Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Surulangun

Mendata Napi Bersama Dukcapil Muratara. Lasura Kanwil Kemenkumham Sumsel Bersinergi Dengan Dukcapil

Info Terkini | Monday, 13 Jun 2022, 20:16 WIB

Sinergitas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas (Lasura) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Musi Rawas Utara dalam Perekaman E-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kabid Capil Muratara Bersama Kalapas

Surulangun - Kalapas Kelas III Surulangun Rawas Kemenkumham Sumatera Selatan Indra Yudha, meninjau pelaksanaan perekaman E-KTP bagi WBP Lasura. Perekaman data ini dilaksanakan di Aula Lapas Surulangun Rawas pada Senin (13/06/22). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas Lapas Surulangun Rawas dengan pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara khususnya Disdukcapil Muratara.

Perekaman E-KTP dilaksanakan oleh Kabid Capil Riza Fahlevi beserta 3 stafnya, dalam rangka memfasilitasi WBP untuk melengkapi data diri dan memenuhi persyaratan Vaksinasi Covid-19 bagi mereka yang belum memiliki NIK atau E-KTP, khususnya bagi WBP asli Kabupaten Musi Rawas Utara yang belum memiliki NIK-nya belum terdaftar.

Indra Yudha mengatakan bahwa kepemilikan E-KTP ini sangat krusial, sebab selain digunakan sebagai syarat administrasi di Lapas/Rutan, juga digunakan sebagai syarat pemberian vaksinasi Covid-19.

Peninjauan Kalapas Dalam Perekaman Data WBP

"Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan seluruh warga binaan dapat memiliki data diri berupa NIK/E-KTP yng tersinkronasi dengan sistem, sehingga seluruh WBP dapat mengikuti program Vaksinasi Covid-19 yang bertujuan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 terutama di dalam Lapas", ujar Indra Yudha.

Sumber: http://lapassurulangun.kemenkumham.go.id/berita-utama/disdukcapil-dan-lasura-sinergi-pembuatan-e-ktp-wbp

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image