Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Novan Dwi

Perseroan Perorangan Hadir Sebagai Solusi UMK Dalam Mengembangkan Usaha

Bisnis | Friday, 15 Oct 2021, 16:24 WIB
Dirjen AHU, cahyo R Muzhar bersama Kakanwil NTB, Haris Sukamto saat diwawancara

LOMBOK - Hadirnya badan hukum baru Perseroan Perorangan merupakan bentuk implementasi nyata dalam mendukung peningkatan investasi dan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) sesuai dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Produk layanan yang baru di luncurkan oleh di Bali pada tanggal 8 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ada di Indonesia, adalah salah satu prioritas utama bagi Ditjen AHU dalam melakukan peningkatan dan penyempurnaan layanan AHU untuk mendorong UMK agar dapat memajukan perekonomian secara nyata. Dan sebagai tanda diawalinya babak baru dalam dunia usaha di Indonesia.

"Saya menyebut babak baru dalam dunia usaha mikro, sebab sosialisasi Perseroan Perorangan yang sebelumnya Ditjen AHU telah lakukan diberbagai kota besar kini sudah memasuki tahapan dimana para pelaku UMK dapat mendirikan Perseroan Perorangan yang berstatus sebagai badan hukum" kata Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar saat memberikan keynote speech dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Rapat Koordinasi Notaris, di Nusa Tenggara Barat (15/10/21).

Cahyo menyebut sosialisasi yang dilakukannya merupakan bentuk sinergitas antara Ditjen AHU Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) serta membantu pelaku UMK dalam rangka pemulihan perekonomian nasional pasca terdampak pademi Covid-19 yang masih di hadapi sampai saat ini.

"Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang di rasakan oleh seluruh sektor dan menyebabkan economic side back, sehingga banyak pelaku yang usahanya mengalami kesulitan sehingga terpaksa harus menutup usaha atau mengurangi jumlah pekerja" ucapnya.

Cahyo menjelaskan data dari 5 Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia menunjukan bahwa sejak pandemi ditetapkan sebagai bencana nasional pada April 2020 hingga bulan Juli 2021 terdapat lebih dari 1.100 permohonan baru untuk Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Angka tersebut sangat memprihatinkan karena salah satu konsekuensi dari terjadinya Kepailitan adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Untuk menahan dampak tersebut Pemerintah menerbitkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk mendorong economic revival termasuk program khusus bagi UMK. Dan khusus mengenai Kepailitan, Pemerintah sedang dalam proses pembahasan untuk melakukan moratorium PKPU dan Kepailitan" terangnya.

Lebih jauh Cahyo juga mengatakan Perseroan Perorangan merupakan terobosan besar yang mendorong kemudahan dunia berusaha khususnya UMK yang memiliki jumlah sangat besar mencapai lebih dari 60 juta dan menyerap lebih dari 113 juta tenaga kerja.

Dari data Badan Pusat Statistik pada tahun 2020 menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 600 ribu UMK di NTB dan sebagian besar belum memiliki izin usaha.

“Untuk itu, perseroan perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku UMK melalui pendirian badan usaha yang berbadan hukum sehingga dapat mengakses fasilitas atau produk pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan usaha yang pendirinya cukup satu orang” ujar Cahyo.

Dalam aplikasi Perseroan Perorangan terdapat selain memiliki fitur memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, didirikan dengan mengisi form secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris, biaya pendaftaran yang sangat terjangkau sebesar Rp 50.000,- bebas menentukan besaran modal, dibebaskan dalam mengumumkan tambahan berita negara, tarif pajak yang rendah, dan laporan keuangan sederhana yang dapat diisi secara elektronik.

"Dari fitur-fitur yang ada dalam Perseroan Perorangan, semoga dapat menarik minat dari para pelaku usaha untuk meningkatkan statusnya dari badan usaha yang tidak berbadan hukum menjadi berbadan hukum dengan benefitsnya" jelasnya.

Berbagai kelebihan tersebut membuat perseroan perorangan mendapat respon positif dari kepala daerah, kalangan perbankan, dan utamanya pelaku UMK di hampir seluruh wilayah Indonesia.

“Dukungan tersebut berupa produk-produk yang sebelumnya tidak eligible dan accessible bagi pelaku UMK, menjadi eligible dan accessible” ucap Cahyo.

Sementara itu Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Haris Sukamto, turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa seorang ekonom dunia, Hernando de Soto, pernah mengatakan bahwa masyarakat itu miskin bukan karena miskin harta, tetapi dimiskinkan oleh aturan negara.

“Oleh karena itu, kebijakan Presiden Joko Widodo yang melakukan pembagian sertifikat tanah telah membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akibat aturan-aturan yang rumit atau berbelit” ujar Zulkieflimansyah.

Zulkielflimansyah menambahkan bahwa terobosan yang diwujudkan oleh Kemenkumham melalui Ditjen AHU berupa perseroan perorangan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dan pihaknya akan melakukan sosialisasi perseroan perorangan secara masif sehingga dapat digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat NTB.

“Kami berterima kasih dan menyambut baik terobosan Ditjen AHU yang menginisiasi lahirnya perseroan berbadan hukum dengan tanggung jawab terbatas, atau sole proprietorship with limited liability untuk mendukung UMK, yang bertujuan memakmurkan rakyat" tutup Zulkifliemansyah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image