Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tita Ulya Salsabila

SEJARAH DAN TUJUAN LAHIRNYA BPKH

Lomba | Saturday, 16 Oct 2021, 16:36 WIB
Sumber gambar: bpkh.go.id

Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim. Sebagai muslim ada 5 rukun yang harus di jalankan salah satunya yaitu menunaikan ibadah haji bagi yang mampu. Karena untuk bisa menunaikan haji tentunya memerlukan dana yang tidak sedikit. Di Indonesia terdapat badan yang mengelola dana haji yaitu BPKH. Lantas bagaimana sejarah berdirinya BPKH?

Pada awalnya pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 17 Tahun 1999 tentang dana haji yang terkumpul dikelola secara langsung oleh kementrian agama dan penyelenggaraan ibadah haji sebagai landasan kokoh dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia . Terdapat dua penyelenggara ibadah haji yakni pemerintah sebagai penyelenggara haji regular dan lembaga swasta (biro travel haji dan umroh) sebagai penyelenggara haji khusus. Namun, hal tersebut memunculkan tantangan tersendiri yaitu tanggung jawab yang besar dan kemampuan pengelolaan dana yang belum mumpuni. Dengan adanya tantangan tersebut, disahkan Undang-undang No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji. Dalam undang-undang ini menyebut dengan jelas bahwa yang penyelengaraan ibadah haji meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan. Maka dari itu, pihak pengelola Dana Abadi Umat (DAU) diubah dari kementrian agama menjadi (BP DAU) dengan diawasi oleh Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI). Meskipun demikian, pemerintah tidak sepenuhnya dapat melaksanakan seluruh beban dan tanggung jawab tersebut mengingat jumlah kuota ibadah haji di Indonesia terbilang cukup besar. Dan perkembangan terakhir, pengelolaan dana haji dikelola berdasarkan UU No. 34 tahun 2014 yang memberikan wewenang lebih luas dalam investasi oleh BPKH melalui produk perbankan, emas, surat berharga, investasi langsung dan dan investasi lainnya dengan pengawasan KPHI. Pemerintah melalui BPKH ini seolah-olah menjadi satu-satunya lembaga yang mendapat mandat (wakil) dari seluruh calon jamaah haji untuk sepenuhnya memanfaatkan dan mengelola keuangan haji. Padahal, sejatinya lembaga ini mendapat control langsung oleh Presiden dan lembaga pengawas sejenis. Jadi, nyaris tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

BPKH merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. Keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat islam. Di dalam UU maupun Peraturan Pemerintah telah diatur tata cara pengelolaan haji dengan prinsip dasar yaitu kehati hatian, transparansi, kemanfaatan dan lain-lain.

BPKH memiliki struktur organisasi yang terdiri dari dewan pengawas dan badan pelaksana. Kedua posisi ini bekerjasama dalam pengelolaan dana haji sebagaimana komisaris dan direksi dalam sebuah perusahaan. Namun, yang membedakan dari dewan pengawas adalah wewenang yang dimiliki dalam penyetujuan terkait operasional investasi BPKH. Pengelolaan dana haji diwajibkan untuk menyediakan cadangan dana yang setara dengan dua kali biaya penyelenggaraan ibadah haji, artinya dana yang diinvestasikan dalam tahun berjalan akan ter-cover dengan dana cadangan tersebut sehingga penyelenggaraan dana haji akan tetap terlaksana apabila dalam kondisi kritis dana yang diinvestasikan mengalami kerugian

Menurut undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. BPKH mempunyai tugas dan fungsi dalam mengelola keuangan haji mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji. BPKH dibentuk dengan tujuan:

1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji

2. Meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih)

3. Meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat islam

Dalam rangka mencapai tujuannya, BPKH merumuskan grand strategy dan langkah strategis ke dalam 4 (empat) tahap yaitu: (1) tahap menyiapkan pondasi kelembagaan; (2) tahap membangun kepercayaan dan kredibilitas kelembagaan BPKH; (3) tahap mengembangkan peran strategis dan tanggung jawab BPKH untuk kemaslahatan umat; dan (4) tahap mengembangkan pengelolaan dan pelayanan haji terpadu.

#BPKHWritingCompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image