Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muh Nursalim

Salah Paham Tentang Duit Haji

Agama | Wednesday, 13 Oct 2021, 10:05 WIB

Tahun 2019 pak Supra menjadi petugas haji daerah. Biasa disebut Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Karena menjadi petugas daerah maka ongkos ke Arab Saudinya dibayari pemerintah daerah. Tetapi tidak komplit, hanya Rp. 50 juta. Karena itu laki-laki tersebut mesti menyiapkan uang pribadi Rp. 20 juta lebih sedikit. Karena biaya untuk pergi haji dari embarkasi Solo tahun itu Rp. 70.142.789.

Sementara Muhammad menjadi ketua kloter. Ia menjalani proses saringan yang cukup ketat secara berjenjang. Mulai dari tingkat kabupaten, lolos kemudian harus seleksi lagi di tingkat propinsi. Setelah lulus masih harus mengikuti diklat calon petugas haji selama sepuluh hari. Di akhir diklat harus mengikuti tes lagi. Ketika lulus barulah resmi menjadi petugas haji. Setelah itu Muhammad harus manandatangani sejumlah berkas. Salah satunya adalah kwitansi biaya perjalanan haji. Angkanya Rp. 70 juta lebih.

Beruntung, Muhammad tidak perlu merogoh sakunya. Karena semua biaya perjalanannya ke Mekah dan Madinah ditanggung oleh negara, lewat APBN. Negara tidak menghajikan Muhammad tetapi memilih dirinya untuk menjadi petugas yang mengurusi jamaah satu kloter selama prosesi haji. Kalaupun seandainya Muhammad nunut ikut menjalankan manasik haji, itu hanyalah bonus belaka. Muhammad adalah petugas bukan jamaah haji.

Ada lagi Mbah Sodikun. Ia daftar haji tahun 2011 dengan membayar Rp. 25 juta ke sebuah bank syari’ah. Dengan merogoh duit segitu laki-laki tersebut dapat porsi haji. Sepuluh tahun kemudian, yaitu tahun 2019 mbah Sodikun dapat giliran berangkat haji. Tetapi dirinya harus membayar pelunasan, yaitu Rp. 11 juta lebih sedikit. Karena saat itu biaya haji untuk embarkasi Solo diputuskan presiden setelah mendapat persetujuan DPR sebesar Rp. 36.429.275.

Di media ada berita, tahun itu ongkos tiket pesawat pergi pulang haji setiap jamaah Rp. 29.555.597 . Relatif mahal, karena pesawat charter. Saat mengantar berangkat ke Mekah, pesawat pulang ke Indonesia dalam keadaan kosong, sebaliknya ketika menjemput jamaah pulang, burung besi itu berangkat ke Arab Saudi dalam keadaan kosong.

Sebelum berangkat, saat di embarkasi mbah Sodikun mendapat uang living cost sebesar 1500 real. Bila dirupiahkan Rp. 5.625.000. dengan kurs satu real Rp. 3.750.000. Praktis, ongkos haji yang dibayarkan mbah Sodikun hanya cukup untuk membayar tiket pesawat dan dikembalikan kepadanya berupa uang living cost, yaitu uang saku untuk hidup selama menjalankan ibadah haji.

Bagaimana dengan biaya hotel di Mekah dan Madinah, bus yang mengangkut jamaah selama berada di Arab Saudi dari Bandara ke Hotel, dari Madinah ke Mekah dan dari Mekah ke Jeddah, makan selama di Madinah, Mekah dan Armina, asuransi, gelang identitas, paspor, visa dan paket-paket ziarah ? itu semua dibayari oleh BPKH dengan uang yang disebut nilai manfaat dari dana setoran awal jamaah haji.

Lembaga ini ada karena amanah undang-undang No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dengan terbitnya peraturan ini maka pengelolaan keuangan haji tidak lagi diurus oleh Kementerian Agama.

Saat ini ada sekitar lima juta calon jamaah haji yang sudah membayar setoran awal masing-masing Rp. 25 juta. Dana mereka dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dari sekian juta jamaah itu terkumpul sekitar Rp. 150 triliun. Nah, hasil dari memutar uang yang cukup banyak itulah jamaah haji yang mendapat giliran berangkat memperoleh subsidi. Jika dihitung, pada tahun 2019 setiap jamaah haji mendapat subsidi sebesar Rp. 34.907.187.

BPKH dapat memberi subsidi karena uang jamaah yang mereka kelola itu diinvestasikan. Sehingga mendapatkan hasil. Pada laporan yang ada di laman BPKH, 10 persen diinvestasikan dalam bentuk simpanan mudharabah di bank syari’ah dan 90 persen untuk membeli sukuk. Sebagian besar sukuk negara dan ada sejumlah kecil sukuk yang diterbitkan oleh korporasi.

Sukuk atau obligasi syariah, adalah bukti penyertaan atas kepemilikan aset negara. Bila kita membeli sukuk, artinya kita membeli aset negara. Aset ini kemudian akan kita sewakan kembali kepada pemerintah hingga saat jatuh tempo, atau masa berlakunya habis.

Meskipun sukuk itu bukan surat utang tetapi mirip dengan utang, hanya mekanismenya syari’ah. Ada beberapa aset negara yang “dijual” untuk dijadikan sukuk seperti gelora Bung Karno dan sejumlah asrama haji.

Mengapa mayoritas untuk investasi ke sukuk negara ? Yang tahu persis tentu para pengurus BPKH. Mereka ibarat meneger investasi yang mengembangkan uang jamaah haji. Berbagai pertimbngan dan kajian pasti sudah dilakukan.

Menurut analisa saya, sukuk negara memang investasi yang paling aman. Karena negara secara institusi kemungkinan bangkrutnya kecil. Rezim boleh berganti tetapi negara tetap ada. Jika negara utang maka pemerintahan berikutnya yang akan membayar utangnya.

Seperti utang Belanda saat negara ini masih bernama Hindia Belanda. Negara jajahan kerajaan Ratu Wilhelmina itu punya utang 4,3 miliar gulden atau 2,13 milliar dollar. Ketika mereka hengkang dari nusantara maka pemerintah Sukarno lah yang membayar utangnya.

Berbeda dengan investasi pada sektor riil, tanam sawit misalnya. Komuditas ini menguntungkan tetapi juga resikonya cukup tinggi. Bila gagal akibatnya akan diderita oleh jamaah haji. Apalagi negeri ini sering terjadi bencana seperti kebakaran, tsunami dan gempa bumi. Jika investasi di sektor riil dan terjadi bencana seperti itu, uang jamaah haji bisa ambyar.

Dalam penyelenggaraan ibadah haji ada biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung ( indirect cost). Biaya langsung adalah biaya-biaya yang langsung bersentuhan dan diterima jamaah seperti tiket pesawat, makan, hotel, transportasi, paspor, asuransi, gelang identitas dan perlengkapan kesehatan. Biaya langsung ini bersumber dari ongkos yang dibayarkan jamaah ditambah subsidi dari BPKH.

Adapun biaya tidak langsung bersumber dara APBN dan APBD. Misalnya biaya bimbingan manasik haji di kecamatan, membayar petugas haji daerah, panitia di embarkasi, petugas kloter, diklat petugas dan panitia yang melayani jamaah haji di Mekah, Madinah dan Jeddah. Beberapa pos tersebut sama sekali tidak menyentuh uang jamaah haji.

Duit haji itu beracun. Siapa yang memakai tanpa hak ia akan mati. Mungkin mati nama baiknya, mati karir jabatannya, mati karir politiknya atau mati hatinya. Dan di akherat pasti Allah akan menghukumnya. Yang sudah - sudah seperti itu. Wallahua’lam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image