1 (satu) Orang Anak Didik LPKA Mamuju telah Selesai menjalani Masa Pembinaan
Info Terkini | 2022-06-14 10:04:05Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Mamuju kembali membebaskan satu Anak Didik Pemasyarakatan, berinisial F (17), setelah selesai menjalani masa pidananya. F dengan kasus Kesusilaan 281 yang divonis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju selama Lima bulan kurungan penjara, bebas biasa dari LPKA Mamuju dan dikembalikan ke keluarga, Selasa (14/06/2022).
Selama di dalam LPKA, F dianggap selalu berkelakuan baik dan mau membuka diri untuk dibina. Sebelum mendapatkan surat lepas, Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi Burahima, memberikan arahan kepada F dengan harapan tidak mengulangi kesalahannya setelah bebas dari LPKA.
Pengeluaran Anak dari LPKA Mamuju berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan Jumlah Andikpas didalam saat ini berjumlah 9 Anak.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.