Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Johanes Sutanto

Keistimewaan SOTS dalam Investasi Saham Syariah

Teknologi | Tuesday, 12 Oct 2021, 16:17 WIB

Dalam investasi saham syariah dikenal fasilitas transaksi yang namanya Sistem Online Trading Syariah (SOTS). SOTS adalah platform transaksi khusus untuk saham-saham berbasis syariah. Dengan kata lain, investasi saham non-syariah tidak bisa ditransaksikan di SOTS ini.

Teknologi SOTS hadir sebagai terjemahan dari Fatwa DSN-MUI Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifar Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

SOTS sebagai platform khusus untuk transaksi saham-saham syariah tentu saja mensyaratkan beberapa kriteria seperti tidak memfasilitasi margin trading dan short selling serta wajib menerapkan transaksi yang sesuai dengan modal (cash) yang dimiliki (cash basic transaction). Karena hanya bisa untuk transaksi saham syariah, tentu saja sistem secara otomatis akan menolak saham-saham non syariah.

Pengembangan SOTS khusus untuk saham-saham syariah ini tentu saja memudahkan investor dalam transaksinya. Investor tak akan direpotkan memilah saham-saham yang syariah dan non syariah karena sistem sudah mengatur sedemikian rupa sehingga yang bisa ditransaksikan hanya saham-saham yang berbasis syariah.

Salah satu sekuritas yang terdepan dalam transaksi saham-saham syariah adalah Indo Premier Sekuritas dengan IPOTSyariah. IPOTSyariah adalah SOTS pertama di Indonesia yang telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) sejak tahun 2011 dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Dengan IPOTSyariah investor dapat transaksi saham di pasar modal dengan tenang dan tanpa takut melanggar prinsip syariah. Sertifikasi dari DSN merupakan jaminan bahwa transaksi saham online yang dilakukan melalui IPOTSyariah telah sesuai prinsip-prinsip syariah dalam Islam.

Keunggulannya IPOTSyariah menawarkan fitur-fitur transaksi saham yang sesuai dengan prinsip syariah yakni, halal (hanya melakukan transaksi pada saham-saham yang masuk di dalam DES - Daftar Efek Syariah).

Selain itu, prinsip syariah tersebut adalah tidak mengandung "Riba" karena limit transaksi hanya sebesar saldo kas nasabah dan terhindar dari "Ba'i Al-Ma'Dum" (menjual yang bukan miliknya) karena di IPOTSyariah tidak diperkenankan untuk melakukan short-selling. Investasi saham syariah pun menjadi benar-benar nyaman.

Sebagai SOTS pertama di Indonesia, IPOTSyariah memegang peranan penting untuk kebangkitan pasar modal syariah di Indonesia. Indo Premier Sekuritas dan DSN-MUI memiliki komitmen untuk memastikan kesesuaian prinsip syariah dalam layanan IPOTSyariah.

Dengan begitu, investor dan calon investor pun makin nikmat dalam investasi saham-saham syariahnya, karena produk dan platform jual-beli sahamnya sudah syariah dan sesuai dengan ajaran dalam Islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image