Kehidupan Bajak Laut
Sejarah | 2022-06-10 23:41:58Sejak dahulu kala, manusia melakukan perdagangan secara global. Perdagangan dilakukan antar bangsa hingga antar benua. Perdagangan dilakukan melintasi darat maupun lautan. Perdagangan melalui laut sejak jaman dahulu, dilakukan dengan menggunakan kapal kapal-kapal besar. Perjalanan pada perdagangan jaman dahulu sangat efektif apabila dilakukan dengan kapal. Dengan kemampuan kapal yang dapat mengarungi lautan yang luas dan juga dapat memuat barang dagangan dengan kapasitas yang besar, perjalanan dengan menggunakan kapal menjadi opsi perjalanan untuk perdagangan yang efektif hingga kini. Pada tahun 17-an, perdagangan dengan menggunakan kapal menjadi komoditas yang diandalkan pada saat itu. Kapal-kapal dari berbagai negara berlabuh untuk melakukan perdagangan dengan negara lain. Dan dalam perjalanan untuk perdagangan banyak hal- hal yang menantang. Salah satunya adalah pembajakan barang dagang oleh perompak atau biasa disebut bajak laut.
Bajak laut merupakan kelompok pelaut yang merampas barang dagangan dari berbagai kapal dengan tujuan memperkaya diri. Perampasan tersebut dilakukan dengan menyerang kapal yang memilki muatan seperti rempah-rempah ataupun harta perhiasan. Karakter mereka terkesan bengis, kotor, dan biadab. Pada kapal mereka dipasangkan bendera berwarna hitam bergambarkan tengkorak, atau biasa disebut dengan istilah ‘Jolly Roger’.
Target rampasan bajak laut adalah kapal-kapal yang memuat barang yang berharga dari berbagai negara maupun bajak laut yang lainnya. Kapal yang menjadi korban dari pembajakan akan ditinggalkan dengan barang muatan yang kosong, atau akan dikaramkan.
Karena bajak laut merugikan bagi negara yang ingin melakukan perdagangan. Maka bajak laut dianggap hal yang tabu. Di beberapa negara, apabila diketahui terdapat bajak laut maka bajak laut tersebut akan dihukum mati. Hukuman mati tersebut dilakukan dengan cara digantung di tempat umum ataupun dilakukan dengan cara dipenggal dengan menggunakan alat pisau raksasa atau biasa disebut Guillotine.
Pada dasarnya bajak laut merupakan kapal swasta yang dimiliki perorangan. Mereka mengarungi lautan tanpa ada perintah ataupun untuk memenuhi kebutuhan beberapa negara. Oleh karena itu apabila mereka menyerang kapal, maka perbuatan itu dilakukan karena mereka ingin melakukannya. Akan tetapi ada beberapa negara yang memberikan surat izin untuk menyerang kapal lain atas nama negara tersebut. Surat yang diberikan oleh pemerintah negara disebut dengan letter of marque atau bisa disebut sebagai surat izin untuk menjadikan kapalnya sebagai kapal perang. Bajak laut yang mendapat surat izin untuk pembajakan tersebut dapat menyerang negara lain dengan mengatasnamakan negara yang memberinya izin. Bajak laut yang mendapatkan izin untuk pembajakan disebut dengan Privateer.
Apa yang menjadi bayangan kita tentang bajak laut seperti di film Pirates of The Caribbean, ataupun serial anime One Piece merujuk ke masa keemasan bajak laut yang terjadi pada tahun 1650 sampai 1730. Pada masa tersebut jumlah perompakan meningkat seiring dengan meningkatnya komoditas dagang yang masuk ke wilayah Eropa ditambah dengan berkurangnya jumlah Angkatan laut pada beberapa wilayah di Eropa. Meski tidak begitu akurat, penggambaran yang kita dapat tentang bajak laut pada zaman sekarang menggambarkan tentang bajak laut pada masa keemas an tersebut.
Terdapat beberapa tempat yang menjadi daerah tanpa hukum. Tempat yang paling terkenal yaitu laut karibia yang dipopulerkan oleh film Pirates of Caribbean. Pulau Tortuga yang berada di karibia menjadi sarang bajak laut. Pada mulanya pulau tersebut terbagi menjadi koloni Perancis dan koloni Inggris. Pulau tersebut digunakan untuk perdagangan budak. Yang menjadikan pulauu tersebut menjadi pulau tanpa hukum ialah pada saat Spanyol melakukan invasi terhadap pulau Tortuga, menjadikan pulau tersebut menjadi daerah konflik antara Spanyol dan koloni Perancis dan Inggris.
Terdapat beberapa bajak laut ternama yang menjadi inspirasi untuk pembuatan film ataupun gim tentang bajak laut, yang melayari lautan karibia. Salah satunya adalah Edward Teach – juga dikenal dengan nama Edward Thatch, yang dikenal sebagai Blackbeard. Edward terkenal melayari lautan dengan menggunakan kapal yang dinamakan Queen Anne's Revenge. Kapalnya tersebut dibuat di Inggris pada tahun 1710, dengan awal tujuan untuk perdagangan. Edward meninggal pada 22 November 1718. Ia dieksekusi oleh Robert Maynard, seorang letnan dari Angkatan Laut Inggris. Edward dieksekusi dengan 20 luka tusukan dan 5 luka tembakan di badannya setelah melakukan perlawanan terhadap letnan Maynard. Setelah Edward meninggal, kepalanya dipajang di tiang cucur kapal sebagai symbol bahwa tidak ada kebanggaan untuk menjadi bajak laut.
Meski terkesan sebagai kelompok yang melakukan sesuatu dengan semena-mena, bajak laut memiliki kode etik. Kode etik ini mengatur tentang pembagian harta curian, aturan disiplin, dan kompensasi untuk bajak laut yang terluka. Kode etik ini merupakan perjanjian antara satu dengan lain kelompok bajak laut dengan kesepakatan antar kapten. Sebutan untuk kode etik bajak laut ini bervariasi tergantung bagaimana kaptennya ingin menyebutnya dengan apa.
Kode etik bajak laut pada mulanya ditulis oleh Privateer Portugis Bartolomeu Português, pada awal tahun 1660. Akan tetapi kode etik itu tdak digunakan dikarenakan karena kode etik yang digunakan adalah kode etik yang ditulis oleh George Cusack yang digunakan pada tahun 1668 hingga tahun 1675. Setiap kru pada kapal-kapal bajak laut tersebut diharuskan untuk menandatangani kode etik tersebut sebagai bentuk sumpah setia.
Perbuatan bajak laut memang tidak berperikemanusiaan dikarenakan merampas apa yang memang bukan hak mereka. Perbuatan tersebut hingga kini masih terjadi, meskipun jarang. Oleh karena itu perbuatan bajak laut sebaiknya hanya kita nikmati dalam berbagai media seperti gim ataupun film dan tidak meniru perbuatan bajak laut yang merugikan untuk orang lain.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.