Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Marlina Sintyawati

BENTUK IMPLEMENTASI DARI SILA PERTAMA AGAR DAPAT MENCEGAH RADIKALISME

Eduaksi | Tuesday, 14 Jun 2022, 22:14 WIB

Anti Radikalisme

Anti Radikalisme merupakan satu paham di dalam aliranpolitik yang tidak menginginkan suatu perubahan di dalamdinamika sosial secara drastis dengan cara kekerasan (otoriter) sehingga bisa dikatakan bahwa anti radikalisme ini termasukkedalam salah satu bentuk gerakan penentangan terhadapradikalisme.

Sejarah telah membawa kita sampai saat ini, selama duadekade terakhir ini negara indonesia menjadi sorotan di dunia karena adanya serangan teroris yang diduga bekerja samadengan organisasi paramiliter fundamentalis islam sunni Al-Qaeda, organisasi militan islam Jamaah Islamiyah, ataukelompok militan ekstemis Negara Islam Irak dan Syam(Islamic State). Serangan teroris tersebut menunjukankeberadaan sebuah komunitas Muslim radikal di indonesia, komunitas Muslim Radikal ini tidak hanya percaya bahwa islamharus menjadi satu-satunya pedoman dalam kehidupan (yang dimana dengan demikian menentang pemerintah sekuler sertaidak mendukung masyarakat plularis) akan tetapi komunitas inijuga bersedia untuk menggunakan langkah-langkah ekstremdalam tujuan untuk mengubah situasi dan kondisi sekarang. Lewat aksi terror mereka ingin menimbulkan suasana gaduhserta cemas, menjadi provokator agar masyarakat tidak percayaterhadap kemampuan pemerintah.

Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) telah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, mengandung pengertian bahwa segala tatanankehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara adalahdidasarkan atas hukum.

Di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga telah dijelaskan bahwasanya Pancasila merupakan dasar filsafatnegara yang artinya setiap hal dalam konteks penyelenggaraannegara itu harus sesuai dengan nilai Pancasila; termasukperaturan, perundang-undangan , pemerintahan, sistemdemokrasi, dan lainnya.

Sila pertama berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa, denganadanya sila pertama, kita sebagai warga negara indonesia harusbisa menjadikan Pancasila sebagai dasar dalam bernegara. Oleh karena itu setiap warga negara berhak memilih agama nyamasing-masing sesuai dengan agama apa yang sudah ia Yakini sendiri. Dari adanya islam radikalisme yang masuk ke dalamnegara Indonesia dapat dicegah melalui kesadaran individumasing-masing serta dibantu oleh pemahaman tentang Pancasila sebagai payung hukum, dengan demikian dari adanya usahatersebut maka setiap masyarakat tidak mudah terprovokator oleh sekelompok oknum yang ingin mendoktrin agar Gerakan radikalisme ini dapat terealisasikan di indonesia.

Oleh sebab itu Pendidikan Pancasila perlu di pahami oleh setiapwarga negara indonesia guna untuk menjaga keamanan, persatuan dan kesatuan bangsa. Radikalisme agama munculkarena adanya ideologi yang dianggap sebagai ideologi musuhsehingga ideologi Pancasila ini dimusuhi oleh sekelompokekstrem yang mudah mengafirkan sesama muslim yang dianggap melakukan dosa karena perbedaan pendapat persoalankelompok yang dapat membahayakan keutuhan berbangsa dan bernegara, karena pemerintah Indonesia harus terus berjuanguntuk memastikan seluruh rakyatnya agar dapat mengikutiideologi yang telah digali para pendiri bangsa.

Maka dari itu kita sebagai seorang mahasiswa harus pahamdengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, seperti yang kita ketahuidi dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012 pasal 1 Ayat 9 itusudah di jelaskan tentang berkembangnya potensi mahasiswaagar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada TuhanYang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untukkepentingan bangsa.

Dengan adanya Tri Dharma Perguruan Tinggi; Pendidikan, Penelitian, serta Pengabdian Terhadap Masyarakat tersebut kitasebagai mahasiswa dapat mengimplementasikan nilai nilai yang ada di dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi serta merealisasikannorma-norma yang tidak bertentangan dengan Pancasila, menurut saya ini bisa menjadikan dasar bagi mahasiswa untukmemberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka tidakmudah ter intervensi oleh sekelompok oknum yang menganutpaham radikalisme. Dan saya berharap untuk kedepannya nanti, masyarakat indonesia ini menjadi masyarakat yang bijak sertacerdas dalam berbangsa dan bernegara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image