Lampu Hijau Panggung Kecantikan Transgender, Negara Membolehkan?
Agama | 2021-10-12 12:32:03Jika lagu pelangi nampak indah karena kagum akan penciptaan Allah SWT, sangat berbeda dengan lambang pelangi pada jaman ini. Sebut saja kaum homoseksual. Kaum yang menyimpang dari fitrah (sunnahtullah). Dikatakan menyimpang dari fitrah karena penyuka sesama jenis. Laki-laki suka dengan laki-laki, perempuan suka dengan perempuan.
Lebih buruknya lagi kemajuan teknologi mendukung kaum penyuka sesama jenis ini dalam merubah bentuk fisik. Mulai dari wajah, kulit, bentuk tubuh hingga alat jenis kelamin dengan operasi. Dan hal demikian bukan lagi tentang keindahan, melainkan termasuk dalam perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT.
Larangan Homoseksual dalam Islam
Allah SWT menjelaskan ucapan iblis dalam firman-Nya berikut,
â Aku (iblis) pasti akan menyesatkan mereka (manusia), membuai mereka dengan angan-angan kosong, dan menyuruh mereka agar memotong telinga hewan ternak, serta menyuruh mereka untuk merubah ciptaan Allah. Dan barangsiapa menjadikan syaitan sebagai pelindungnya selain Allah, maka ia benar-benar merugi luar biasa. Syaitan itu memberi janji-janji dan angan-angan kepada mereka, padahal syaitan hanya menjanjikan tipuan bagi mereka. (TQS. An-Nisa : 119-120)
Ayat di atas menerangkan bahwa jika merubah ciptaan Allah SWT hanya untuk mengikuti hawa nafsu (syaitan), maka jelas hukumnya haram. Selain itu, larangan aktivitas penyimpangan seksual (kaum Sodom) ini pernah diceritakan dalam sejarah Nabi Luth. Allah SWT berfirman,
â Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.â (TQS. Al-Aâ raaf : 81)
Allah SWT melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Firman Allah SWT dalam surah Al-Ankabut : 30,
â Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan, â Sesungguhnya Kami akan menghancurkan penduduk Negri (Sodom) ini. Sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang zalim.â
Banyak dalil dan hadist menjelaskan betapa murkanya Allah SWT terhadap aktivitas penyimpangan ini. Mereka termasuk dalam golongan manusia yang berbuat kerusakan di Bumi. Peringatan-Nya begitu keras dan tegas,
â Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu), maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kriminal itu.â (TQS. Al-Aâ raaf : 81)
Kampanye Aktivitas L98T Makin Masif
Ironinya, atas nama hak kebebasan berekspresi setiap individu. Kelompok transgender selalu percaya diri memperkenalkan jati dirinya di halayak ramai. Makin massif jumlah pengikutnya terlihat saat kaum ini mendapat panggung penghargaan di ajang Miss Queen Indonesia 2021 di Bali.
Kontes kecantikan bagi transgender ini tidak sedikit mendapat banyak pujian dan sanjungan warganet. Memberi panggung kepada pelaku kerusakan, seakan menunjukkan kepada kita semua bahwa aktivitas mereka adalah hal yang boleh saja terjadi. Dukungan dari banyak pihak juga menunjukkan lampu hijaunya penyimpangan seksual yang kian massif dipertontonkan.
Inilah gambaran dampak kebebasan paham liberalisme. Yang menjunjung tinggi nilai kebebasan bertingkah laku. Tanpa perhatian lagi terhadap seruan Allah SWT. Asas sekulerisme kental terjadi. Dimana segala bentuk aktivitas kehidupan dipisahkan dari peran agama. Manusia merasa bebas bertingkah laku tanpa mengukur lagi larangan atau perintah Sang Pencipta. Patokan kedua paham ini bukan lagi ridho Allah SWT melainkan hanya mengikuti kepentingan pribadi (hawa nafsu) dan kesenangan duniawi.
Merusak Akal Dan Fitrah
Alasan terkuat mengapa aktivitas ini dikatakan menyimpang? Sebab pada fakta yang terlihat, perbuatan homoseksual merusak akal masyarakat dan tidak sesuai dengan fitrah manusia. Allah SWT telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya. Sesuai dengan perannya masing-masing sebagai pria dan wanita.
Oleh sebab itu fitrah manusia dilahirkan berpasang-pasangan antara pria dan wanita dengan syariah pernikahan. Sebagai jalan pemenuhan naluri ketertarikan lawan jenis. Guna melanjutkan keterunan sebagai penerus generasi kehidupan.
Pola penyimpangan homoseksual dinilai merusak indahnya lembaga pernikahan berbeda jenis. Merusak salah satu tujuan dan fungsi pernikahan, yaitu reproduksi secara sehat dan halal. Sekaligus merusak mental-spiritual dan masa depan manusia. Bayangkan jika mayoritas manusia berperilaku seperti kaum Nabi Luth As, pastilah punah kehidupan manusia di muka bumi. (Replubika.co.id)
Penyelesaian Islam
Menjamurnya pengikut transgender di Negri ini tentu tidak lepas dari peran semua pihak, termasuk peran Negara. Adanya lampu hijau yang memperbolehkan kaum mereka mendirikan panggung sekelas kontes kecantikan nasional. Merupakan jawaban mengapa transgender kian berani untuk menampakkan diri sebagai bagian dari masyarakat. Padahal sebagian masyarakat muslim yang beriman merasa resah dan takut akan azab Allah SWT.
Negara yang menganut sistem sekuler tidak akan menyediakan aturan tegas larangan aktivitas transgender. Padahal seharusnya, pemilik kekuasaan tidak boleh lembek dan membiarkan segala bentuk kerusakan terjadi. Jika saja pemilik kekuasaan berpegang teguh pada pedoman keimanan, pasti dapat membantu mewujudkan penutupan semua pintu penyebaran ide liberal dari perilaku L98T tersebut.
Dalam Islam mengenal konsep aturan yang dapat diterapkan oleh suatu daulah (Negara). Sebagai bentuk penjagaan umat, konsep Islam menerapkan sistem keimanan secara individu dan masyarakat. Negara berperan penting dalam menanamkan nilai ketakwaan kepada rakyatnya melalui sistem pendidikan. Negara memastikan masyarakat memahami ilmu agama dengan utuh. Tidak boleh ada pemahaman asing yang bertentangan dengan konsep akidah Islam.
Selanjutnya dari segi keamanan, Negara dapat mengatur sistem kontrol penyebaran informasi seperti sosial media. Menyaring segala bentuk penyebaran informasi yang sesuai dengan syariah Islam. Tidak ada konten perusak akal dan fitrah. Dari segi ekonomi, Negara wajib memfasilitasi lapangan pekerjaan dengan mudah. Sehingga tidak ada lagi manusia menjadikan transgender sebagai alasan mendapatkan penghasilan.
Kemudian penerapan sanksi tegas. Imam Tirmidzi menuliskan hadits Nabi SAW, â Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannyaâ . Ketegasan hukum Islam akan membuat pelaku liwath itu jera. Dengan penerapan aturan ini, sanksi Islam akan berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa, sehingga mereka tidak tersiksa di akhirat) sekaligus zawajir (melakukan orang lain melakukan hal serupa). (muslimahnews.com)
Semoga dengan adanya pembahasan ini, dapat menjadi bahan muhasabah kita bersama. Untuk kembali kepada aturan Sang Pencipta. Wallahu Aâ lam Bishawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.