Mengenal Fintech: Pengertian, Landasan Hukum dan Berbagai jenisnya
Teknologi | 2021-10-21 22:05:44Fintech merupakan inovasi dalam layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikenal juga sebagai Fintech atau Financial Technology, inovasi di bidang jasa keuangan bermunculan seiring dengan berkembangnya dunia digital.
Produk Fintech biasanya berupa sistem yang dibangun untuk menerapkan mekanisme transaksi keuangan tertentu.
Pengertian Fintech sendiri semakin populer seiring dengan pesatnya perkembangan start-up dan start-up. Ada beberapa startup yang menawarkan layanan keuangan seperti LinkAja dan Flip.
Perkembangan dunia FinTech Indonesia menunjukkan tren positif. Pada tahun 2007, pengguna FinTech hanya menyumbang sekitar 7% dari semua layanan keuangan, menurut data Bank Dunia. Jumlah ini naik menjadi 78 persen setelah 10 tahun.
Bank Dunia menyebutkan ada sekitar 140 perusahaan fintech di Indonesia pada tahun 2017. Pada tahun yang sama, nilai transaksi FinTech diperkirakan mencapai Rp 202,77 triliun.
Pengaturan tentang Layanan FinTech diformalkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa FinTech dapat dianggap sebagai penyedia jasa keuangan jika memenuhi persyaratan dalam bentuk perseroan terbatas atau koperasi. Baik perseroan terbatas maupun koperasi harus memiliki modal disetor atau modal pribadi paling sedikit Rp1 miliar pada saat pendirian. Di sisi lain, saat mengajukan izin, Anda membutuhkan aset sebesar Rp2,5 miliar.
Dari modal tersebut, maksimal pinjaman ke FinTech adalah Rp 2 miliar. Fintech baru bisa memberikan modal pinjaman setelah pengurusan izin ke OJK selesai.
Untuk referensi, ada berbagai jenis dan produk FinTech. Produk yang paling dikenal secara umum adalah sistem pembayaran digital. Menyediakan layanan berupa pembayaran semua tagihan seperti kartu kredit, pembayaran ditangguhkan, kartu kredit dan token listrik PLN.
Contoh perusahaan fintech yang menangani sistem pembayaran digital ini adalah Payfazz yang berbasis keagenan yang sudah pernah dijelaskan oleh TutorBisnis.com, yang mendukung komunitas. Selain itu, ada penyedia layanan crowdfunding atau donasi keuangan, pinjaman P2P atau pinjaman tunai.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.