Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tikim Kanim Polewali Mandar

SEMANGAT RAIH WBK, IMIGRASI POLMAN SAMPAIKAN HAL INI DALAM EVALUASI TIM PENILAI INTERNAL

Info Terkini | Thursday, 09 Jun 2022, 11:30 WIB

POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar mengikuti Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Tim Penilai Internal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Itjen Kemenkumham) pada Rabu (08/06/2022).

Sebelum pelaksanaan evaluasi, Tim Penilai Internal melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana serta fasilitas yang ada pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar. Hal ini bertujuan untuk melihat perubahan yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar selama melaksanakan Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM.

Setelah itu, Tim Penilai Internal melaksanakan evaluasi yang bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Tim Pokja, Duta Layanan dan Duta Informasi.

Kegiatan evaluasi dibuka oleh Tim Penilai Internal Itjen Kemenkumham, Andriyanto Wahyu Prasetio. Ia mengatakan bahwa kegiatan evaluasi ini dilaksanakan untuk melihat dan mengecek Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar serta sejauh mana pemahaman dari masing-masing Tim Pokja terhadap 6 (enam) area perubahan dalam Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan yel-yel, pemutaran video profile, pemutaran video jingle dan pemaparan Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan A.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah berproses dalam Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM yang meliputi 6 (enam) area perubahan yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen sumber daya manusia (SDM), penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta memiliki inovasi-inovasi yang telah dilaksanakan.

“Kami telah melaksanakan beberapa inovasi diantaranya adalah Layanan Jempol MaMa atau Layanan Jemput Bola Kanim Polewali di Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Majene, Aplikasi Simandar untuk menunjang layanan informasi dan pengaduan, Notifikasi SMS, dan Pengambilan Paspor Jangka Waktu 3 Menit”, ujar Erybowo.

Ia menambahkan bahwa Layanan Jempol MaMa telah terlaksana di tahun 2022 ini yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa dan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene. Layanan ini telah dirasakan dan disambut baik oleh masyarakat di kabupaten tersebut karena memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dengan jadwal yang telah ditentukan.

Inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar bertujuan untuk memudahkan masyarakat baik percepatan pelayanan seperti inovasi pengambilan paspor jangka waktu 3 menit maupun kepastian waktu yaitu notifikasi SMS pada saat paspor telah selesai diterbitkan.

Setelah pemaparan, Tim Penilai Internal Itjen Kemenkumham melakukan diskusi dan tanya jawab terkait dengan 6 (enam) area perubahan dalam Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar serta inovasi-inovasi yang telah dilaksanakan.

“Kami senang bisa bertatap muka seperti ini dan bertukar pikiran dan kami juga senang memberikan perbaikan-perbaikan yang diperlukan dalam Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM karena seyogyanya Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM itu terus dilaksanakan guna mencapai pelayanan yang prima dan dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Andriyanto Wahyu Prasetio menutup kegiatan evaluasi ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image