Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rafli Akmal

Eksistensi Badan Pengelola Keuangan Haji Dalam Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia

Lomba | Sunday, 17 Oct 2021, 23:48 WIB

Latar Belakang

Badan Pengelola Keuangan Haji atau biasa disingkat BPKH merupakan lembaga yang bertugas untuk melaksanakan pengelolaan keuangan di haji.Keuangan haji sendiri merupakan sebuah hak dan kewajiban pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji dan semua harta baik uang maupun barang yang bisa dinilai dalam bentuk uang untuk pelaksanaan yang dapat bersumber dari jemaah haji ataupun sumber lain yang diannggap sah. BPKH sendiri didirikan pada tanggal 26 juli 2017.Dasar terbentuknya badan ini berasal dari dana haji yang terkumpul yang dikelola oleh kementerian agama berdasarkan UU no. 17 tahun 1999.

Yang mana hal ini lama kelamaan menimbulkan cakupan tanggung jawab yang terlalu luas dan juga kemampuan untuk pengelolaan belum mencukupi atau belum dapat bekerja secara maksimal. Lalu berdasarkan UU No. 13 tahun 2008 pihak pengelolaan Dana Abadi Umat diubah menjadi BP DAUD oleh kementerian agama. Setelah itu, berdasarkan uu no. 34 tahun 2014 pengelolaaan dana haji di berikan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji dengan wewenang yang lebih luas dalam investasi investasi yang diperoleh dari produk perbankan,surat berharga,emas,investasi langsung dan investasi lainnya yang masih dalam pengawasan KPHI (Komisi Pengawasan Haji).

Struktur Organisasi Badan Pengelola Keuangan Haji terdiri dari badan pengawas dan badan pelaksana. Kedua struktur ini saling bekerja sama dalam pengelolaan dana haji.Tetapi, kedua struktur ini memiliki perbedaan tersendiri, contohnya dewan pengawas memiliki tugas untuk persetujuan terkait kegiatan operasional investasi bpkh. Dalam pengelolaan dana haji diwajibkan untuk membuat backup dana yang mana backup dana ini nilainya dua kali lebih banyak dari dana penyelenggaraan kegiatan ibadah haji. Dana cadangan ini digunakan bila terjadi hal yang diluar rencana yang mana dapat mengganggu kegiatan pelaksana dana haji sehingga diperlukan menggunakan dana cadangan yang mana dapat tetap berjalan dalam kondisi dana yang diinvestasikan mengalami kerugian.

Dalam undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji,Badan Pengelola Keungan Haji merupakan badan yang bergerak secara mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.BPKH memiliki fungsi tersendiri,menurut pasal 22 BPKH menyelenggarakan fungsi :

Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji; danPelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.

· PERKEMBANGAN BPKH DARI TAHUN KE TAHUN

BPKH dalam tiga tahun mengelola dana haji telah berhasil membukukan peningkatan dana kelolaan meski berada di situasi yang tidak mudah akibat pandemi COVID-19 dan kontraksi ekonomi. Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2020 sebesar Rp143,1 triliun atau meningkat 15,08 persen. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp124,32 triliun. Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2020 sebesar Rp139,5 triliun.

Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2020, dana yang diinvestasikan sebesar Rp99,53 triliun atau 69,6 persen dan sisanya 30,4 persen atau Rp43,53 triliun terdapat di penempatan bank syariah.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengungkapkan rasa syukurnya atas kelolaan dana haji yang melebihi target. “Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT di tengah situasi sulit akibat pandemi COVID-19 dan kontraksi ekonomi yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH dapat melakukan kelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya.” Hal tersebut menurut Anggito juga bisa diraih karena adanya dukungan dan sinergi yang telah terbangun dengan segenap mitra pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat.

Dengan meningkatnya dana kelolaan ini maka nilai manfaat yang diberikan kepada calon jemaah haji tunggu juga ikut bertambah yakni sebesar Rp7,46 triliun atau bertambah 2,33 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp7,29 triliun.

Sementara Anggota BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira kembali menegaskan bahwa dana kelolaan haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid. Selain itu BPKH dalam kerjanya mengelola dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh BPK dan diawasi oleh DPR. Hal tersebut dibuktikan BPKH dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dua kali berturut-turut yakni Laporan Keuangan Tahun 2018 dan Laporan Keuangan Tahun 2019.

Tahun 2021 BPKH menargetkan dana kelolaan Rp147 triliun dan nilai manfaat Rp7,8 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat. Dalam waktu dekat, BPKH akan meluncurkan integrasi sistem keuangan haji dengan Kementerian Agama dalam program transformasi digital. (Humas).

Refrensi :

https://bpkh.go.id

https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pengelola_Keuangan_Haji

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image