Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Misna sahara batubara

Asuransi syariah

Sejarah | Sunday, 17 Oct 2021, 20:18 WIB

Asuransi syariah (Takaful) atau Ta'min atau Tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.

Adapun mekanisme asuransi syariah yaitu setiap' peserta '( bukan tertanggung) memberikan' kontribusi'(bukan membayar) ke dalam pool of fund ( kumpulan dana kebajian= tabarru)

sebenarnya sesama peserta melakukan akad tabarru dengan peserta lain, untuk bersama-sama mengumpulkan dana tabarru tersebut.

Untuk melakukan pengelolaan dana tabarru ditunjuklah pengelola asuransi syariah( Takaful operator)

peserta melakukan akad wakalah (agency) kepada pengelola asuransi syariah dengan demikian pengelola asuransi syariah sesuai dengan hasil kerjanya berhak atas upah atau (ujrah).

tentunya guna memenuhi nilai minimum statistik tidak mungkin apabila dana tabarru itu hanya diisi oleh seorang peserta tadi. dibutuhkan cukup banyak, sehingga Dana tabarru itu cukup besar dan bisa memberikan tarif yang adequate bagi masing-masing peserta sesuai dengan tingkat risikonya istilahnya law of large numbers.

apabila adalah salah seorang peserta yang mengalami musibah karena takdir dari Allah Swt, maka adalah tugas dari pengelola asuransi syariah ( mewakili seluruh peserta) memberikan santunan (manfaat).

prinsipnya,manfaat yang diterima oleh seseorang yang mengalami musibah adalah santunan dari peserta lain.

jadi sebagai seorang peserta,Selain itu bisa mendapatkan jaminan manfaat bilamana ia mengalami musibah ia sendiri juga bisa mendapatkan pahala atas niatnya membantu sesama peserta yang mengalami musibah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image