Kunjungan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar beserta rombongan ke Rutan
Info Terkini | 2022-06-07 15:57:56Sambas - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas menerima kunjungan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (07/06/22).
Disambut langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas, Kunjungan Kadiv YankumHAM beserta rombongan dalam rangka memberikan penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM serta menjalin silaturahmi dengan petugas Rutan Sambas.
Dalam kunjungan tersebut Kadiv YankumHAM, Dr. Harniati,S.H.,LLM memberikan arahan kepada Kepala Rutan Sambas dan Pejabat struktural tentang pelayanan Hukum berbasis HAM di Rutan Sambas. Kemudian dilanjutkan dengan peninjauan sarana dan prasarana serta pelayanan yang mendukung Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Dalam kegiatan ini kadiv YankumHAM meninjau sarana berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Taman Bermain Anak, Ruang Kunjungan, Aula, Ruang Sidang Online Rutan Sambas, Perpustakaan, Ruang Pelayanan Tahanan dan terkahir mengunjungi Blok Hunian Wanita.
Kepala Rutan Sambas, Priyo Tri Laksono mengucapkan banyak terima kasih kepada ibu Harniati beserta rombongan yang telah mengunjungi rutan Sambas, harapannya bisa meningkatkan pelayanan Publik Rutan Sambas.
“Kita berterima kasih kepada ibu Harniati, semoga saran dan masukan dari beliau membuat pelayanan publik di Rutan Sambas semakin baik, tentunya Pelayanan Publik yang Berbasis HAM” Ungkap Priyo.
Dalam kunjungan tersebut Ibu Kadiv Yankumham juga memberikan apresiasi adanya Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Yankomas di Rutan Kelas IIb Sambas, sehingga bisa lebih memberikan pelayanan yang baik kepada warga binaan dan masyarakat yang memerlukannya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.