Saham Syariah Sudah Difatwakan, Investasi Pun Jadi Tenang
Gaya Hidup | 2021-10-15 16:57:13Investasi saham syariah hanya bisa dilakukan di sekuritas yang memiliki Sistem Online Trading Syariah (SOTS). Salah satu sekuritas yang terdepan dalam SOTS adalah Indo Premier Sekuritas yang melahirkan IPOTSyariah.
IPOT Syariah adalah aplikasi online trading syariah pertama di Indonesia yang telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Sertifikasi dari DSN merupakan jaminan bahwa transaksi saham online yang dilakukan melalui IPOT Syariah telah sesuai prinsip-prinsip syariah dalam Islam sehingga investor bisa aman dan tenang dalan investasinya.
Ketenangan dalam investasi saham syariah tentu saja karena di baliknya ada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang memberikan dampak positif sehingga masyarakat makin yakin dan percaya diri dalam mengambil keputusan menjadi investor. Keyakinana kalau investasi saham syariah memenuhi prinsip dalam Islam semakin besar.
Khusus untuk investasi saham syariah, pada 2011 lalu DSN MUI telah mengeluarkan fatwa tentang cara melakukan transaksi syariah agar sesuai dengan prinsip Islam. Fatwa tersebut DSN-MUI No.80 berisi tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek. Dengan demikian, investasi saham adalah transaksi jual-beli saham yang notabene diperbolehkan secara syariah.
Lantas apa saja isi dari fatwa DSN-MUI No. 80 tersebut? Berikut ini tiga pokok isinya:
Pertama, akad yang digunakan dalam perdagangan saham syariah adalah akad bai' al-musawamah. Artinya metode tawar-menawar atau jual-beli saham syariah menggunakan harga pasar yang wajar.
Kedua, saham yang bisa ditransaksikan adalah saham yang terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan OJK, tercatat di BEI atau masuk di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Ketiga, agar transaksi halal atau sesuai syariah Islam maka memang harus dihindari berbagai strategi investasi yang bertentangan dengan prinsip syariah. Semua kegiatan yang diharamkan dalam investasi saham syariah itu disengaja untuk memanipulasi pasar melalui transaksi tidak wajar atau semu (gharar).
Dengan tahu dan paham lebih mendalam tentang fatwa DSN-MUI ini tentunya investasi saham syariah pun makin menjadi nyaman.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.