Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Soleh

Mengenang Prof Suyatno, Bapak Pembangunan Uhamka

Olahraga | 2021-10-14 17:38:23

Duka mendalam masih dirasakan oleh keluarga besar Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (Uhamka) setelah kehilangan tokoh, orang tua, dan panutan dalam mengembangkan kampus Uhamka dengan baik, Ahad 10 Oktober 2021 Prof Suyatno dipanggil Yang Mahakuasa.

Nama Suyatno dan Uhamka yang telah dikenal masyarakat secara berbarengan. Di mana ada nama Uhamka di situ ada nama Suyatno, begitu pun sebaliknya. Suyatno yang telah membesarkan dan membangun Uhamka sehingga di kenal sebagi “Bapak Pembangunan Uhamka”.

Tidak berlebihan fondasi yang dibangun oleh para pendahulu Uhamka ketika masih menjadi IKIP Muhammadiyah kemudian berubah menjadi Uhamka beliau mampu membawa kampus ini berkibar, sehingga puncaknya mendapat akreditasi A dan masa jabatan terakhirnya sebagai rektor Uhamka beliau menyerahkan kado terindah yakni Fakultas Kedokteran.

Hingga kini, nama Suyatno menjadi kenangan dan terkenang selalu bagi masyarakat khususnya keluarga besar Uhamka yang tidak bisa terlupakan walaupun Suyatno sudah menghadap Allah Swt. secara cepat di usianya yang tergolong masih muda dan telah menjadi Guru Besar.

Almarhum lahir di Purbalingga, 15 Juli 1963, atau wafat di usia ke-58. Ia mengenyam pendidikan di SD Negeri Rembang Purbalingga, SLTP Negeri Rembang Purbalingga, SLTA SPGN 3 Jakarta, S1 di IKIP Muhammadiyah Jakarta (sekarang Uhamka), S2 IKIP Jakarta (UNJ), dan S3 di UNJ.

Dalam pengabdiannya di Uhamka ataupun Muhammadiyah serta negara Indonesia almarhum pernah menjabat sebagai Rektor Uhamka, Rektor UM Bandung, Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Bendahara Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ketua Tim Pengembangan Perguruan Tinggi Muhammadiyah seindonesia, Ketua Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTM) Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Ketua Tapak Suci Putra Muhammadiyah DKI Jakarta, penasihat TVMU, Badan Pembina Harian Suara Muhammadiyah dan lain sebagainya telah sukses mengabdi dan berkontribusi.

Bukan hanya di lingkungan Muhammadiyah, almarhum Suyatno telah berhasil mengawal dan memimpin sebagai Ketua Forum Rektor Indonesia, Sekjen APTISI Pusat, Sekjen Badan Koordinasi Perguruan Tinggi Islam Swasta Indonesia (BKPTSI), Wakil Ketua APTISI Pusat, Sekjen Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Pusat, Wakil Ketua Umum Badan Koordinasi Perguruan Tinggi Islam Swasta Indonesia (BKSPTIS), Wakil Ketua Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta Indonesia (LPTKSI) PTS se-Indonesia, Penasehat Forum Komunikasi Alumni Perguruan Tinggi Islam Swasta Indonesia, Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia, Ketua Dewan Pendidikan Jakarta Selatan.

Sekretaris Uhamka Emaridial Ulza menyebutkan Prof Suyatno merupakan tokoh, guru, dan panutan. “Innalillahi wainnaillaihi rojiun. Allahummaafirlahu warhamhu wa’afihi wa’fuanhu, duka cita mendalam atas kepergian Ayahanda Prof Suyatno tokoh, guru dan panutan kami. Tidak pernah kami lupakan betapa besar jasa beliau terhadap Uhamka, beliau kebangaan kami. keuletan, kegigihan dan semangat beliau dalam membesarkan Uhamka menjadi semangat kami yang muda-muda untuk bekerja lebih baik lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ulza bercerita ketika menjadi Sekretaris Rektor mendampingi Suyatno, ia merasakan Prof Suyatno bekerja untuk memastikan institusi ini berjalan dengan baik. “Bahkan jika memang harus ke kampus di malam hari misalnya ada disposisi dan kebijakan cepat harus diambil dan harus diselesaikan, maka jam berapapun dan kapanpun beliau selalu datang kekampus,” tuturnya.

Insya Allah beliau husnul khatimah, Prof Suyatno orang baik, segala kebaikan beliau menjadi amal dan kunci surga, segala kesalahan beliau terhapus karena kebaikan beliau yang sampai saat ini masih kita rasakan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image