Kalapas Narkotika Banyuasin Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Pembahasan Pengurangan Over Kapasitas di
Info Terkini | 2022-06-07 19:21:16Bertempat di Ballroom Hotel Aston Palembang, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin ikuti Rapat Koordinasi Forum Penegak Hukum Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, Kepolisian (DILKUMJAKPOL) pada Senin (06/06).
Mengambil tema “Penerapan Restorative Justice pada Pelaku Dewasa Dalam Rangka Mengurangi Over Kapasitas Lapas/Rutan di Wilayah Sumsel”, giat tersebut dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto.
Dalam sambutannya, Harun Sulianto menyampaikan, Rapat koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan serta kualitas layanan pemasyarakatan sekaligus untuk menjawab permasalahan dan isu-isu aktual yang terjadi saat ini, yakni dalam rangka mengurangi over kapasitas, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan berbagai upaya, antara lain pengeluaran narapidana melalui asimilasi rumah, pemindahan napi ke Lapas yang lebih rendah tingkat huniannya, serta integrasi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas di masing-masing Satuan Kerja Lapas dan Rutan.
Harus Sulianto mengharapkan "Pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi untuk mengurangi over kapasitas di lingkungan lapas dan rutan, dengan adanya asasment penelitian dan rekomendasi litmas yang melibatkan pembimbing Kemasyarakatan, sehingga WBP mendapat pendampingan yang profesional dalam prosesnya".
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian arahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.