Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alfian Arbi

Keuangan Syariah, Perteguh Kecintaan Wakaf Ummat

Lomba | 2021-10-14 20:44:12
Republika Dok

Wakaf, sebuah kearifan lokal bernilai religius, mengimplementasikan nilai inklusifisme keuangan syariah sedari dulu ya? Wakaf berhasil memantik derajat kualitas berkehidupan sosial masyarakat.

Rumah Sakit Achmad Wardi, di Banten, menjadi buah manis gerakan Wakaf itu? Dahulu RS yang dibangun di tanah waqaf, hanya menjaja pengobatan katarak. Kini mampu menjamu pengobatan mata lain, Retina dan Glukoma. Semua terwujud atas pengelolaan Waqaf uang tunai, lewat Cash Waqaf Linked Sukuk (CWLS).

Nah Wakaf, menjadi model baru pengembangan keuangan syariah komprehensif? Artinya kini Wakaf bukan hanya tanah saja, harta benda bergerak mampu menjadi objek Wakaf.

Pelayanan mata RS Achmad Wardi

Potensi aset wakaf/tahun mencapai Rp2000 triliun, potensi wakaf uang tunai mencapai Rp188 triliun. Modal itu memantik aktivitas ekonomi syariah lebih massif? Mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh Nusantara.

Tengoklah, Bank dan Non-Bank syariah yang dominan berkontribusi memasifkann industri halal yang meluas ke sektor rill, makanan, obat-obatan halal, fashion, jasa pariwisata syariah. Menjadikannya kelas dunia!

Pandemi juga sukses menguji eksistensi kerja keuangan syariah Indonesia? Global Islamic Economic Report (2020) mencatat, keuangan syariah Indonesia mampu tumbuh positif 15.6% (Yoy) pada Mei 2021. Hal itu bukti, mengapa keuangan syariah ikut menopang pemulihan ekonomi Indonesia? Dimana industri halal berhasil tumbuh 8.25% secara tahunan kuartal II 2021.

Artinya? aktivitas Wakaf yang memantik Inklusi keuangan Syariah di tengah masyarakat, melahirkan beragam kemudahan pada aktivitas muamalah kita. Lantas, mampu mendulang ide penyaluran dana wakaf bagi pembiayaan sektor bisnis/industri halal.

Nah, implementasi inklusi keuangan syariah modern kini, bisa kita petik dari kerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dimana BPKH berhati-hati mengelola aset dana haji, menterjemahkan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan Undang-undang No 34 Tahun 2014 pengelolaan keuangan haji.

Tujuannya? Pertama, BPKH harus terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, memberikan rasionalitas dan efisiensi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Ketiga, menebar manfaat pengelolaannya, bagi kemaslahatan ummat. Duh berat ya?

Indonesia, salah satu negara terbanyak memberangkatkan jemaah haji dan umrah. Sebelum Pandemi, peserta haji 2019, mencapai 231.000 orang, peserta umrahnya 1,2 juta orang. Jumlah itu setara dengan 10.7% total jemaah haji dunia. Geliat berhaji 2020 itu melimpahkan dana kelola haji BPKH mencapai Rp 143.06 triiun.

Sumber : Katadata.co.id

Kita berkeyakinan, inklusi Keuangan Syariah memampukan dana kelolal BPKH memanja banyak ekosisistem industri halal tumbuh, dan mampu berkolaborasi guna menghasilkan surplus. Dan selanjutnya, surplus itu dikembalikan bagi kemaslahatan ummat, dalam bentuk subsidi penyelenggaraan haji. Menggenapkan amanah undang-undang dalam menyediakan keterjangkauan dan kepuasan penyelenggaraan haji jemaah.

Ah analogi kerjanya, pas dengan prinsip pengelolaan wakaf, pembangunan rumah sakit Achmad Wardi itu kan?

Oleh sebab itu, BPKH dengan kehati-hatiannya sudah menempatkan dana haji 2020 di perbankan Syariah Rp 43.53 triliun, dan dana yang diinvestasikan Rp 99.53 Triliun ke sektor industri.

Dicatat! BPKH mengelola investasi dana haji dengan profil resiko rendah hingga sedang, salah satunya investasi surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.

Nah penyelengaraan haji 2022 dikabarkan dibuka kembali di masa Pandemi? Jika benar, kabar ini menjadikan secercah harapan ummat, sekaligus ujian berat BPKH dalam memanja penyelenggaraan haji, dengan protokol kesehatan ketat.

Membayangkannya, pastilah kita menebak jika penyelenggaran haji kedepan rumit, dan menguras banyak sumber daya? Terutama dari sisi biaya operasionalnya, mulai penyediaan fasilitas dan biaya karantina/pemondokan jemaah, melewati perjalanan dengan Prokes ketat, pelayanan kesehatan, serta konsumsi jemaah.

Bisa kita tebak, BPIH akan melonjak? Nah dari sinilah, konsep keuangan syariah selalu meyakinkan kita, dan membuktikan untuk mempermudah penyelenggaraan ibadah haji lewat ‘keterjangkauan’ melaksanakannya.

Di sisi lainnya, hadirnya penyelenggaraan haji 2022 mendatang pastilah menggeliatkan sektor usaha lainnya, dan banyak sektor riil yang mampu berkolaborasi, dengan penyelenggaraan haji. Selanjutnya, aktivitas itu berujung pada pemulihan ekonomi nasional lebih cepat kan?

Nah, dari semua hal di atas, terpenting untuk dicatat adalah, kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji oleh BPKH dan geliat industri halal pastilah mendorong Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) lebih massif lagi?

Lantas menisbatkan, GNWU sebagai wajah Inklusi Keuangan Syariah masyarakat, untuk menjadikannya pondasi bangsa, bersiap menghadapi badai Pandemi apa saja dan kapan saja yang –mungkin- terjadi di masa depan.

Oleh sebab itu, bagi saya, GNWU sebagai wujud sikap inklusi keuangan syariah yang paling populer di masyarakat, harus mampu meghandalkan empat prinsip ini, agar mampu begerak lincah lagi.

Pertama pengelolaan wakaf harus optimal, dan tepat sasaran. Kedua, penggunaan wakaf untuk sektor komersil usaha konsisten fokus pada tujuan-tujuan sosial. Ketiga, Pengelolaan wakaf harus terjuan dalam ekosistem digital, memperkuat akses infomasi, menunjang akuntabilitas pengelolaan wakaf. Keempat, ummat jangan lelah memberikan informasi positif bagi generasi muda akan pentingnya GNWU, mempertajam daya sosial ummat.

Terutama menyakinkan pada proses pengembangan, dan adaptasi ekonomi syariah bagi sektor industri halal, yang harus sesuai pedoman ajaran agama islam.

Nah, yakinlah ketulusan pelaksanaan Wakaf dalam keseharain kita, akan memudahkan kita mampu mencerna konsep keuangan syariah dengan bijak. Dalam konteks pengelolaan Wakaf, pengembangan dananya akan selalu memudahkan ummat meraih hablum minallah dan hablum minnannas.

Utamanya menunaikan mimpi kita bersama untuk mampu beribadah haji, dengan nikmat keterjangkauan yang diperjuangkan BPKH. #BPKHWritingCompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image