PANDEMI DAN POTRET DUNIA PENDIDIKAN:TANGGUH
Guru Menulis | 2021-10-10 22:49:48Bermula dari kota Wuhan tepatnya di Tiongkok, virus jenis baru ini telah menyebar ke berbagai belahan negara di dunia yang menyebabkan timbulnya penyakit coronavirus disease 2019 atau yang disebut juga dengan COVID-19. Tentunya, kondisi ini tidak boleh dianggap remeh dan dibiarkan begitu saja. World Health Organization (WHO) pun juga sudah menetapkan pandemi COVID-19 sejak 11 Maret 2020 yang lalu (Prudential, 2019).
Pandemi virus Covid-19 yang semakin meluas dan belum terindikasi akan berakhir di Indonesia. Berbagai usaha telah diterapkan oleh pemerintah sebagaimana Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran Covid-19 (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 2020). Bentuk kegiatan PSBB berupa work from home (bekerja dari rumah), school from home (belajar dari rumah), dan beribadah di rumah.
Pemerintah menerapkan kebijakan new normal yang implikasinya berpengaruh terhadap segala sektor yang ada di negara ini, termasuk sektor pendidikan. Selain kebijakan new normal, pemerintah juga menerapkan kebijakan vaksinasi, kebijakan PPKM, kebijakan ganjil-genap dan kebijakan shift per jenjang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Beberapa kebijakan sudah diterapkan oleh pemerintah guna mengurangi laju penyebaran virus covid-19 supaya tidak memunculkan klaster-klaster baru seperti klaster sekolah. Dengan demikian, komunikasi dan komitmen dari pihak sekolah dengan orang tua harus dapat berjalan dengan baik.
Merespon anjuran pemerintah dalam bidang pendidikan, utamanya pada lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dikeluarkanlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona. Belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum (Deni Darmawan dkk, 2021). Pembelajaran jarak jauh diselenggarakan pada semua jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA.
Potret dunia pendidikan saat pandemi ini sangat memprihatinkan dan jauh dari cita-cita bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Cita-cita tersebut harus tetap diupayakan oleh semua pihak dalam kondisi bagaimanapun seperti kondisi pandemi Covid-19 ini dan harus tetap berlangsung dan dijalankan bersama-sama oleh semua pihak yang bertanggungjawab. Pendidikan bukan hanya tanggung jawab dari seorang guru saja namun juga merupakan tanggung jawab dari semua unsur pendidikan. Pemerintah, sekolah dan juga keluarga memiliki peran penting dan tanggung jawab yang sama dalam menyiapkan generasi emas Indonesia. Tanggung jawab merupakan kesadaran seseorang akan kewajiban untuk menanggung segala akibat dari sesuatu yang diperbuatnya. Pada kondisi saat ini, diperlukan tanggung jawab bersama antara guru dengan orang tua dan tidak perlu menyalahkan salah satu pihak. Keduanya harus mampu bekerja sama untuk menata dan menciptakan pendidikan terbaik untuk anak-anaknya. Oleh karena itu, tidak adil apabila pendidikan anak-anak hanya dibebankan kepada guru saja, karena guru dengan keterbatasan waktu dan jarak bersama anak-anak membutuhkan bantuan orang tua untuk memaksimalkan jalannya pendidikan pada masa pandemi ini.
Manajemen diri adalah pengelolaan diri individu dimana setelah ia menetapkan tujuan hidup bagi dirinya, ia harus mengatur dan mengelola dirinya sebaik-baiknya melalui segenap kegiatan untuk membawanya ke arah tercapainya tujuan hidup (Bora Alveolisa, 2018). Melihat pelaksanaan pendidikan di masa pandemi ini memang sangat dibutuhkan pengelolaan diri atau manajemen diri dari semua peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Selain guru dan orang tua, peserta didik juga harus dapat mengelola dirinya dengan baik untuk melaksanakan beberapa kegiatan yang dapat menunjang dirinya mencapai tujuan yang ditetapkan oleh seorang pendidik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.