Lapas Narkotika Banyuasin Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan F
Info Terkini | 2022-06-07 20:03:12Banyuasin-Sehubungan dengan akan dilakukan Perhitungan Formasi Dan Kebutuhan Jabatan Fungional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengamanan Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kemenkumham Sumsel mengikuti kegiatan melalui zoom meeting , adapun kegiatan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Selasa (07/06)
Bertempat di Ruang Kalapas, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha, Tri Nopa Yanda Bersama Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kasi Adm Kamtib), Dailami dan Kepala Urusan (Kaur) Kepegawaian dan keuangan, Fitra Buana beserta para Jabatan Fungsional mengikuti kegiatan rapat secara virtual.
Kegiatan diselenggarakan dalam rangka menindak lanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PAS.1.KP.08.01.176 Tanggal 2 Juni 2022 tentang Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan. Selain itu juga, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.