabila orang-orang menjual barang dagangannya dengan cara yang dapat diterima secara umum tanpa disertai dengan kezaliman dan harga-harga mengalami kenaikan sebagai konsekuensi dari penurunan jumlah barang (qillah al-syai), atau peningkatan jumlah penduduk (katsrah al-khalq), hal ini disebabkan oleh Allah SWT.
Pemikiran beliau tidak hanya terbatas kepada mekanisme pasar. Beliau juga menjelaskan tentang peranan yang seharusnya dimainkan oleh Pemerintah di dalam mengatur ekonomi. Secara tegas, beliau menyatakan pendapat bahwa kolusi harga oleh pembeli dan penjual tidak disukai di dalam Islam, dan beliau juga menyatakan wajib bagi Pemerintah untuk memberantas monopoli pasar jika hal tersebut terindikasi terjadi di dalam wilayah kekuasaan mereka. Lebih jauh, ia juga mewanti-wanti agar jangan sampai orang bisa membeli dan menjual barang di bawah harga pasar.
Namun, ia sangat anti terhadap intervensi harga dari Pemerintah. Ia tidak mau Pemerintah membatasi harga yang bisa dipatok oleh pasar. Jika memang harganya tinggi, maka Pemerintah tidak berhak untuk melarang penjual berjualan dengan harga tersebut. Keterlibatan Pemerintah dalam hal tersebut, dianggap Ibnu Taimiyah sebagai bentuk kezaliman terhadap pedagang dan hanya akan memperkeruh keadaan pasar. Ia berpegang kepada hadis Rasulullah SAW ketika beliau menolak mematok harga, walaupun harga bahan pokok sedang tinggi-tingginya.
Sesungguhnya, hanya Allah yang menetapkan harga, Dia yang menahan, Dia yang menghamparkan dan Dia yang memberi rizki. Sesungguhnya aku berharap dapat menemui Allah (di akhirat) tanpa seorang pun menuntut balasan kezaliman yang aku lakukan terhadap jiwa dan hartanya (karena menzalimi pedagang dengan menetapkan harga yang tentunya mengurangi untuk mereka)â. (HR. Ibn Majah)
Karya-karya/ literatur Ibnu Taimiyyah antara lain:
1. Tafsir waâUlum al-Qurâan
a. At-Tibyan fi Nuzuhu al-Qurâan
b. Tafsir surah An-Nur
c. Tafsir Al-Muâudzatain
d. Muqaddimah fi âIlm al-Tafir
2. Fiqh dan Ushul Fiqh
a. Kitab fi Ushul Fiqh
b. Kitab Manasiki al-Haj
c. Kitab al-Farq al-Mubin baina al-Thlaq wa al Yamin
d. Risalah li Sujud al-Sahwi
e. Al-âUbudiyah
3. Tasawwuf
a. Al-Faraq baina Aulia al-Rahman wa Aulia al-Syaithan
b. Abthalu Wahdah al-Wujud
c. Al-Tawasul wa al-Wasilah
d. Risalah fi al-Salma wa al-Raqsi
e. kitab Taubah
f. Al-âUbudiyyah
g. Darajat al-Yaqin
4. Ushulu al Din wa al Raâdu âAla al Mutakallimin
a. Risalah fi Ushulu al-Din
b. Kitab al-Iman
c. Al-Furqan baina al-Haq wa al-Bathl
d. Syarah al-âAqidah al-Ashfihiniyah
e. Jawabu Ahli al-Ilmi wa al-Iman
f. Risalah fi al-Ihtijaj bi al-Qadr
g. Shihah Ushul Mazhab
h. Majmua Tauhid
5. Al Raâdu âAla Ashab al Milal
a. Al-Jawab al-Shahih Liman Badala Dina Al-Haq
b. Al-Raâdu âAla al-Nashara
c. Takhjil Ahli al-Injil d. Al Risalah al-Qabarshiyah
6. Al Fasafah al Mantiq
a. Naqdhu al Mantiq
b. Al-Raddu âAla al Mantiqiyin
c. Al-Risalah al-âArsyiah
d. Kitab Nubuwat
7. Akhlak wa al Siyasah wa al-Ijtimaâ
a. Al-Hasbah fi al-Islam
b. Al Siyasah al-Syarâiyyah fi Ishlah al-Raâyi wa al-Ruâyah
c. Al Wasiyah al-Jamiâah li Khairi al-Dunia wa al-Akhirah
d. Al Mazhalim al-Musytarikah
e. Al Amru bi al Maâruf al Nahyu âan al-Munkar
f. Amradlu Qulub wa Syifaâuha
8. Ilmu al-Hadits wa al-Mustalahah
a. Kitab fi âIlmi al-Hadits
b. Minhaj Sunnah Nabawiyyah.
Ditulis oleh :
- Resti Amanda ( c1f020048 )
- Selvi Rosharyati ( c1f020058 )
- Syarifah Rizqi Amanda ( c1f020054 )
Dari universitas Jambi
Jurusan Ekonomi dan Bisnis
Prodi Ekonomi Islam
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.