Dana Haji, Siapa Pengelolanya?
Lomba | 2021-10-14 09:51:43Haji merupakan rukun islam terakhir dan wajib dipenuhi bagi yang mampu. Hal ini dijelaskan oleh firman Allah Swt dalam Q.S Ali Imran ayat ke 97, berikut kutipannya:
âDisanalah terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.â
Seperti yang kita tahu saat ini, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia sehingga tak heran apabila antusias masyarakatnya untuk beribadah ke tanah suci juga tinggi. Hal ini terbukti dengan pendaftar haji yang setiap tahunnya mengalami kenaikan.
Sebelum ada lembaga independen yang mengurus haji, pemerintah memberikan kepercayaan besar tersebut kepada Kementerian Agama Republik Indonesia sejak tahun 1964. Dalam pelaksanaanya, Direktorat Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah memiliki visi dan misi untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan Haji bagi calon jamaah.
Bersumber dari skripsi berjudul Proses Pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji: Sebuah Kajian Kebijakan Publik yang ditulis oleh Muhammad Arief Rahman, Haji dan Umrah dahulu dikelola oleh Direktorat Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah dengan payung hukum UU No 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam kurun waktu 9 tahun, tepatnya di tahun 2008 pemerintah menyempurnakan dasar hukum penyelenggaraan haji dengan UU No 13 Tahun 2008. Ada beberapa penambahan yang dilakukan oleh pemerintah, diantaranya adalah adanya lembaga khusus untuk mendampingi penyelenggaraan haji yaitu Komisi Pengawas Haji Indonesia, meningkatkan peran masyarakat sebagai pengawas keuangan, menguatkan hiraki kebijakan, dan meningkatkan perlingdungan bagi calon jamaah.Selang beberapa waktu kemudian, dasar hukum tadi diubah menjadi UU No 34 Tahun 2009. (Arief , 2016)
Berlanjut di kepemimpinan Presiden Suliso Yudhoyono, pada tanggal 17 Oktober 2014 beliau mengesahkan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan ini merupakan cikal bakal berdirinya BPKH. Diteruskan di era Presiden Joko Widodo, di hari Rabu, 26 Juli 2017 Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji berhasil dilantik di Istana Negara. Akhirnya pada tanggal 11 Desember 2017 Presiden Joko Widodo menetapkan Perpres No 110 Tahun 2017 tentang BPKH.
BPKH sendiri merupakan badan yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama yang berupa korporasi dan nirlaba. Tujuan dibentuknya badan ini ialah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi pelayanan haji, meningkatkan hubungan dengan stakeholders dan untuk meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Dalam mengelola keuangan haji, BPKH menggunakan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Pembentukan BPKH ini dilatarbelakangi oleh beberapa alasan. Pertama, melaksanakan amanat UU No 34 Tahun 2014 yang di sahkan oleh Presiden SBY. Kedua, untuk memberikan pelayanan maksimal karena meningkatnya pendaftar haji sedangkan kuota haji terbatas. Alasan ketiga ialah karena dana haji yang dikelola semakin meningkat. Terakhir adalah karena banyaknya dana haji yang harus dioptimalkan nilai manfaatnya baik untuk calon jamaah haji maupun untuk kemaslahatan umat Islam.
Dikutip dari web resmi milik BPKH (www.bpkh.go.id), dalam pelaksanaannya BPKH dan Kementerian Agama saling bekerja sama satu sama lain. Kementerian Agama bertugas untuk melakukan penyelenggaraan haji sedangkan BPKH memiliki tugas untuk mengelola keuangan haji. Hal ini, terlihat dari nota kesepahaman dan koordinasi tugas dan pelaksanaan penyelenggaraan haji yang di sahkan oleh kedua belah pihak tertanggal 5 Maret 2020 silam. Nota kesepahaman ini meliputi hubungan kelembagaan, prioritas kegiatan kemaslahatan, pemberian masukan, kebijakan akuntansi dan pelaporan, dan integrasi data dan sistem terkait jamaah haji serta terakhir ialah pengembalian dana jamaah haji.
BPKH melakukan pertanggungjawaban dana dengan membuat laporan pertanggungjawaban yang disusun setiap bulan , 3 bulan sekali, dan juga semester. Lalu, dalam melaksanakan tugasnya, lembaga ini di awasi oleh Dewan Pengawas BPKH dan juga di awasi kembali oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.