Kadiv Yankumham Resmikan Klinik Kekayaan Intelektual Kabupaten Magelang
Info Terkini | 2023-01-24 09:45:30MAGELANG- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan meresmikan Klinik Kekayaan Intelektual Kabupaten Magelang, Jum'at (20/01).
Fasilitas tersebut berlokasi di Gedung Kantor Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang.
Diresmikannya Klinik Kekayaan Intelektual ini, merupakan bentuk nyata kerjasama dan sinergitas yang telah terbangun baik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, dalam rangka peningkatan pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam acara tersebut itu, hadir beberapa Kepala Dinas terkait di wilayah Kabupaten Magelang.
Iwenk sapaan akrab Kadiv Yankumham, dalam sambutan menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di daerah, mendapatkan mandat dan tugas untuk memberikan berbagai macam pelayanan Kekayaan Intelektual.
"Diantaranya, anjuran pendaftaran Kekayaan Intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal. Mulai dari pendaftaran cipta, paten, Indikasi Geografis, KIK dan lain sebagainya," ujar Iwenk menjelaskan.
"Kami juga membuka peluang dan terus mendorong UKM untuk mendaftarkan Merek dan lainnya, untuk meningkatkan nilai ekonomis produk mereka".
"Kami akan selalu hadir untuk memberi bimbingan teknis pada seluruh Kabupaten/Kota, agar pelayanan Kekayaan Intelektual semakin dekat dengan masyarakat," imbuhnya.
Peresmian Klinik Kekayaan Intelektual Kabupaten Magelang ditandai dengan dengan pengguntingan pita dan pemotongan tumpeng oleh Kadiv Yankumham bersama Kepala Litbangda Kabupaten Magelang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.