KONSEP NILAI WAKTU UANG DALAM PANDANGAN ISLAM
Edukasi | 2022-06-20 11:31:36MANAJEMEN KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH
Nama : LENIH
Dosen : Dr. Aries Muftie/ Aji Erlangga, SE, Ak, CA, M.Si
PROGRAM STUDI PASCASARJANA KEUANGAN SYARIAH INSTITUT TEKNOLOGI DAN BISNIS AHMAD DAHLAN
Jl. Ir. H. Juanda No. 77, Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan(15419)
A. Latar Belakang Masalah
Sistem ekonomi konvensional memandang bahwa uang tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar (medium of exchange) dan kesatuan hitung (unit of account) namun juga berfungsi sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan hingga menghasilkan keuntungan. Uang pada masa sekarang memiliki nilai yang berbeda dengan uang pada masa depan. William R. Lasher mengemukakan bahwa sejumlah uang di tangan seseorang saat ini bernilai lebih dari jumlah yang sama dijanjikan pada beberapa waktu di masa depan. (William R. Lasher, 2008). Uang memiliki beberapa fungsi utama, yaitu, (1) sebagai alat tukar, uang dapat mempermudah terjadinya pertukaran (medium of exchange), (2) sebagai alat kesatuan hitung, uang dapat berguna untuk menentukan nilai atau harga sejenis barang dan sebagai perbandingan harga suatu barang dengan barang lain (unit of account), dan (3) sebagai alat penyimpan nilai atau penimbun kekayaan (store of value), uang dapat berfungsi untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.
Dalam dunia keuangan dikenal konsep nilai waktu uang (time value of money). Hal ini berangkat dari anggapan bahwa nilai uang saat ini (present value) akan berbeda dengan nilai uang tersebut di waktu yang akan datang (future value). Hal ini terjadi karena uang tersebut dapat diinvestasikan, sehingga mendapatkan hasil (return), antara lain dalam bentuk bunga. Islam memandang uang sebagai flow concept. Artinya, uang harus berputar dalam perekonomian dan tidak boleh dibiarkan menganggur dalam waktu yang terlalu lama, apalagi sampai tahunan. Islam tidak mengenal konsep time value of money, karena konsep ini menambah nilai kepada uang semata-mata dengan bertambahnya waktu dan bukan usaha. Islam justru mengenal economic value of time, yaitu waktu memiliki nilai ekonomi. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang lebih efisien dan adil, serta tidak didasarkan pada penerapan metode bunga. (Edi Wibowo & Untung Hendry Widodo, 2005).
Ekonomi Islam memandang bahwa uang hanya berfungsi sebagai medium of exchange dan unit of account, namun tidak sebagai komoditas. Artinya uang tidak dapat diperjualbelikan dan dispekulasikan secara bebas. Karena itu uang tidak memiliki nilai waktu (time value of time), tetapi waktulah yang memiliki nilai ekonomis (economic value of time). Jika waktu tersebut digunakan dengan baik dan bijak maka waktu akan memiliki nilai ekonomis yang relatif besar dan dalam Islam juga tidak dikenal adanya time value of money, yang dikenal adalah economic value of time. Return of capital tidak sama dengan return on money. Return on capital tergantung kepada jenis bisnisnya dan berkaitan dengan sektor riil, sedangkan return on money berkaitan dengan interest rate. Penentuan nisbah bagi hasil harus dilakukan di awal, dan untuk itu digunakan prejected return. Dan jika nanti kemudian hari ternyata actual return dari bisnis yang dibiayai tidak sama dengan angka proyeksinya, maka yang digunaka adalah angka aktual, bukan angka proyeksinya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengenal time value money. Time mempunyai economic value jika dan hanya jika waktu tersebut dimanfaatkan dengan menambahkan faktor produksi yang lain, sehingga menjadi capital dan dapat memperoleh return. (Choirunnisak, Choiriyah, dan Sapridah, 2019).
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian konsep nilai waktu uang dalam keuangan konvensional.
2. Pengertian simple interest, compound interest, dan annuity beserta contohnya.
3. Ajaran Islam tentang riba dalam konteks kekinian.
4. Perspektif Islam tentang konsep nilai waktu uang.
5. Norma atau praktik yang dapat diterapkan dalam lembaga keuangan syariah.
C. Pembahasan dan Analisis
1. Konsep Nilai Waktu Uang Dalam Keuangan Konvensional
Dalam sistem ekonomi konvensional, konsep nilai waktu uang memiliki pengaruh signifikan dalam pengelolaan berbagai aktivitas ekonomi. Konsep nilai waktu uang berpengaruh banyak pada berbagai keputusan dan teknik keuangan, seperti keputusan investasi (penganggaran modal), biaya modal, struktur modal, penilaian sekuritas seperti saham dan obligasi, perhitungan amortisasi hutang, kebijakan dividen, dan lain-lainnya. Sistem ekonomi konvensional mengakui bahwa uang memiliki nilai waktu. Tingkat nilai uang antar waktu dihubungkan oleh tingkat diskonto yang diproksi oleh tingkat bunga. Selama tingkat bunga tidak negatif maka nilai uang saat ini akan lebih berharga daripada nanti. Semakin tinggi tingkat bunga yang relevan, maka akan semakin besar perbedaan antara nilai uang sekarang dengan nilai uang yang akan diterima dikemudian hari.
Dalam ekonomi konvensional, definisi yang sering digunakan untuk menjelaskan pengertian nilai waktu uang (time value of money) adalah "A dollar today is worth more than a dollar in the future because a dollar today can be invested to get a return" . Definisi ini mengandung arti bahwa uang saat ini selalu lebih berharga dibandingkan dengan uang pada saat yang akan datang, karena uang yang diterima pada saat ini akan dapat diinvestasikan untuk memperoleh hasil yang lebih besar dimasa yang akan datang. Konsep yang mendasari nilai waktu uang adalah nilai uang pada waktu yang berbeda tidaklah sama, artinya terjadinya perbedaan nilai uang saat ini dengan nilai uang di masadepan yang terjadi karena adanya unsur waktu. Faktor yang menghubungkan nilai waktu adalah tingkat diskonto yang diproksi dengan tingkat bunga. Dua alasan lainnya yang mendasari munculnya konsep nilai waktu uang yaitu, (1) adanya aspek risiko (ketidakpastian) atas uang yang diterima dimasa datang. Peristiwa atau kehidupan manusia dimasa datang bersifat tidak pasti, sedangkan uang yang diterima saat ini sangat jelas dan pasti. (2) adanya opportunity cost (biaya kehilangan kesempatan) yang terjadi karena tidak memiliki uang lebih awal untuk diinvestasikan. Jika uang tersebut diterima lebih awal, maka akan dapat digunakan untuk kegiatan investasi yang akan memungkinkan untuk mendapat keuntungan.
Namun jika terjadi penundaan penerimaan uang, maka tertundanya penerimaan uang diartikan sebagai kehilangan peluang untuk mendapatkan keuntungan, sehingga penundaan penerimaan uang menjadi dasar bagi pengenaan sejumlah uang tertentu untuk menutup kerugian karena kehilangan kesempatan untuk berinvestasi jika uang diterima pada waktu sekarang.
Nilai waktu dari uang dapat dijelaskan dengan beberapa konsep, yaitu:
a. Nilai akan datang (future value) Future Value merupakan nilai uang di masa yang akan datang dari sejumlah uang tertentu yang dimiliki sekarang.
b. Nilai Sekarang (Present Value) Konsep Present value merupakan kebalikan dari future value, yaitu nilai sekarang dari sejumlah uang tertentu yang akan di terima di masa datang.
2. Simple Interest, Compound Interest, Dan Annuity Beserta Contohnya
Bunga (interest) adalah sejumlah uang yang dibayarkan akibat pemakaian uang yang dipinjam sebelumnya. Tingkat suku bunga (rate of interest) merupakan rasio antara bunga yang dibebankan per periode waktu dengan jumlah bunga = jumlah utang sekarang – jumlah pinjaman semula 9 uang yang dipinjam awal periode dikalikan 100%. Tingkat suku bunga didefinisikan sebagai rasio antara total bunga yang dibebankan atau dibayarkan di akhir periode tertentu, dengan uang yang dipinjam pada awal periode tersebut.
a. Simple Interest (Bunga Sederhana)
Bunga sederhana (simple interest) disebut juga bunga tunggal atau bunga biasa. Nilai mata uang dari tingkat bunga sederhana merupakan fungsi dari tiga variabel : jumlah uang yang dipinjam atau dipinjamkan atau nilai pokok, tingkat bunga per periode waktu dan jumlah periode waktu dimana nilai pokok tersebut dipinjam atau dipinjamkan. Besar kecilnya juinlah bunga yang diterima kreditor tergantung pada besar kecilnya principal (modal), interest rate (tingkat bunga), dan jangka waktu. Berdasarkan perhitungan bunga biasa, besarnya bunga dapat rumuskan sebagai berikut:
B = P . i . n S = P + B
Dimana:
B = bunga
P = principal (modal)
i = interest rate (tingkat bunga)
n = jangka waktu
S = Penerimaan
Contoh : Seorang petemak mendapat pinjaman dan bank sebesar Rp 5 juta dengan tingkat bunga biasa sebesar 18%/th, berapa besarnya bunga yang 6 harus dibayar selama 3 tahun?. Berapa jumlah pengembalian peternak (jumlah penerimaan bank) jika dalam 3 tahun hams sudah lunas
Jawab: Bunga selama 3 tahun = 5 juta x 18% x 3 = Rp. 2,7 juta
Jumlah pengembalian peternak (penerimaan bank) adalah
= 5 juta + 2,7 juta = Rp 7,7 juta
b. Compound Interest (Bunga Majemuk)
Bunga majemuk (compound interest) disebut juga bunga berganda atau bunga berbunga atau bunga yang menjadi berlipat. Sistem bunga majemuk (compound interest), yaitu sistem perhitungan bunga yang mana bunga tidak hanya dihitung terhadap besarnya pinjaman awal, tetapi perhitungan didasarkan atas besarnya utang awal periode yang bersangkutan, dengan kata lain bunga yang berbunga. Bunga majemuk biasanya dilakukan dalam waktu yang relatif panjang dan dalam perhitungan bunga biasanya dilakukan lebih dari satu periode.
Contoh :
Seseorang meminjamkan uang sebesar Rp 100.000,- dengan tingkat bunga 12% per tahun dan dimajemukkan setiap 6 bulan selama 2 tahun. jumlah pengembalian setelah 2 tahun dihitung sebagai berikut:
c. Annuity (Annuitas)
Annuitas adalah Suatu rangkaian pembayaran dengan jumlah yang sama besar pada setiap interval pembayaran. Besar kecilnya jumlah pembayaran pada setiap interval tergantung pada jumlah pinjaman, jangka waktu, dan tingkat bunga. Tingkat bunga pada setiap interval tergantung pada interval bunga majemuk yang dilakukan, bisa terjadi pada setiap bulan, setiap kuartal, setiap 6 bulan, maupun setiap tahun.
3. Ajaran Islam tentang riba dalam konteks kekinian
Riba adalah tambahan atas modal yang dibayar oleh si peminjam sebagai imbalan dari suatu masa tertentu yang diberikan penanggungannya oleh si pemberi pinjaman dengan syarat dan ketentuan. Para fuqahâ’ dan cendekiawan Islam sejak zaman Rasulullah hingga sekarang telah sepakat bahwa riba adalah bentuk mu’amalah yang diharamkan hingga akhir zaman. Namun demikian, ada yang berpendapat bahwa transaksi yang terjadi di bank merupakan bentuk mu’amalah modern (baru) dalam dunia Islam, sehingga status hukumnya perlu mendapat penjelasan. Ekonomi Islam juga tidak mengenal bunga, karena bunga sesungguhnya telah jatuh ke dalam kategori riba. Islam juga tidak mengenal konsep nilai waktu uang. Di mata Islam yang bernilai adalah waktu itu sendiri, nilai ekonomis waktu. Dalam konteks kekinian, tampaknya orang akan cenderung sepakat bahwa yang termasuk riba tidak terbatas pada komoditas yang termaktub dalam hadits, tetapi yang mempunyai karakter yang sama dengan komoditas dalam hadits, yaitu kebutuhan mendasar masyarakat, termasuk “bunga” perbankan maupun BBM6. (Al badri: 2015).
Pemikiran Al-Ghazali dan Al-Maqrizi masih relevan dalam konteks kekinian. Pemikiran Al-Ghaza>li terkait pelarangan riba dalam uang dalam konteks kekinian menghadirkan perbankan syariah yang tidak mengenal soal riba tapi bagi hasil. Dalam konteks sekarang pelarangan riba dalam keuangan muncul dengan kehadiran Perbankan Syariah yang memunculkan harapan baru bagi banyak orang khususnya bagi umat Islam di Indonesia akan sebuah sistem keuangan syariah berbasis sektor riil dan bebas bunga dengan prinsip bagi hasil mudhârabah dan musyârakah (profit and loss sharing) sebagai core product dalam Islamic Financial institution.
4. Perspektif Islam tentang konsep nilai waktu uang
Pandangan Islam terhadap uang amatlah positif. Hal ini tercermin dalam perniagaan yang dilakukan di zaman Rasulullah SAW dimana para pedagang kalau pulang dari Syam mereka membawa dinar emas Romawi dan dari Irak mereka membawa dirham perak Persia. Dalam sistem ekonomi Islam, tidak akan terjadi konsep nilai waktu uang seperti yang terjadi dalam ekonomi konvensional. Ekonomi Islam memandang bahwa uang hanya berfungsi sebagai medium of exchange dan unit of account, namun tidak sebagai komoditas, artinya uang tidak dapat diperjualbelikan dan dispekulasikan secara bebas. Karena itu uang tidak memiliki nilai waktu (time value of time), tetapi waktulah yang memiliki nilai ekonomis (economic value of time). Jika waktu tersebut digunakan dengan baik dan bijak maka waktu akan memiliki nilai ekonomis yang relatif besar dan dalam Islam juga tidak dikenal adanya time value of money, yang dikenal adalah economic value of time.
Di mata Islam yang bernilai adalah waktu itu sendiri, nilai ekonomis waktu. Penghargaan Islam atas waktu tercermin dari banyaknya sumpah Allah yang terdapat dalam Alquran, yang menggunakan terminologi waktu. Misalnya demi masa, demi waktu dhuha, demi waktu fajar, demi waktu ashar, demi waktu malam dan masih banyak lagi. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah juga pernah bersabda, “Waktu itu seperti pedang, jika kita tidak bisa menggunakannya dengan baik, ia akan memotong kita. ” Sedangkan Sayyid Qutb juga mengatakan, waktu adalah hidup. Namun penghargaan Islam terhadap waktu ini tidak diwujudkan dalam rupiah tertentu atau persentase bunga tetap. Karena hasil yang nyata dari pemanfaatan waktu ini bersifat variabel, tergantung pada jenis usaha, sektor industri, keadaan pasar stabilitas politik dan masih banyak lagi.
5. Norma atau praktik yang dapat diterapkan dalam lembaga keuangan syariah
Para pelaku ekonomi untuk selalu menjunjung tinggi etika dan norma hukum dalam kegiatan ekonomi. Realisasi dari konsep syariah pada dasarnya sistem ekonomi memiliki tiga ciri mendasar, yaitu : a. Prinsip keadilan b. Menghindari kegiatan yang dilarang c. Memperhatikan aspek kemanfaatan. Dalam hal pelaksanaan lembaga keuangan syariah tercermin prinsip ekonomi syariah dalam bentuk nilai-nilai, bangunan ekonomi islam ditegakkan diatas lima nilai dasar yaitu:
a. Nilai Tauhid (ketuhanan) merupakan fondamental kehidupan.Tauhid menjadi landasan dalam setiap kehidupan.
b. ‘Adl (keadilan) Allah memberikan fasilitas kehidupan berupa alam dan segala yang terkandung didalamnya untuk manusia.
c. Nubuwwah (kenabian)
Dalam bidang ekonomi, Nabi Muhammad memberikan ajaran nyata mengenai kerjasama saling menguntungkan, salah satunya adalah kegiatan dagang bekerjasama dengan Siti Khadijah ra. Oleh karenanya, prilaku ekonomi kita harus mengambil contoh dan ajaran nabi.
d. Khilafah (kepemimpinan/ pemerintahan
Didalam ekonomi islam, pemerintah memegang peranan yang kecil, tetapi sangat penting. Peran penting tersebut ialah memberikan jaminan pelaksanaan sistem ekonomi islam, dan memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak manusia.
e. Ma’ad (hasil akhir-kembali)
Prinsip ini menegakkan bahwa proses ekonomi akan dipertanggung jawabkan sampai akhirat. Dengan mempertimbangkan dua kehidupan, perilaku bisnis dalam islam diahrapakan dapat mendatangkan dsua keuntungan sekaligus. Keuntungan didunia terlihat dari perkembangannya uasaha dan keuntungan diakhirat terlihat dari pahala yang lebih besar.
Sumber hukum yang digunakan sebagai landasan ekonomi syariah diantaranya adalah Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijtihad. Untuk merealisasikan tujuan ekonomi Syariah dibutuhkan suatu sistem yang mendukung terciptanya tujuan tersebut yaitu berupa nilai dan prinsip-prinsip Syariah. Sistem nilai pada hakekatnya sesuatu yang akan memberikan makna dalam kehidupan manusia dalam setiap peran yang dilakukan. Prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi syariah, diantaranya adalah: Tidak melakukan penimbunan (Ihtikar), Tidak melakukan monopoly’s rent dan Menghindari jual-beli yang diharamkan.
REFERENSI:
Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Syariah (Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama. 2010
Cahyanti, Irni Sri. "Sumber dan Norma Ekonomi Syariah di Lembaga Keuangan Syariah Bank dan Non Bank." Jurnal Shidqia Nusantara 1.1 2020.
Edwin Nasution, Mustafa. Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam. Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
Giatman, M. “Ekonomi Teknik”. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2006
Hijaz, M. Kamal. Jurnal Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) YPUP Makassar: AL-FIKR Volume 15 Nomor 1 Tahun 2010
M.Nur Rianto Al Arif, Teori Makroekonomi Islam : Konsep,Teori, dan Analisis. Bandung : ALFABETA. 2010
Najmuddin, Manajemen Keuangan dan Aktualisasi Syar’iyyah Modern. Yogyakarta : ANDI Offset, 2011
Rivai, Veithzal. Islamic Financial Management: Teori, Konsep, dan Aplikasi Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008
Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul fiqh II, Cet.4. Jakarta: Kencana Permada Media Group.
William R. Lasher, Financial Management: a Practical Approach, (USA: Thomson South- Western. 2008
Zunaidin, Muhammad. 2018. Konsep Uang Dalam Perspektif Al-Ghazali Dan Al-Maqrizi Serta Relevansinya Dalam Konteks Kekinian. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing Shofwatul Aini, M.S.I.
Selengkapnya : https://drive.google.com/drive/folders/1wND1gT43l9t0LjC4QaH6lPjBirQ_RMZp
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
