Dana Kemashlahatan Membantu UMKM Bangkit Dari Covid 19
Lomba | 2021-10-14 20:42:08Efek dari pandemi covid 19 menyebabkan kegiatan usaha menjadi lesu akibat adanya pembatasan kegiatan yang diterapkan pemerintah. Hal ini terjadi pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau dikenal dengan UMKM di Indonesia yang terkena dampak dari pembatasan kegiatan sosial mulai dari penurunan omzet penjualan dan bahkan diantaranya yang gulung tikar. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Suminto mengungkapkan berbagai dampak dari pandemi Covid-19 terhadap kebertahanan dan keberlangsungan UMKM. Lanjutnya beliau menjelaskan berdasarkan survei yang dilakukan oleh ADB sebanyak 48,6 persen UMKM Indonesia yang tutup akibat pandemi katanya dalam acara BMT Summit 2020 di Jakarta pada 16 November 2020 lalu.
Padahal UMKM memiliki posisi penting bagi perekonomian sebab menjadi tulang punggung bagi ekonomi Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah tahun 2019, jumlah pelaku UMKM sebanyak 65,4 juta atau 99,9 persen dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 119 juta pekerja atau 96,9 persen dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Sementara itu kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 60,51 persen, dan sisanya yaitu 39,49 persen disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sebesar 5.637 atau 0,01% dari jumlah pelaku usaha. Sehingga UMKM merupakan sektor rentan dan butuh bantuan agar kegiatan usaha mereka pulih.
Salah satu sumber yang dapat berkontribusi dalam pemulihan UMKM adalah Dana Abadi Umat (DAU). Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat DAU menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang ini diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DAU ini dikelola dengan endowment fund atau dana abadi bertujuan agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kegiatan kemaslahatan umat. Kemudian DAU berkolaborasi dengan wakaf uang dalam bentuk Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) yaitu penempatan wakaf uang dalam surat berharga negara (Sukuk Negara) yang mana imbal hasilnya digunakan untuk program kemaslahatan umat Islam. Dalam hal ini salah satu program ekonomi umat dalam bentuk dana bergulir bagi UMKM di Indonesia dengan skema pembiayaan modal kerja dengan margin rendah. Hal ini akan membantu akses pendanaan mereka untuk bangkit dan memulai kembali kegiatan usaha dan bisnis di era new normal.
Selain pemberian modal usaha, dapat pula dilakukan pendampingan sertifikasi halal bagi produk UMKM. Sertfikat halal bertujuan untuk melindungi dan memberikan kepastian hak konsumen terkait keamanan dan kehalalan pangan yang dikonsumsi sedangkan bagi produsen untuk peningkatan mutu dan kualitas produk agar dapat diterima dan bersaing di pasaran.
Program sertifikat halal bertujuan untuk mendukung Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pendampingan mulai edukasi sampai pada tahap proses serifikasi halal produk UMKM. Sehingga produk memiliki keunggulan agar dapat bersaing di pasaran baik domestik maupun internasional. Sertifikat halal sudah di akui dunia sebagai jaminan mutu produk maka akan mendorong dan meningkatkan ekspor produk UMKM ke luar negeri serta mewujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal dunia. Dengan demikian kolaborasi antara keuangan haji dan wakaf uang dapat membantu tugas pemerintah untuk memulihkan kegiatan ekonomi nasional dengan program tersebut menunjukkan bahwa keuangan haji tidak hanya bermanfaat bagi jamaah haji saja namun seluruh masyarakat Indonesia.
Sumber :
Indira Rezkisari. 2020. âCerita Dampak Corona di Masyarakat Ekonomi Kelas Bawahâ. https://www.republika.co.id/berita/q8vbf9328/cerita-dampak-corona-di-masyarakat-ekonomi-kelas-bawah diakses pada 11 September 2021
Kementerian Koperasi Dan UKM. 2020. âTabel â 1 Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) dan Usaha Besar Tahun 2018-2019â. https://www.kemenkopukm.go.id/data-umkm diakses pada 11 September 2021
Muhammad Fakhruddin. 2021. âPemkab Madiun Dorong Pelaku UMKM Miliki Sertifikat Halalâ. https://republika.co.id/berita/repjogja/jateng-jatim/r0iens327/pemkab-madiun-dorong-pelaku-umkm-miliki-sertifikat-halal diakses pada 14 Oktober 2021.
Nidia Zuraya. 2020. âTerdampak Covid-19, 48,6 Persen UMKM Indonesia Tutupâ.https://www.republika.co.id/berita/qjw3nw383/terdampak-covid19-486-persen-umkm-indonesia-tutup diakses pada 02 Oktober 2021.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.