Dasar dan Hikmah Berqurban
Agama | 2022-06-09 21:48:22Dasar Hukum Berqurban
Ibadah qurban merupakan ibadah yang disyariatkan berdasarkan dalil-dali al-Qur’an dan hadis Nabi;
1. Surat al-Kautsar (108): 1-2 sebagai berikut;
Sesungguhnya Kami (Allah) telah memberikan engkau (Muhammad) ni’mat yang banyak, maka shalatlah kamu karena Tuhanmu dan sembelihlah (kurbanmu). (Q.S. Al-Kautsar:1-2)
2. Surat al-Hajj (22): 36
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian daripada syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelih dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang-orang yang tidak minta-minta dan orang-orang yang minta-minta. Demikianlah Kami menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (Q.S.Al-Hajj: 36)
3. Hadis Nabi dari Jabir
Saya shalat ‘Idul Adlha bersama Rasulullah saw, kemudian setelah selesai, kepada beliau diberikan seekor kibasy (kambing yang besar) lalu beliau menyembelihnya seraya berdoa: Bismillahi wallahu akbar, Allahumma hadza ‘anniy wa ‘an man lam yudlahhi min ummatiy (Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Wahai Allah, ini dariku dan dari orang yang tidak berqurban dari umatku). [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Turmudziy].
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum qurban, ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah. Terlepas dari adanya perbedaan pendapat mengenai hukum melakukan qurban, tetapi yang jelas bahwa ibadah qurban itu diperintahkan oleh Allah, seperti dalam surat al-Kautsar (108): ayat 1-2.
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni’mat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dab beribadahlah. (QS: al-Kautsar: 1 dan 2)
Perbedaan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut;
1. Abu Hanifah, al-Auza’iy, dan Malik berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib.
Adapun dalil yang dijadikan dasar adalah ;
a. QS al-Kautsar (108):2 Maka shalatlah kamu karena Tuhanmu dan sembelihlah (kurbanmu). (Q.S. Al-Kautsar:1-2)
b. Hadis Ahmad dari Abu Hurairah
Dari Abi Hurarah Ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda ”Barangsiapa yang memiliki keleluasan harta dan tidak menyembelih hewan qurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Muhammad Ibn Ismail al-Kahlany dalam kitab Subul as-Salam Syarh Bulugh al-Maram menjelaskan bahwa hadis di atas dijadikan dasar oleh sebagian ulama yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu. Secara lengkap beliau mengatakan sebagai berikut;
Ulama telah berdalil dengan hadis ini untuk menentukan hukum wajib berqurban bagi yang mampu, karena Rasulullah saw. melarang untuk mendekati tempat shalatnya menunjukkan bahwa dia (yang tidak berqurban padahal ia mampu) meninggalkan kewajiban, seakan-akan Rasulullah saw. bersabda:Tidaklah shalat yang dilakukan berfaedah, karena meninggalkan kewajiban ini (berqurban), karena firman Allah: “maka shalatlah karena Tuhan kamu dan berqurbanlah” dan hadis Nabi saw. “Wajib bagi penghuni rumah berqurban dalam setiap tahun”.
Catatan MTT PP: hadis di atas sesungguhnya adalah hadis yang daif, karena keberadaan seorang perawi yang bernama Abdullah ibn Ayyash yang munkarul hadis dan lemah hafalan. Namun, Imam al-Baihaqi meriwayatkan hadis di atas dengan sanad lain yang bernilai sahih, yaitu sanad yang tidak terdapat Abdullah ibn Ayyash di dalamnya. Namun sayangnya riwayat al-Baihaqi tersebut mauquf, yaitu hanya sampai kepada Abu Hurairah.
2. Imam as-Syafi’i, Malik dan Ahmad berpendapat bahwa hukum qurban adalah Sunnah Muakkadah. Pendapat mereka didasarkan pada dalil hadis Nabi saw. dari Ummu Salamah ; Apabila telah masuk hari kesepuluh (bulan Dzulhijjah), dan salah seorang darimu ingin berkurban, maka ia tidak memotong rambut dan kukunya (HR Muslim)
Hikmah Berqurban
Hikmah disyariatkannya berqurban antara lain;
1. Sebagai ungkapan syukur kepada Allah yang telah memberikan ni’mat yang banyak kepada kita.
2. Bagi orang yang beriman kepada Allah, dapat mengambil pelajaran dari keluarga nabi Ibrahim As., yaitu;
a. Kesabaran nabi Ibrahim dan putranya Ismail As. ketika keduanya menjalankan perintah Allah.
b. Mengutamakan ketaatan kepada Allah dan mencintai-Nya dari mencintai dirinya dan anaknya.
3. Sebagai realisasi ketaqwaan seseorang kepada Allah
4. Membangun kesadaran tentang kepedulian terhadap sesama, terutama terhadap orang miskin.
Allah Swt. berfirman : Beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur n(al-Hajj: 36).
Sumber: Disunting dari kumpulan Fatwa Majelis Tarjih
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.